Sebanyak 20 item atau buku ditemukan

Ekonomi Islam

Judul : Ekonomi Islam Penulis : Dr. Abdul Aziz, M. Ag Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 152 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-665-3 SINOPSIS Sistem ekonomi Islam merupakan system ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Quran dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering ditekankan baik dalam Al-Quran maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan. Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Quran berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Quran. Baik dalam masalah spiritual, urusan ekonomi atau kegiatan sosial, Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya. Selamat membaca!

Judul : Ekonomi Islam Penulis : Dr. Abdul Aziz, M. Ag Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 152 Halaman Cover : Soft Cover No. ISBN : 978-623-162-665-3 SINOPSIS Sistem ekonomi Islam merupakan system ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ...

HUKUM PASAR MODAL

Buku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan terutama bagi mahasiswa program sarjana dan pascasarjana magister ilmu hukum fakultas hukum pada perkuliahan mata kuliah hukum pasar modal dan hukum investasi. Muatan materinya berisi tentang sejarah pasar modal, para pihak di pasar modal, beberapa instrumen di pasar modal, prinsip transparansi, reksa dana, bursa efek, take over dan LBO, otoritas jasa keuangan, insider trading, penipuan dan manipulasi pasar, kejahatan dan pelanggaran di pasar modal. Buku ini dapat dijadikan bahan referensi bagi kalangan akademik dan praktisi, khususnya bagi mahasiswa di Fakultas Hukum program sarjana danpascasarjana magister ilmu hukum pada perkuliahan mata kuliah hukum pasar modal dan hukum investasi.

Buku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan terutama bagi mahasiswa program sarjana dan pascasarjana magister ilmu hukum fakultas hukum pada perkuliahan mata kuliah hukum pasar modal dan hukum investasi.

Pancasila dan Kewarganegaraan

Melalui buku "Pancasila dan Kewarganegaraan," pembaca diantar pada perjalanan memahami nilai-nilai dasar Indonesia yang tercermin dalam Pancasila. Melalui penelusuran mendalam, pembaca diajak menjelajahi esensi dari lima sila yang menjadi landasan negara. Dari nilai Ketuhanan yang Maha Esa hingga prinsip Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, buku ini menguraikan dengan jelas bagaimana Pancasila tidak hanya mengatur sistem pemerintahan tetapi juga menyentuh kehidupan kewarganegaraan setiap individu. Pancasila bukan semata sekadar seperangkat prinsip untuk ditinjau dari aspek filsafat semata. Buku ini turut menyoroti implementasi nilai-nilai Pancasila dalam praksis kewarganegaraan sehari-hari. Dari kehidupan sosial hingga keberagaman agama dan budaya, pembaca dibimbing untuk melihat bagaimana Pancasila dapat menjadi katalisator pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan berdasarkan persatuan. Melalui buku ini, esensi dari kewarganegaraan yang kokoh dan memiliki kedalaman moral dieksplorasi. Pembaca diajak untuk mempertajam pemahaman mereka tentang tanggung jawab individu dan kolektif sebagai bagian dari bangsa yang ber-Pancasila. Menjelang babak akhir, pembaca diberikan wawasan yang mencerahkan untuk bersama-sama berkontribusi dalam memperkuat fondasi kaum warga negara yang sejahtera dan berbudi pekerti luhur di bumi Indonesia.

... Citizenship in flux : The figure of the activist citizen . Subjectivity , 29 ( 1 ) , 367-388 . Ignatieff , M. ( 2001 ) . Human rights as politics not idolatry . Humanities Department , Harvard University , Center for Human Rights ...

Buku Ajar Metodologi Penulisan Karya Ilmiah

Buku Ajar Metodologi Penulisan Karya Ilmiah ini disusun sebagai buku panduan komprehensif yang menjelajahi kompleksitas dan mendalamnya tentang ilmu metodologi penulisaan karya ilmiah. Buku ini dapat digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di bidang ilmu metodologi penulisaan karya ilmiah dan diberbagai bidang Ilmu terkait lainnya. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai panduan dan referensi mengajar mata kuliah metodologi penulisaan karya ilmiah dan menyesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Semester tingkat Perguruan Tinggi masing-masing. Secara garis besar, buku ajar ini pembahasannya mulai dari jenis-jenis karya ilmiah, etika penulisan karya ilmiah, manfaat penyusunan karya ilmiah, pemilihan topik dan masalah penelitian, pengumpulan data, sistematika penulisan tugas akhir, pembuatan makalah, pembuatan laporan penelitian dan juga pembuatan abstrak. Selain itu materi mengenai daftar rujukan dan publikasi jurnal juga di bahas secara mendalam. Buku ajar ini disusun secara sistematis, ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, dan dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran.

Buku Ajar Metodologi Penulisan Karya Ilmiah ini disusun sebagai buku panduan komprehensif yang menjelajahi kompleksitas dan mendalamnya tentang ilmu metodologi penulisaan karya ilmiah.

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

... Keluarga Keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain atau ... keluarga semenda dihitung dengan cara yang sama dengan derajat keluarga Pembagian Hukum Perdata | 35.

PENERAPAN SISTEM INFORMASI DI BERBAGAI BIDANG

Buku Penerapan Sistem Informasi di Berbagai Bidang (Sistem informasi di Indonesia pada masa revolusi industri 4.0 menuju era society 5.0) merupakan sebuah perpaduan teoritis dan implementasi dari bidang sistem informasi yang di kemas dengan bahasa yang ringan serta mudah dipahami, buku ini ditulis oleh para dosen lintas perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia, selain menjelaskan tentang fungsi, tujuan sistem informasi buku ini lebih spesifik membahas penerapan bidang sistem informasi di berbagai bidang di antaranya, pendidikan, pemasaran, akademik, manufaktur, perikanan, kehutanan dan keuangan. Buku ini diharapkan mampu menjadi referensi khususnya bagi mahasiswa dalam menerapkan sistem informasi di berbagai bidang pada masa revolusi industri 4.0 menuju era society 5.0.

Buku Penerapan Sistem Informasi di Berbagai Bidang (Sistem informasi di Indonesia pada masa revolusi industri 4.0 menuju era society 5.0) merupakan sebuah perpaduan teoritis dan implementasi dari bidang sistem informasi yang di kemas dengan ...

Panorama Maqashid Syariah

Buku ini merupakan kumpulan pemikiran dari para ulama terkait dengan Maqshid syariah yang disusun oleh para penulis yang sudah berpengalaman di dalam dunia ilmu Hukum Islam dan Maqashid Syariah. Sebagai sebuah pemikiran tentu saja ianya memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga harus disikapi sebagai suatu karya brilliant yang menjadi bahan kajian untuk generasi berikutnya.

Beberapa karangan fonumental yang pernah ditulis diantaranya Maqashid Al Shariah : A Beginner's Guide, Islam, Christiany and Pluralism, Shariah and Politics, Maqashid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law A system Approach, ...

EKONOMI POLITIK PANDEMI Membaca Program Pemerintah di Era Covid-19 di Indonesia

Pandemi Covid-19 saat ini telah menjadi perhatian berbagai negara di belahan dunia dan juga kita semua. Sebab, telah menyebabkan kematian secara massal. Untuk itu, demi alasan kesehatan dunia, sebagian besar negara kemudian melakukan berbagai langkah-langka pencegahan seperti pembatasan kunjungan wisatawan antara negara, hubungan kerja sama, dan aktivitas lainnya yang dianggap dapat memicu penyebaran Covid-19. Sebagaimana dilakukan oleh Pemerintahan Indonesia selama pandemi Covid-19 dalam hal ini pembatasan sosial berskala besar: pusat perbelanjaan, pendidikan, rumah ibadah, dan penutupan situs wisata. Sehingga, ekonomi negara secara nasional mengalami pelemahan bahkan kelumpuhan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Covid-19 tidak hanya memberikan dampak kesehatan, namun juga secara ekonomi. Terlepas dari persoalan kesehatan, Covid-19 mem-berikan dampak serius terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Tercatat ekonomi Indonesia sangat terpuruk, berada pada minus 5,32 persen. Begitu juga dengan angka kemiskinan, selama pandemi Covid-19, mengalami peningkatan. Sebab, banyak masyarakat mengalami penurunan pendapat bahkan mengalami kehilangan pekerjaan. Tulisan Dafrin Mukhsin dkk mendiskusikan upaya memulihkan ekonomi masyarakat demi kestabilan ekonomi nasional, pemerintah dengan melihat daya atau dampak kepada masyarakat dari program kebijakan BLT-Dana Desa yang bersumber dari dana desa. Apakah ekosistem ekonomi pedesaan memiliki kemampuan lebih survive di tengah pancaroba resesi global akibat wabah ini. Dengan adanya kebijakan BLT-Dana Desa diharapkan dapat membantu memulihkan masyarakat, sehingga per-tumbuhan ekonomi secara nasional dapat stabil kembali. Kendati demikian, dalam pelaksanaan kebijakan BLT-Dana Desa tidak berjalan mulus seperti dibayangkan. Tentu saja, kebijakan tersebut akan mengalami banyak hambatan bahkan melahirkan permasalahan baru. Karenanya, peneli-tian akan melakukan kajian proses “Implementasi Kebijakan BLT-Dana Desa (Dampak Covid-19) Pada Gelombang Pertama Tahun 2020” dengan alur dari pemerintahan pusat sampa ke perintahkan desa dan dampaknya bagi masyarakat selam pandemi covid-19. Sebuah kebijakan tanpa implementasi yang efektif, maka sebuah kebijakan tidak dapat dilaksanakan. Imple-mentasi kebijakan merupakan kegiatan yang dilakukan demi melaksanakan sebuah kebijakan yang lebih efektif. Dalam hal ini adalah pelaksanaan berbagai macam program dalam kebijakan. Pelaksanaan program kebijakan dilakukan setelah melewati tahapan tertentu. Dimulai dari perumusan kebijakan, penetapan, dan pengesahan kebijakan kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh badan (instansi) terkait. Dalam proses kebijakan, implementasi kebijakan adalah penentu terlaksananya suatu kebijakan. Di sisi yang lain implementasi kebijakan dapat berdampak baik atau jauh dari yang diharapkan. Konsekuensi-konsekuensi tersebut itulah yang akan dihadapi oleh masyarakat. Tulisan kedua oleh Sanny Novrima dan Ikhwan mendiskusikan dan mengevaluasi kartu Pra kerja yang berhimpitan dengan pandemi dan juga diskursus UU Cipta Kerja atau yang popular dengan omnibuslaw. Berdasarkan sensus penduduk 2020, Indonesia menempati posisi ke 4 sebagai negara dengan populasi terbanyak di dunia, yakni sebesar 274 juta jiwa. Besarnya populasi di Indonesia tentu memiliki berbagai permasalahan, salah satunya adalah masalah pengangguran dan kurangnya lapangan kerja yang tersedia di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat bahwa jumlah pengangguran di Indonesia mengalami peningkatan menjadi menjadi 26,42 juta jiwa hingga pada Maret 2020, yang mana sebelumnya angka tersebut disumbang sebesar 1,63 juta jiwa di bulan September 2019 dan 1,28 juta jiwa di bulan Maret 2019. Tingginya jumlah tingkat pengangguran di Indonesia tentu dapat dipengaruhi oleh kurangnya tersedia lapangan kerja yang dapat menampung para angkatan kerja bahkan sebelum pandemi, sehingga wabah ini memberikan daya tekan ganda (double exposure) yang merebak masuk ke Indonesia dan merusak tatanan kegiatan ekonomi yang belum kuat. Hal ini membuat banyak pelaku usaha harus gulung tikar dan para pekerja yang harus terdepak dari kegiatan perusahan-perusahan yang bangkrut. Selanjutnya juga kriteria tinggi yang diharapkan oleh perusahaan dan rendahnya kualitas sumber daya manusianya juga menjadi masalah tersendiri terhadap kondisi angkatan kerja Indonesia. Berangkat dari permasalahan tersebut, dengan meng-gandeng sektor swasta pemerintah dengan semangat gotong royong meluncurkan program kartu prakerja yang mana itu merupakan program untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang guna mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini juga menjangkau kepada para pekerja dan pelaku usaha UMKM yang terdampak langsung akibat Covid-19. Ini menjadi sebuah harapan agar dapat menanggulangi permasalahan pengangguran yang semakin lama semakin meningkat jumlahnya dan para menjadikan Sumber Daya Manusia Indonesia menjadi SDM yang unggul dan memiliki daya lenting yang hebat.

Tulisan Dafrin Mukhsin dkk mendiskusikan upaya memulihkan ekonomi masyarakat demi kestabilan ekonomi nasional, pemerintah dengan melihat daya atau dampak kepada masyarakat dari program kebijakan BLT-Dana Desa yang bersumber dari dana desa.