Sebanyak 43453 item atau buku ditemukan

Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan

Buku Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan karya Rusdiana, sangat direkomendasikan untuk para akademisi yang sedang mengenyam studi di bidang ekonomi sebagai bahan untuk belajar. Auditing adalah proses pengumpulan serta penilaian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang kompeten, untuk menentukan apakah informasi yang disajikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada beberapa tahapan audit yang dilakukan dalam pengauditan lembaga keuangan. Tahapan ini dimulai dari pengecekan bukti audit yaitu berupa kwitansi serta bukti keuangan yang lain. Untuk menyamakan antara laporan dengan bukti yang ada sama atau tidaknya. Dan adanya kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan yang disusun oleh akuntan internal suatu instansi atau tidak. Dalam pandangan islam, Auditing bukanlah suatu hal yang baru. Pada masa Nabi Muhammad SAW dan masa Khilafah terdapat sebuah lembaga yang mempunyai peran sebagai auditor, yaitu lembaga hisbah yang mempunyai tujuan agar membantu umat dalam beribadah terhadap Allah SWT dan memastikan bahwa hak Allah maupun hak asasi manusia lainya telah diperhatikan dan dilaksanakan dengan benar. Lembaga Keuangan Syari’ah merupakan lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir Di indonesia sendiri sudah sangat banyak lembaga keuangan syariah. Seperti lahirnya bank bank syariah, lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah lainnya. Meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah di indonesia ini menyebabkan beberapa lembaga keuangan syariah yang ada berlomba lomba untuk menjadi LKS terbaik. Untuk memastikan terjadinya lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah ini menimbulkan fungsi baru sebagai seorang pemeriksa laporan keuangan atau auditor yang berfungsi sebagai auditor syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memiliki fungsi yang sangat penting untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan terhadap aspek syariah. Audit yang ada saat ini adalah bagian dari sistem keuangan konvensional yang hanya berfungsi untuk menilai aspek laporan keuangan. Perbedaan praktik audit syariah dan audit konvensional terletak pada tujuan utama yaitu audit syariah yang bertujuan untuk memastikan internal kontrol sudah baik dan efektif dalam menjalankan kepatuhan syariah. Sementara tantangan terbesar dalam menerapkan audit syariah saat ini adalah kurangnya keahlian dan sumber ekonomi saja. Hal yang dibutuhkan oleh auditor syariah mempunyai lingkup yang cukup luas, yaitu selain memeriksa laporan keuangan, auditor syariah juga harus memastikan bahwa laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah, termasuk didalamnya laporan keuangan, produk yang dilaksanakan, penggunaan IT, proses operasi, pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis. Dalam pelaksanaanya sebagai audit, auditor syariah sangat perlu untuk memenuhi dua kriteria, yaitu mampu dalam bidang keuangan dan perbankan syariah. Bidang syariah yang dimaksud disini adalah mengenai fiqih muamalah. Lebih baik lagi jika menguasai ilmu akuntansi ataupun auditing syariah karena lebih komprehensif bagi seorang auditor syariah, sebab baik aspek syariah maupun aspek keuangan dipelajari keduanya. Sehingga auditor dapat langsung menguasai keduanya kualifikasi tersebut. Jika kedua hal tersebut dapat dipenuhi maka proses proses audit syariah dapat terlaksana secara tepat dan sesuai dengan prinsip syariah.

Buku Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan karya Rusdiana, sangat direkomendasikan untuk para akademisi yang sedang mengenyam studi di bidang ekonomi sebagai bahan untuk belajar.

