Sebanyak 272 item atau buku ditemukan

Transaksi Murabahah Perbankan Syariah, Terbelenggu Isu Batal Demi Hukum

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban pajak, dan pelaksanaan wakalah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah seharusnya tetap dijalankan karena: intermediasi keuangan tidak menolak adanya jual beli, jaminan dapat dipergunakan untuk menjamin pelunasan kewajiban pembayaran nasabah yang belum lunas, beban pajak dan beban lainnya dapat dikenakan tarif 0% atau Rp.0,- khusus untuk kegiatan usaha bank syariah, dan pelaksanaan wakalah seharusnya tetap mencatatkan kedudukan bank syariah sebagai pembeli.

Buku ini menjelaskan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah yang menggunakan transaksi (jual beli) murabahah, dapat berakibat menjadi transaksi yang batal demi hukum karena terbelenggu oleh intermediasi keuangan, beban jaminan, beban ...

Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 22 November 2011. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa definisi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK ini. Buku ini menguraikan tinjauan-tinjauan hukum yang melatarbelakangi terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hubungan OJK dengan bank sentral (Bank Indonesia), hubungan OJK dengan lembaga keuangan lainnya, dan penerapan lembaga otoritas jasa keuangan di negara- Salam Penebar Swadaya Grup & RAS

Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional dapat memberikan teguranjika
adalembaga ekonomi tertentu yang ... Greg Fealy dan Sally White, Ustadz Seleb,
Bisnis Moral dan Fatwa Online: Ragam Ekspresi Islam Indonesia Kontemporer, (
terj.) ...

MANAJEMEN PERSONALIA DAN KEARSIPAN SEKOLAH

Buku ini membahas secara umum tentang MANAJEMEN PERSONALIA DAN KEARSIPAN SEKOLAH yang terdiri dari beberapa BAB, yaitu; BAB I. PENDAHULUAN, BAB II. MANAJEMEN PERSONALIA SEKOLAH, BAB III. KOMPONEN MANAJEMEN PERSONALIA SEKOLAH, BAB IV. MANAJEMEN PERSONEL SEKOLAH (Kepegawaian), BAB V. PROSES PENYUSUNAN PERSONALIA SEKOLAH, BAB VI. PERENCANAAN SDM SEKOLAH, BAB VII. PROSES PERENCANAAN SDM SEKOLAH, BAB VIII. PENGEVALUASIAN RENCANA SDM SEKOLAH, BAB IX. KONSEP DASAR MANAJEMEN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB X. PENGORGANISASIAN ARSIP SEKOLAH, BAB XI. PER-ALATAN DAN PERLENGKAPAN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB XII. PROSEDUR PENCATATAN DAN PENDISTRIBUSI-AN ARSIP SEKOLAH, BAB XIII. SISTEM PENYIMPANAN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB XIV. PENGAWASAN PE-MAKAIAN ARSIP SEKOLAH, BAB XV. KOMPUTERISASI ARSIP

Sistem Manajemen Pengelolaan Dana Lembaga Pendidikan. 6. Langka-langka
dalam Pengembangan Bahan Ajar Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
Berbasis Multimedia. 7. Sistem Manajemen Pengelolaan Dana Lembaga ...

Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah dan nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic Internation” pada tahun 1995, disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, Untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dikembangkan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah dan nama.

Pendidikan Kewarganegaraan

Terbentuknya negara Indonesia tidak sekadar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan kebangsaan dan kewarganegaraan dalam rangka mempertahankan dan merawat eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menuju terciptanya situasi yang adil dan makmur bagi seluruh masyarakat. Buku ini ditulis untuk para mahasiswa agar mereka dapat meningkatkan kemampuan menganalisis masalah kontekstual pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi berkeadaban, dan kesadaran hukum serta keragaman, untuk menjadi generasi yang berkepribadian dan bertanggung jawab. Konten atau materi dalam buku ini sistematis dan komprehensif sehingga layak untuk dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa dan semua pihak yang ingin memahami seluk-beluk kewarganegaraan, baik itu dalam konteks akademik maupun praktis. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini ditulis untuk para mahasiswa agar mereka dapat meningkatkan kemampuan menganalisis masalah kontekstual pendidikan kewarganegaraan yang berkaitan dengan semangat kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi berkeadaban, dan kesadaran ...

Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan penggabungan pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila dan kewarganeraan yang secara umum perlu diketahui oleh warga negara pada umumnya. Secara khusus perlu dipahami dan dipelajari oleh masyarakat perguruan tinggi sesuai norma dan patokan yang bernilai filosofis. Mahasiswa atau peserta didik di samping perlunya pendidikan juga pengajaran, yakni memanusiakan manusia melalui pendidikan; sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun pendidikan kepribadian tersebut menurut SK Dirjen Dikti N0. 43 Tahun 2006 harus diambil oleh setiap mahasiswa yang meliputi Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, serta Pendidikan Agama. Oleh karena sulitnya memahami nilai-nilai filosofis Pancasila dan Kewarganegaraan secara cepat dalam waktu yang singkat (satu semester), maka perlu adanya referensi panduan bagi mahasiswa dan masyarakat dalam mempelajari Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut secara cepat dan mudah. Buku Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat menjadi panduan atau pedoman cepat untuk memahaminya. Dengan buku ini, pembaca dapat memahami nilai-nilai Pancasila dan sistem politik demokratis menurut Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk memahami masalah ketahanan nasional, identitas bangsa, wawasan Nusantara, negara hukum, sistem politik demokrasi, dan good governance. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Inti Sari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan penggabungan pembelajaran mengenai nilai-nilai Pancasila dan kewarganeraan yang secara umum perlu diketahui oleh warga negara pada umumnya.

Hukum, Moral & Keadilan

Buku ini merupakan sebuah kajian filsafat hukum tentang hukum, moral, dan keadilan dari masa lalu sampai sekarang. Diceritakan sejarah perkembangan filsafat hukum mengenai bagaimana mula pertama hukum ditemukan dan untuk apa sebenarnya hukum itu diciptakan. Peradaban hukum diawali dari kodifikasi yang pertama dikenal adalah kodifikasi Urukagina sekitar abad ke-23 SM yang dilandasi oleh sebuah asas yang mengkonfirmasi bahwa raja merupakan manusia pilihan, kemudian disusul kodifikasi Hammurabi pada abad ke- 1 7 SM yang memuat aturan tentang adanya hak dan kewajiban subjek hukum maupun etika profesi. Mula pertama hukum diciptakan dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, sehingga hukum yang diciptakan harus adil untuk semua. Perkembangan filsafat hukum sejak zaman alam pikiran kuno atau masa pra- Socrates diceritakan pula dalam buku ini, hingga abad XX atau zaman modern. Ternyata perkembangan hukum dari masa ke masa mengalami perkembangan bagi peradaban manusia. Dibahas juga mengenai filsafat hukum, mulai dari pengertian filsafat dan filsafat hukum serta perbedaan antara filsafat dengan filsafat hukum. Aliran-aliran hukum dalam kajian filsafat hukum ikut mewarnai buku ini, yang diawali dari aliran hukum alam sampai pada aliran pragmatis legal realisme. Yang menarik dalam buku ini menampilkan aneka kode etik profesi bidang ilmu hukum, mulai dari profesi hakim, jaksa, notaris, dan advokat/pengacara, dilengkapi dengan sedikit hak asasi manusia. Dari semua paparan yang terurai di atas, buku ini sangat penting untuk dibaca sebagai referensi oleh para mahasiswa S - 1Fakultas Hukum maupun S -2 Ilmu hukum dan para dosen Fakultas Hukum serta para profesional hukum, seperti para hakim, jaksa notaris, dan advokat/pengacara, agar bisa memahami hakikat hukum yang sebenarnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Dalam sebuah profesi, etika disusun dalam bentuk kode etik, dengan demikian
kode etik dalam sebuah profesi tertentu ... kesehatan (dokter), sosialisasi/
pendidikan (guru), dan informasi (jurnalistik).65 Rumusan konkret tentang sistem
etika ...

STRATEGI MANAJEMEN Hubungan Pelanggan dan Orientasi Pasar

Upaya Meningkatkan Kinerja Pemasaran Industri Furniture di Jawa Timur

Implementasi strategi manajemen hubungan pelanggan, sangat memerlukan adanyaikomunikasiidiantara perusahaan dengan pihak-pihak terkait, yang mendukung perusahaan dalam menjalankan usahanya. Komunikasi yang terjalin seharusnya bukanlah monolog atau satu arah, namun diperlukan adanya dialog dua arah, yaitu yang melibatkan dua pihak atau lebih dalam proses saling memberi dan menerima informasi. Orientasi pasar perusahaan-perusahaan furniture di Indonesia yang juga masih kalah dengan perusahaan-perusahaan furniture Cina yang memiliki keunggulan bersaing lebih tinggi dari industri furniture di Indonesia dan akhirnya berdampak pada pencapaian kinerja pemasarannya yang juga masih tertinggal dibanding dengan Cina dalam hubungan perdagangan kedua Negara. Kecenderungan orientasi pasar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan furniture Cina adalah kemampuan produk furniture Cina dengan desain baru dan harga yang murah ternyata mampu meningkatkan kinerja pemasarannya. Tampilan desain futuristik dan dengan harga jauh lebih murah menunjukkan bahwa manajemen perusahaan-perusahaan furniture Cina mampu melakukan intelejen pasar dalam mendapatkan informasi terkait kehendak dan harapan konsumen ketika konsumen mempertimbangkan membeli sebuah produk furniture.

Implementasi strategi manajemen hubungan pelanggan, sangat memerlukan adanyaikomunikasiidiantara perusahaan dengan pihak-pihak terkait, yang mendukung perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Hukum Pidana Khusus

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus.