Sebanyak 5 item atau buku ditemukan

Ekonomi Islam

Judul : Ekonomi Islam Penulis : Dr. Abdul Aziz, M. Ag Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 152 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-665-3 SINOPSIS Sistem ekonomi Islam merupakan system ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Quran dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering ditekankan baik dalam Al-Quran maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan. Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Quran berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Quran. Baik dalam masalah spiritual, urusan ekonomi atau kegiatan sosial, Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya. Selamat membaca!

Judul : Ekonomi Islam Penulis : Dr. Abdul Aziz, M. Ag Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 152 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-665-3 SINOPSIS Sistem ekonomi Islam merupakan system ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ...

HUKUM TATA NEGARA : Sebuah Konsep Dasar dalam Menata Bangsa

Hukum Tata Negara (HTN) merupakan sebuah diskursus keilmuan dalam memberi pemahaman luas tentang konsep-konsep bernegara. Sebuah kajian dengan menjadikan negara atau bangsa sebagai sebuah objek kajian dengan seperangkat hal yang terbangun di dalamnya. Oleh karenanya Hukum Tata Negara (HTN) mempunya kimestri yang erat dengan ilmu kenegaraan atau kewarganegaraan. Memahami negara Indonesia dengan trias political pemerintahannya serta Demokrasi-Pancasila sebagai sistem kepemrintahan merupakan ciri khas suatu bangsa yang tidak dimiliki negara manapun. Berdiri atas kemajmukan dengan asas “Bhinneka Tunggal Ika” menjadikan negara ini kokoh menjunjung tinggi kerukunan. Buku yang ada di depan pembaca ini menarik untuk dijadikan teman santai sebagai pembuka jendela dunia, agar kita bisa memahami bumi pertiwi (Indonesia) tidak hanya dari segi sosial tapi juga sejarah dan administrasi kenegarannya. Ingat kata Bung Karno- bapak revolusi dan presiden pertama Republik Indonesia- “JAS MERAH” (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah). Buku ini sangat cocok untuk mahasiswa hukum, pengacara, dan profesional hukum lainnya yang ingin memahami sistem tata negara dan konstitusi. Buku ini ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami dan dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang relevan sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami konsep-konsep yang rumit dan kompleks dalam hukum tata negara.

... administrasi negara , yang sering dikenal juga dengan hukum tata usaha negara ( Busroh et al . , 2022 ) . 2. Di Inggris istilah " constitutional law " ( hukum konstitusi ) secara umum digunakan dengan alasan bahwa aspek konstitusi lebih ...

KONSEP DAN APLIKASI LANDASAN PENDIDIKAN DALAM SEKOLAH PENGGERAK

Landasan pendidikan merupakan pijakan dasar konsep yang menjadi acuan dalam proses pendidikan secara komprehensif. Dalam konteks ini, landasan pendidikan difokuskan pada hakikat manusia sebagai makhluk pembelajar, interaksi sosial, proses pembelajaran, hingga problematika yang mendasari dalam pendidikan. Landasan pendidikan merupakan tumpuan, landas pacu atau pijakan dasar dalam melaksanakan proses pendidikan. Landasan-landasan tersebut adalah landasan filosofis, landasan psikologis, landasan sosiologis, landasan kultural, landasan ilmiah dan teknologi, landasan hukum, landasan ekonomi, landasan historis, dan landasan religious. Oleh karenanya, landasan-landasan di atas diperlukan sebagai pondasi dan pijakan dalam proses pendidikan. Pendidikan yang ada di suatu negara akan berubah atau akan adah penambahan sistem ataupun program. Hal ini dilakukan agar menjadikan negara yang maju dan tidak tertinggal zaman. Program yang akan dibuat dari waktu ke waktu tetap memeperhatikan perkembangan zaman dan landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah pijakan dasar konsep yang menjadi acuan dalam proses pendidikan secara komprehensif. Landasan Pendidikan difokuskan pada hakikat manusia sebagai maklhuk pembelajar, interkasi sosial, proses pembelajaran, hingga problematika yang mendasari dalam pendidikan. Nadim Makarin telah membuat Program Merdeka Belajar Episode Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Sekolah penggerak dalam konteks landasan pendidikan mengacu pada landasan filosofis, landasan psikologis, landasan sosiologis, landasan kultural, landasan ilmiah dan teknologi, landasan hukum, landasan ekonomi, landasan historis, dan landasan religious dalam mewujudkan merdeka belajar. Program ini akan mendorong transisi pendidikan daerah untuk memiliki posisi yang sangat penting sebagai tempat konsultasi, mengacu pada kearifan lokal masingmasing daerah sehingga sekolah dapat lebih terinspirasi untuk membawa lebih banyak inspirasi perubahan lagi. Pasuruan, Magister Pendidikan Ekonomi Universitas PGRI Wiranegara

... Education. School of Education. Oregon: Oregon State University. Orstein, A. (1989). Foundation of Education. Fourth Edition. Boston: Houghton Miflin Company. Salahudin, D. A. (2011). Filsafat Pendidikan. Bandung: CV. Pustaka Setia ...

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.