Public Relations dan Kehumasan

Penerapan di Lembaga Publik, Kesehatan, dan Industri

Buku “Public Relations dan Kehumasan : Penerapan di Lembaga Publik, Kesehatan, dan Industri” membahas secara menyeluruh konsep dasar, teori, dan praktik kehumasan dalam dunia modern. Pembahasan diawali dengan pengertian, prinsip-prinsip dasar, serta peran humas dalam membangun citra positif lembaga. Buku ini juga menguraikan teori serta model komunikasi klasik dan modern yang menjadi fondasi penting dalam kegiatan public relations. Melalui pemahaman ini, pembaca diajak mengenali bagaimana komunikasi yang efektif dapat memperkuat hubungan antara organisasi dan publik. Selain itu, fungsi media relations dan manajemen informasi publik dijelaskan sebagai bagian penting dari strategi komunikasi yang profesional dan terarah. Pada bagian selanjutnya, buku ini menyoroti peran humas di era digital yang menuntut kecepatan, kreativitas, dan kemampuan adaptasi tinggi. Transformasi public relations di media sosial, strategi menghadapi tantangan digital, serta pentingnya manajemen krisis dan reputasi organisasi dijelaskan secara mendalam. Buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi untuk memahami dinamika kehumasan di berbagai sektor.

Buku “Public Relations dan Kehumasan : Penerapan di Lembaga Publik, Kesehatan, dan Industri” membahas secara menyeluruh konsep dasar, teori, dan praktik kehumasan dalam dunia modern.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI Perspektif Demokrasi Lokal

Mengenal Lebih Dekat Demokrasi di Indonesia

Di dalam perjalanannya, demokrasi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Pemilu tahun 1955 merupakan pesta demokrasi pertama di Indonesia. Banyak hal yang dapat kita pelajari dari sistem demokrasi ini. Dengan demokrasi maka pemerintah dapat menjalankan pemerintahan dengan adil dan terarah. Balai Pustaka

Di dalam perjalanannya, demokrasi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan.

Demokrasi Deliberatif

Buku ini merupakan sebuah analisis sistematis dan kritis atas Teori Diskursus Habermas dan model ‘demokrasi deliberatif’-nya. Setelah mengantar ke dalam Teori Diskursus dan penerapannya pada hukum dan negara hukum, penulis mengupas secara komprehensif pemikiran Habermas mengenai sirkulasi deliberasi politis dari kelompok-kelompok civil society dalam ruang publik menuju ke dalam sistem politik, termasuk problem agama dalam ruang publik dan gerakan-gerakan protes. Untuk memastikan pendiriannya, penulis menempatkan Teori Diskursus dalam konstelasi perdebatan antara liberalisme dan komunitarianisme di dalam filsafat politik kontemporer dan secara kritis memeriksa asumsi-asumsi Habermas untuk membuka diskusi lebih lanjut. Dilengkapi dengan teks hasil wawancara penulis dengan Habermas sendiri, buku ini menawarkan sebuah model menarik untuk pemahaman dan praktik negara hukum demokratis dalam masyarakat Indonesia pasca-Suharto. Sebuah bacaan wajib bagi para politikus, aktivis HAM, dosen, aktivis sosial dan hukum, mahasiswa dan masyarakat luas yang hendak memahami esensi demokrasi radikal dalam masyarakat majemuk.

Buku ini merupakan sebuah analisis sistematis dan kritis atas Teori Diskursus Habermas dan model ‘demokrasi deliberatif’-nya.

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Demokrasi, jika ditelusuri dari sisi etimologis merupakan dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sementara dari sisi terminologis, terdapat beberapa pendapat pakar yang mendefinisikan demokrasi tersebut. Josefh A. Schmeter, mendefinisikan demokrasi dengan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Sidney Hook. Menurutnya, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Dengan kata lain, bahwa demokrasi meniscayakan adanya kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat yang secara substansial mengandung 3 (tiga) hal, yakni pemerintah dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Pemerintahan dari rakyat berhubungan dengan legitimasi pemerintahan (legitimate government) dan tidak legitimasi suatu pemerintahan (unligitimate government) di mata rakyat. Legitimasi pemerintahan berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya tidak legitimasinya pemerintahan berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi dalam konteks demokrasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena pemerintah dapat menjalankan roda dan program pemerintahan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah. Lain halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Schumpeter. Menurutnya demokrasi merupakan konsep yang bisa disederhanakan menjadi sebuah metode politik. Baginya, demokrasi adalah kemampuan warga negara untuk dapat menentukan pemimpin berdasarkan atas pilihannya. Berbeda dengan Schumpeter, David Held mendefinisikan demokrasi lebih komprehensif tidak sebatas dimaknai sebagai metode politik. Held lebih melihat demokrasi sebagai sebuah prinsip dasar otonomi. Prinsip dasar otonomi itulah yang kemudian disebut dengan otonomi demokrasi (democratic autonomy)

Demokrasi, jika ditelusuri dari sisi etimologis merupakan dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu, demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan ...

Pancasila Dasar Negara Paripurna

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, menunjukkan bahwa para pendiri negara kita dengan sangat cemerlang mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat orisinal, menjadi sebuah Negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial yang mewarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, namun juga mampu meramu berbagai pemikiran politik yang berkembang saat itu secara kreatif sesuai dengan kebutuhan masa depan modern anak bangsa (Ali, 2010). Pancasila adalah warisan dari jenius Nusantara.Sesuai dengan karakteristik lingkungan alamnya, sebagai negeri lautan yang ditaburi pulau-pulau (archipelago), jenius Nusantara juga merefleksikan sifat lautan.Sifat lautan adalah menyerap dan membersihkan, menyerap tanpa mengotori lingkungannya.Sifat lautan juga dalam keluasannya, mampu menampung segala keragaman jenis dan ukuran (Latief, 2011). Pancasila sangat dikagumi oleh tokoh-tokoh di luar negeri. Yaman ketika baru saja lepas dari bentuk monarki, para pemimpin muda Yaman menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pembanding sebelum menentukan dasar negara mereka. Begitu pula Dr. Izzat Mufti, seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi sangat memuji Pancasila.Ia menyatakan, “Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia. Berbeda dengan bangsa Arab, meskipun mempunyai kesamaan budaya dan bahasa tetapi terkotak-kotak lebih dari 20 negara” (Ali, 2009: xi-xii). Mufti Syria, Syekh Ahmad Kaftaru sangat mengagumi Pancasila. Dalam ceramahnya di Damaskus pada pertengahan 1987, ia menyatakan kagum terhadap Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa penduduk Indonesia berperilaku sangat santun dan bersahaja, murah senyum, memberi hormat kepada orang yang baru dikenal dengan membungkukkan badan, terkenal toleran dan terpancar kesabaran serta tutur bicara yang halus. Ia merasa malu dengan dunia Arab yang tercerai berai dan saling bermusuhan. Seharusnya orang Arab memberi contoh kepada orang ajam (non-Arab), karena telah lebih dahulu mengenal budaya Islam.Namun sayang, di era reformasi, Pancasila yang saya kagumi dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa. Saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan di hampir semua kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam (Ali, 2009: xiv). Buku ini menguraikan sejak awal Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila di awal kemerdekaan, Pancasila di era Soekarno, Pancasila di era Soeharto, Pancasila di era Reformasi, dan disempurnakan dengan makna Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Begitu pula Dr. Izzat Mufti, seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi sangat memuji Pancasila.Ia menyatakan, “Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Munculnya pendidikan kewarganegaraan di latar belakangi oleh semangat para pahlawan dan perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia dan keutuhan NKRI. Pendidikan Kewarganegaraan mengalami berbagai macam perubahan di dalam perkembangannya. Di mana perubahan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memperbaiki isi dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada mulanya istilah Pendidikan Kewiraan merupakan istilah yang digunakan sebelum memakai istilah pendidikan kewaraganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan atau PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Pendidikan Kewarganegaraan mengalami berbagai macam perubahan di dalam perkembangannya. Di mana perubahan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memperbaiki isi dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri.