Hukum Pidana Internasional

Buku ini disusun ke dalam empat bagian, mulai dari pendahuluan yang merupakan pengantar dalam mempelajari hukum pidana internasional, sampai bagian terakhir yang membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional. Bagian kesatu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional; kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional. Terdapat beberapa perdebatan dalam mengkualifikasikan perbuatan yang termasuk di dalam tindak pidana internasional. Banyak pakar yang menyusun kriteria tertentu dalam menggolongkan perbuatan yang termasuk di dalam tindak pidana internasional. Bab ini membahas tentang kriteria kualifikasi tersebut. Juga menguraikan jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; serta pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional. Selain itu, diberikan juga ulasan mengenai tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Di dalamnya membahas tentang jenis-jenis tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi menurut United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCATOC) beserta tiga protokol tambahannya.

Buku ini disusun ke dalam empat bagian, mulai dari pendahuluan yang merupakan pengantar dalam mempelajari hukum pidana internasional, sampai bagian terakhir yang membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional.