Sebanyak 227 item atau buku ditemukan

Bunga Rampai: Optimalisasi Peran UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat secara langsung bersama-sama mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/kota/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada. Salah satu program KKN-T tahun 2021 Universitas Muhammadiyah Sukabumi adalah mengenai Optimalisasi Peran UMKM di Masa Pandemi COVID-19 dengan lokasi pelaksanaan KKN di Wilayah Kota Sukabumi. Tujuan utama dari program ini adalah mengidentifikasi keberadaan UMKM yang ada di Kota Sukabumi. Luaran dari program ini adalah tersusunnya buku Bunga Rampai yang berisikan artikel-artikel yang dihasilkan oleh mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan selama pelaksanaan KKN-T di Kota Sukabumi.

Hampir semua kebutuhan masyarakat dipenuhi dengan berbelanja menggunakan digital e-commerce atau online. Hingga kini, transaksi e-commerce masih mendominasi di Indonesia. Kegiatan Penelitian ini bertujuan untuk membantu UMKM Ulen ...

BUKU AJAR KONSEP DASAR PAUD

Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan sebelum memasuki sekolah dasar. Pendidikan ini diperuntukkan bagi anak usia 0 – 6 tahun. Dalam melaksanakan pendidikan anak usia dini diperlukan bekal pengetahuan dan pemahaman yang memadai supaya anak-anak dapat terlayani dengan baik sesuai dengan tingkat perkembangannya. Pengetahuan dan pemahaman terhadap pendidikan anak usia dini sangat diperlukan, khususnya bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD). Mereka adalah calon-calon pendidik anak usia dini yang akan berhadapan langsung dengan anak-anak. Di samping itu, mereka sebagai akademisi juga mempunyai peran penting untuk mensosialisasikan dan memajukan pendidikan anak usia dini di masyarakat. Sebagai upaya mempermudah dalam mengetahui dan memahami pendidikan anak usia dini tersebut penulis mempersembahkan sebuah buku berjudul ‘Buku Ajar Konsep Dasar PAUD’. Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa maupun dosen PGPAUD di seluruh Indonesia sebagai pegangan dan tambahan refrensi mata kuliah Konsep Dasar PAUD. Dengan buku ajar ini diharapkan mahasiswa dapat belajar dengan mudah sehingga kelak mereka dapat menjadi pendidik-pendidik PAUD yang profesional.

Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan sebelum memasuki sekolah dasar.

Titik Temu Tasawuf dan Filsafat Islam

Tasawuf cukup lama dipersoalkan, dianggap sebagai biang keladi kemunduran umat Islam. Begitu pula filsafat dianggap sesat menyesatkan, tetapi secara historis, keduanya telah mengantarkan umat Islam menuju gerbang Jaman Keemasan, karena kenyataannya Tasawuf dan Filsafat Islam memiliki titik temu dalam Tauhid. Tauhid adalah Aqidah Umat Islam, bentuk pertentangan apapun jangan sampai mengalahkan tauhid yang sakral.

Begitu pula filsafat dianggap sesat menyesatkan, tetapi secara historis, keduanya telah mengantarkan umat Islam menuju gerbang Jaman Keemasan, karena kenyataannya Tasawuf dan Filsafat Islam memiliki titik temu dalam Tauhid.

ANTOLOGI FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM; STUDI TERHADAP PEMIKIRAN IBNU SINA

Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah hasil karya dari teman-teman mahasiswa Program Doktor Pendidikan Islam kelas PEDI-A tahun akademik 2021-2022 pada mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam (Lanjutan). Pendidikan dan filsafat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, sebagai ibu dari semua ilmu (mother of knowledge)filsafat dipakai menjadi kerangka teori dasar dalam pengembangan disiplin ilmu pengetahuan. Itulah mengapa dalam pendidikan dikenal cabang ilmu Filsafat Pendidikan, belakangan pendidikan Islam terutama Perguruan Tinggi Kegaman Islam (PTKI) juga menggunakannya sebagai sebuah disiplin ilmu baru yaitu Filsafat Pendidikan Islam dan ini menjadi mata kuliah wajib di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK).

Tugas kekholifahaan menuntut manusia itu berilmu pengetahuan. Sedangkan manusia sebagai hamba Allah menunjukkan dan membuktikan baktinya kepada Allah SWT. Kajian tentang manusia tidak bisa dipisahkan dengan pendidikan.

Evaluasi Pada Pembelajaran Era Society 5.0

Buku ini merupakan refleksi dari berbagai pemikiran oleh para praktisi pendidikan, akademisi dan peneliti yang bekecimpung di dunia pendidikan. Dunia pendidikan yang begitu dinamis menuntut kita agar selalu meng-upgrade skill dan wawasan terhadap perubahan yang terjadi. Demikian halnya dalam dalam pembelajaran, berawal dari kegiatan input, proses, dan outputnya harus di desain sedemikian rupa agar menyesuaikan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Gambaran umum tentang evaluasi pembelajaran dan bagaimana melakukan evaluasi di era society 5.0 merupakan isi yang dibahas dalam buku ini. Buku ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan dan atau pembanding dalam melakukan dan menyusun evaluasi pada pembelajaran era society 5.0.

Pembelajaran harus menghasilkan belajar pada peserta didik dan harus dilakukan suatu perencanaan yang sistematis, sedangkan mengajar hanya salah satu penerapan strategi pembelajaran di antara strategistrategi pembelajaran yang lain ...

Manajemen Konflik MARKETING PENDIDIKAN ISLAM ERA 4.0

Buku ini menjelaskan tentang : Manajemen Konflik MARKETING PENDIDIKAN ISLAM ERA 4.0

Buku ini menjelaskan tentang : Manajemen Konflik MARKETING PENDIDIKAN ISLAM ERA 4.0

Sejarah Sosial Pendidikan Islam

Buku ini menjelaskan tentang Gambaran dan pola pendidikan Islam di periode Rasulullah SAW, fase Mekkah dan Madinah merupakan sejarah masa lalu yang perlu diungkapkan kembali.

Buku ini menjelaskan tentang Gambaran dan pola pendidikan Islam di periode Rasulullah SAW, fase Mekkah dan Madinah merupakan sejarah masa lalu yang perlu diungkapkan kembali.

Fiqih

Buku ini menjelaskan tentang materi mata pelajaran Fiqih untuk MA/SMA sederajat yang dielaskan secara detail dan mudah dipahami.

Buku ini menjelaskan tentang materi mata pelajaran Fiqih untuk MA/SMA sederajat yang dielaskan secara detail dan mudah dipahami.

Fiqih

Buku ini menjelaskan tentang mata pelajaran Fiqih unruk jenjang MTs yang dijelaskan dengan rinci dan dapat dipahami dengan baik.

Buku ini menjelaskan tentang mata pelajaran Fiqih unruk jenjang MTs yang dijelaskan dengan rinci dan dapat dipahami dengan baik.

Hukum Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan.