Sebanyak 272 item atau buku ditemukan

Hukum Asuransi di Indonesia

Buku Hukum Asuransi di Indonesia memaparkan Sejarah dan Perkembangan Asuransi, Usaha Perasuransian, Perasuransian dan pengaturannya. Usaha dan perusahaan perasuransian, Perjanjian pada umumnya, Perjanjian Reasuransi, Objek-objek Asuransi, Asuransi Jiwa, Asuransi Kerugian, Asuransi Syariah, dan Asuransi Sosial atau Jaminan Sosial, serta Undang-Undang Perasuransian dan Peraturan-peraturannya yang berlaku. Pada bagian akhir buku ini dilampirkan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Buku ini tidak hanya cukup dipelajari saja akan tetapi perlu dimengerti dan dapat dipraktikkan melalui belajar kelompok dengan pola proses belajar mengajar berpusat pada mahasiswa (student learning centre). Setiap bab dalam buku ini dilengkapi evaluasi dan studi kasus yang mengarahkan pembaca untuk menganalisis dan menemukan solusi kasus berdasarkan teori-teori yang ada. Pembaca diharapkan mencari gap-gap antara teori dan praktik atau dassein dan dassolen melalui contoh kasus. Analisis dan solusi kasus terkini dikupas melalui teori-teori dan materi yang dipelajari mulai dari bab awal hingga akhir. Melalui buku ini terbentuk para kader muda mahasiswa/pembaca yang andal dan profesional dalam bidang Hukum Asuransi.

Buku Hukum Asuransi di Indonesia memaparkan Sejarah dan Perkembangan Asuransi, Usaha Perasuransian, Perasuransian dan pengaturannya.

Bahasa Indonesia Kesehatan

Buku ajar bahasa indonesia merupakan bentuk apresiasi terhadap pengembangan kemempuan mahasiswa dalam berbahasa indonesia dengan baik dan benar karena penguasaan bahasa indonesia dapat di jadikan tolok ukur nasionalisme seseorang sebagai kaum cendekiawan bangsa indonesia. Selain itu, mata kuliah ini juga sebagai sarana pengembangan kemampuan mahasiswa untuk mengorganisasi ide-ide atau konsep untuk di komunikasikan kepada pihak lain sehingga terjalin interaksi lisan maupun tulis yang berkesinambungan dan menghasilkan pengetahuan serta pengelolaan keilmuan yang efektif.

Buku ajar bahasa indonesia merupakan bentuk apresiasi terhadap pengembangan kemempuan mahasiswa dalam berbahasa indonesia dengan baik dan benar karena penguasaan bahasa indonesia dapat di jadikan tolok ukur nasionalisme seseorang sebagai ...

AKULTURASI HUKUM WARIS; (Paradigma Konsep Eklektisisme dalam Kewarisan Adat Dayak)

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, proses dan bentuk pengalihan hak yang berbeda berdasarkan asas yang di anut masyarakat stempat. Terjadinya akulturasi hukum waris merupakan salah satu bentuk tindakan sosial, yaitu kesadaran hukum sebagai instrumen transformasi sosial. Studi masalah akulturasi hukum pantas dimasukkan di antara tren yang benar-benar penting dari ilmu hukum saat ini. Salah satu akulturasi hukum dalam kewarisan adat Dayak. Hal ini bisa disebutkan sebagai hukum asli karena lahir dan diakui sebagai sebuah sistem hukum adat yang muncul dari sebuah kesepakatan, akan tetapi dipakai hanya dalam komunitas tertentu. Konsep multilateral melihat kepada sifat terbuka pada hukum kewarisan adat, yakni berkembang karena kemampuannya untuk bisa menerima konsep yang berkembang dari hukum Islam dan hukum positif. Arti penting buku ini sebagai paradigma dan gagasan-gagasan kewarisan setempat (local wisdom) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah waris dalam pemenuhan kebutuhan adat setempat.

Dalam bidang hukum waris masih dikenal penggolongan penduduk dan berlakunya tiga sistem pewarisan yaitu menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ BW. Dalam hukum waris adat memuat garis-garis ketentuan tentang ...

REFERENSI: HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional. Para ahli berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sarjana lain berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah tidak mencerminkan penerapan prinsip-prinsip Syariah. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan pengembangan perbankan Syariah yang membingkai yang memenuhi prinsip kepastian hukum perlu mempelajari asumsi dan fakta ini.

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional.

KREDIT BANK UMUM - Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia

Buku ini merupakan buku ketiga dari penulis yang diterbitkan. Materi buku Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia ini diharapkan dapat memberikan masukan sebagai pengantar untuk dapat memahami transaksi kredit perbankan konvensional dan hukum perkreditan bank umum termasuk penyelesaian kredit macet bank umum konvensional secara garis besar. Materi buku ini disusun berdasarkan pengalaman praktik penulis, baik sebagai praktisi perbankan di kantor-kantor cabang BNI, kantor wilayah maupun kantor besar BNI sejak kurun waktu tahun 1970 sampai dengan 1999. Dalam buku ini juga penulis tambahkan pengalaman praktik penulis sebagai Advokat, Partner di Law Offices of Remy & Darus dan Law Offices Of Remy & Partners dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan 2013, serta sebagai pendiri dan partner di WKI & Associates (www.kantorhukumwki.com) dari tahun 2013 sampai dengan saat ini, yang memberikan konsultasi hukum perbankan konvensional dan perbankan syariah kepada kliennya.

Materi buku Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia ini diharapkan dapat memberikan masukan sebagai pengantar untuk dapat memahami transaksi kredit perbankan konvensional dan hukum perkreditan bank umum termasuk ...

Konsepsi Pengaturan Rahasia Perbankan di Indonesia (Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah)

buku ini yang berjudul “KONSEPSI RAHASIA BANK DI INDONESIA dalam Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah bisa diselesaikan dengan baik. Lahirnya buku ini berangkat dari penelitian yang pernah dilakukan Mengenai hubungan yang terjadi antar bank dan nasabah lebih ditekankan pada kewajiban bagi bank agar tidak membuka kerahasiaan data dari nasabahnya. Rahasia Bank mengacu pada rahasia dalam hubungannya antara bank dan nasabah. Penulisan yang dilakukan adalah penulisan hukum normatif (normative legal research), yaitu penulisan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Sifat penulisan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah penulisan deskriptif-analitik. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah Undang-Undang atau regulasi yang berhubungan dengan rahasia bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana pandangan Maqāṣid asy-Syarī’ah terhadap pengaturan Rahasia Bank di Indonesia, serta untuk mengkaji bagaimana implementasi Rahasia Bank pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.

buku ini yang berjudul “KONSEPSI RAHASIA BANK DI INDONESIA dalam Perspektif Maqāṣid asy-Syarī’ah bisa diselesaikan dengan baik.

ASAS MANFAAT PUTUSAN HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BANDUNG TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Oleh : Hadi Machram, S.H. Marjan Miharja,

Didalam melaksanakan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja pengusaha lebih menyukai sistem kerja kontrak kepada pekerjanya dibandingkan pekerja tetap.Dengan alasan dikarenakan pada pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerja tetap, yang diperoleh pengusaha adalah ketidak untungan, seperti adanya ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai upah, kesejahteraan, kenaikan upah berkala, tunjangan sosial, dan hari istirahat atau cuti. Dalam penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan.

Didalam melaksanakan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja pengusaha lebih menyukai sistem kerja kontrak kepada pekerjanya dibandingkan pekerja tetap.Dengan alasan dikarenakan pada pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau ...

Pasar Komoditi

Perdagangan Berjangka dan Lelang Komoditi

Pasar Komoditi bersama Pasar Keuangan (Pasar Uang dan Pasar Modal) tergolong sektor ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara. Dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara layak investasi (investment grade) sejak Desember 2011 maka diperkirakan tidak lama lagi negara kita akan dibanjiri arus modal asing dalam skala besar yang ingin berinvestasi dalam berbagai sektor termasuk di Pasar Komoditi dan Pasar Keuangan. Hingga kini, belum banyak buku Hukum Bisnis yang khusus membahas Pasar Komoditi sehingga kehadiran buku ini menjadi sangat penting. Dalam buku ini dibahas hal ihwal Pasar Komoditi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi (Commodity Futures Market), Pasar Lelang Komoditi (Commodity Auction Market) dan Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System). Buku ke-17 ini adalah bagian ke-2 dari trilogi buku hukum bisnis yang ditulis Penulis Bertiga, yaitu Pasar Modal (yang sudah terbit lebih dulu), Pasar Komoditi, dan Pasar Uang. Buku ini cocok dibaca berbagai kalangan seperti: dosen dan mahasiswa fakultas hukum/ekonomi/pertanian, pelaku bisnis, investor, pengelola BUMN/BUMN, para manajer, bankir, notaris, konsultan hukum, pejabat pemerintah pusat dan daerah, BKPM, Bappebti, BI, Bapepam-LK, OJK, kantor pajak, wakil rakyat, penegak hukum, dan masyarakat luas yang ingin belajar berinvestasi di Pasar Komoditi. Buku ini dilengkapi tips bijak berinvestasi di perdagangan berjangka, memilih pialang berjangka, dan menyelesaikan sengketa bisnis, bonus CD berisi peraturan terbaru, serta daftar alamat perusahaan pialang berjangka dan pedagang berjangka. Hal ini dimaksudkan agar para pembaca juga mempunyai panduan praktis untuk belajar berinvestasi di Pasar Komoditi sesuai koridor hukum dan kaidah bisnis yang sehat. Buku terbitan GalangPress (Galangpress Group).

Pasar Komoditi bersama Pasar Keuangan (Pasar Uang dan Pasar Modal) tergolong sektor ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Sejarah merupakan potret manusia di masa lampau, ia merupakan laboratorium kehidupan yang sesungguhnya. Tiap generasi ada zamannya, begitupun sebaliknya, setiap zaman ada generasinya. Dimensi masa dengan segala persoalannya dari zaman kapanpun selalu sampai kepada manusia berikutnya dalam bentuk kebaikan untuk diteladani, maupun sesuatu yang buruk sebagai pelajaran untuk tidak dilakukan lagi. Buku ini disusun demi memudahkan mahasiswa dan mahasiswi memahami matakuliah sejarah pemikiran ekonomi Islam, buku ini diawali dengan pembahasan pengertian sejarah dan ekonomi Islam, pemikiran ekonomi Islam pada masa Rasulullah saw., masa pemerintahan al-Khulafa al-Rasyidin, masa Dinasti Muawiyah, Dinasti Abbasiyah, masa tiga kerajaan besar dan sejarah pemikiran ekonomi Islam para cendekiawan Muslim. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... Monetary System terbitan The islamic Foundation, Licester tahun 1985. Karya tersebut diterbitkan oleh Gema Insani tahun 2000 dalam bahasa Indonesia dengan judul Sistem Moneter ... Economic Development atau diterjemahkan ke bahasa Indonesia ...

Perekonomian Islam: Sejarah dan Pemikiran

Sejarah pemikiran ekonomi Islam masih terbatas dalam literatur. Karena kajian pemikiran Islam banyak berorientasi pada aspek politik dan peradaban. Sesungguhnya pemikiran dan praktik ekonomi dilakukan Rasulullah SAW, dilanjutkan para sahabat sampai pada dinasti Umayyah, Abbasiyah, Syafawiyah, Turki Utsmani, dan Mughal. Banyak tokoh-tokoh yang khusus mengabdikan diri dalam disiplin ilmu ekonomi, mulai Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Yahya bin Umar, Ibn Miskawaih, Imam Shatibi, Nasiruddin Tusi, Al-Maqrizi, Syah Waliullah Ad-Dahlawi, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridha, dan Muhammad Iqbal. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

... Islam yang hilang . Hasil rumusan ijma tidak harus mengikat seluruh umat Islam . Tapi keberlakuan ijma kolektif lebih memungkinkan bersifat regional , namun demikian ia menegaskan bahwa per- lu dibentuk lembaga internasional negara - negara ...