Sebanyak 466 item atau buku ditemukan

Hukum Pidana Internasional

Buku ini disusun ke dalam empat bagian, mulai dari pendahuluan yang merupakan pengantar dalam mempelajari hukum pidana internasional, sampai bagian terakhir yang membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional. Bagian kesatu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional; kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional. Terdapat beberapa perdebatan dalam mengkualifikasikan perbuatan yang termasuk di dalam tindak pidana internasional. Banyak pakar yang menyusun kriteria tertentu dalam menggolongkan perbuatan yang termasuk di dalam tindak pidana internasional. Bab ini membahas tentang kriteria kualifikasi tersebut. Juga menguraikan jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; serta pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional. Selain itu, diberikan juga ulasan mengenai tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Di dalamnya membahas tentang jenis-jenis tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi menurut United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCATOC) beserta tiga protokol tambahannya.

Buku ini disusun ke dalam empat bagian, mulai dari pendahuluan yang merupakan pengantar dalam mempelajari hukum pidana internasional, sampai bagian terakhir yang membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional.

Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi) - Rajawali Pers

“It is an evil, a physical evil: either a pain or a loss of pleasure.” Demikian ungkapan Jeremy Bentham tentang sanksi pidana yang merupakan sanksi yang paling keras yang mendatangkan penderitaan atau nestapa. Oleh sebab itu, hukum pidana atau sanksi harus digunakan sedemikian rupa dan baru diperlukan bilamana bidang hukum atau sanksi hukum lainnya tidak dapat mengatasi persoalan yang ada dalam masyarakat. Fungsi hukum pidana sebagai upaya yang terakhir tersebut sudah menjadi ajaran dan bahkan asas dalam hukum pidana secara universal, yang dikenal dengan “ultimum remedium”, atau sering disebut juga dengan “ultimo ratio” atau “last resort”. Di pihak lain, perkembangan masyarakat telah melahirkan berbagai perbuatan yang dipandang merugikan kepentingan umum sehingga membutuhkan upaya penanggulangan melalui sarana hukum pidana. Salah satu perkembangan masyarakat terjadi dalam aktivitas perekonomian yang sudah melahirkan tindak pidana di bidang ekonomi secara masif. Walaupun demikian, perkembangan tersebut hendaknya tidak mengganti fungsi hukum pidana dari “ultimum remedium” ke “primum remedium”. Buku ini mengupas konsep “ultimum remedium” secara komprehensif, dari sejarah perkembangannya, serta penerimaannya dalam beberapa sistem hukum khususnya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Secara khusus buku ini menganalisis secara mendalam penerapan doktrin ultimum remedium dalam hukum pidana ekonomi di Indonesia, baik dalam formulasi ataupun implementasinya, yakni dalam tahapan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Buku ini juga membahas berbagai putusan pengadilan yang mencerminkan penerapan doktrin ultimum remedium, yang diberikan baik oleh pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung ataupun oleh Mahkamah Konstitusi.

... pidana . Dia mengingatkan bahwa : There is , today , too much criminal law , coupled with the lack of " any plausible normative theory [ of substantive criminal law ] -unless ' more ' counts as a normative theory . " ( Kenyataannya ...

Buku Ajar Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata adalah jantung dari proses penegakan hukum, penghubung antara hak-hak keperdataan yang diatur secara materiil dengan realisasi keadilan di ruang sidang. Tanpa mekanisme prosedural yang jelas, hak hanya akan menjadi tulisan tanpa daya paksa. Buku Hukum Acara Perdata ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang seluruh tahapan peradilan perdata, mulai dari penyusunan gugatan, penentuan kompetensi pengadilan, proses persidangan, pembuktian, hingga putusan hakim dan pelaksanaannya. Tidak hanya membahas aspek prosedural, buku ini juga mengulas isu-isu kontemporer seperti digitalisasi peradilan (e-Court), class action, citizen lawsuit, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa lintas negara. Keunggulan buku ini terletak pada penyajian materi yang sistematis, aplikatif, dan dilengkapi soal-soal latihan pada setiap akhir bab. Kehadiran latihan ini membantu mahasiswa dan pembaca untuk tidak sekadar menguasai teori, tetapi juga menguji pemahaman, melatih keterampilan analisis kasus, serta mempersiapkan diri menghadapi ujian maupun praktik di dunia nyata. Ditulis oleh akademisi sekaligus praktisi hukum yang berpengalaman, buku ini menjadi referensi yang dapat diandalkan untuk mahasiswa hukum, dosen, advokat, hakim, maupun masyarakat luas yang ingin memahami seluk-beluk peradilan perdata. Dengan gaya bahasa yang sistematis, jelas, dan aplikatif, buku ini menjembatani kebutuhan mahasiswa hukum, dosen, advokat, hakim, dan masyarakat luas yang ingin menyingkap seluk-beluk prosedur peradilan perdata.

Hukum acara perdata adalah jantung dari proses penegakan hukum, penghubung antara hak-hak keperdataan yang diatur secara materiil dengan realisasi keadilan di ruang sidang.

Hukum Wakaf Di Indonesia Dan Proses Penanganan Sengketanya

Sebenarnya di Indonesia wakaf sangat dikenal dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam. Apabila wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah seiring sejalan yakni sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf. Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, telantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Selanjutnya sebuah catatan penting dan menarik saat ini bahwa mekanisme pengumpulan dana wakaf telah bergeser ke online, berbeda dengan metode fundraising (penggalangan dana) wakaf pada zaman dahulu yang dikenal door to door, antar jemput, hard cash representative, dan melalui transfer bank. Pola wakaf yang dahulunya kita kenal baku dan eksklusif pun sekarang mulai berubah. Sekarang ini telah berkembang model baru pengumpulan dana wakaf untuk kepentingan produktif melalui jalur pembelanjaan di situs-situs e-commerce terkemuka di Tanah Air. Misalnya Bukalapak (bukalapak.com) telah menghadirkan official site untuk Dompet Dhuafa dan ACT-Global Wakaf yang memudahkan dan memfasilitasi calon wakif untuk beribadah secara lebih mudah dan produktif. Skema baru fundraising tersebut tentu bukan tanpa kendala sama sekali, terutama jika meninjau status perusahaan dan manajemen e-commerce, mekanisme ikrar/akad wakaf, biaya administrasi transaksi, biaya alih dana, pajak pembelanjaan sebagaimana ketentuan pemerintah, sistem bunga kredit perbankan, arah investasi wakaf produktif, alokasi dan berikut pelaporannya terhadap wakif dan persoalan-persoalan yang perlu dicermati lagi yang akan muncul di kemudian hari sesuai dengan fleksibilitas e-commerce tersebut. Untuk itu, melalui buku yang berjudul Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya ini di antaranya akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak terjadi sengketa wakaf hampir merata di seluruh Indonesia yang ditangani oleh pengadilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... ( dunia akhirat ) ; ( 2 ) Ке- manfaatan bagi kesejahteraan keluarga ( dunia akhirat ) ; ( 3 ) Pem bangunan nasional ; dan ( 4 ) Membangun masyarakat sejahtera . Salah satu model yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf tunai adalah ...

Reformasi Hukum Ketenagakerjaan Antara Perlindungan Hukum Dan Fleksibilitas Dunia Usaha

Kedudukan hukum ketenagakerjaan selalu menarik untuk dibahas karena melibatkan hubungan antara pihak-pihak yang memiliki posisi berbeda dalam industrialisasi modern. Ditambah lagi, perkembangan teknologi dan globalisasi semakin mempertegas kebutuhan akan reformasi hukum ketenagakerjaan yang adaptif dan adil. Buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus solusi atas berbagai persoalan tersebut, dengan menyajikan pembaasan secara mendalam isu-isu krusial dalam hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja, tuntutan fleksibilitas dunia usaha, serta implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023. Buku ini juga merangkum tantangan serta implementasi hukum ketenagakerjaan di era kontemporer, di mana keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha menjadi aspek yang krusial. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

... dunia , dengan memberikan tunjangan kematian dan biaya pemakaman . Program ini juga meliputi tunjangan bagi anak - anak pekerja yang meninggal dunia , sehingga menjamin kesejahteraan ekonomi keluarga pekerja yang kehilangan penyangga ...

Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk

Obligasi (bond) adalah surat yang berisi janji di mana salah satu pihaknya (principal atau penerbit) bisa berupa perusahaan maupun pemerintah. Janji di dalam obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu yaitu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam obligasi memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang bentuknya obligasi merupakan salah satu bentuk surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Adapun Obligasi Syariah (Sukuk), yakni suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo", (merujuk kepada Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2022) Keistimewaan buku ini: - Uraian yang cerdas mengenai obligasi sebagai investasi pendanaan; jenis-jenis obligasi dan fungsinya; obligasi syariah (sukuk); obligasi dan implikasinya; pembiayaan pembangunan perkotaan melalui pemanfaatan obligasi daerah; dan obligasi di daerah Asia dan Eropa. - Konsep dan ide pemikiran yang brilian dari penulis dan para pakar. - Merujuk kepada peraturan perundang-undangan terkini dan kaidah hukum obligasi, sukuk, SBSN, dan pasar modal.

Obligasi (bond) adalah surat yang berisi janji di mana salah satu pihaknya (principal atau penerbit) bisa berupa perusahaan maupun pemerintah.