Sebanyak 774 item atau buku ditemukan

Moderasi Islam Dan Kebebasan Beragama Perspektif Mohamed Yatim & Thaha Jabir Al-Alwani

Buku ini adalah hasil terjemahan karya dua tokoh yang berbeda, yakni karya Prof. Mohamed Yatim yang berjudul al-Wasathiyyah wa al-I’tidȃl: Min Ajli Istirȃjiyyah Listȋ’ȃb Fikrat al-Ghuluw wa al-Tatharruf (Beirut: al-Intisyȃr al-‘Arabȋ, 2011), dan karya Prof. Thaha Jabir al-Alwani yang berjudul Lȃ Ikrȃha fi al-Dȋn: Isykȃliyyat al-Riddah wa al-Murtaddȋn min Shadr alIslȃm Hattȃ al-Yaum (Kairo: Maktabah al-Syurûq al-Dawliyah, 2003), dengan konteks penulisan yang berbeda pula. Namun karena ada benang merah yang menghubungkan kedua karya mereka, saya memberanikan diri untuk menyandingkan agar menjadi satu buah tulisan buku yang sama-sama merespons isu aktual keberagamaan masyarakat Muslim dunia dan Indonesia. Isu-isu seperti radikalisme, terorisme, dan intoleransi, sedang hangat dibicarakan karena dinilai telah mengancam kelangsungan tatanan hidup bersama yang penuh diwarnai kerukunan dan perdamaian. Isu-isu tersebut juga dianggap menciderai ajaran luhur agama yang mengajak para pemeluknya untuk menebar kebaikan dan berjuang mewujudkan kemaslahatan hidup umat manusia. Moderasi Islam Dan Kebebasan Beragama Perspektif Mohamed Yatim & Thaha Jabir Al-Alwani ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Moderasi Islam Dan Kebebasan Beragama Perspektif Mohamed Yatim & Thaha Jabir Al-Alwani ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Moderasi Islam Indonesia

Wacana moderasi Islam kian hari semakin deras arus relevansinya dengan kompleksitas problem modernitas kita hari ini. Gagasan utamanya ialah menentang segala bentuk kekerasan, ekstremisme, terorisme, fanatisme, dan sejenisnya. Oleh Cak Nur, moderasi Islam digambarkan sebagai cara pandang maupun sikap keagamaan sebuah masyarakat yang lebih menekankan karakter moderat (ummatan wasathan). Salah satu ciri utamanya, mereka mengedepankan sikap-sikap yang fleksibel dalam menghadapi berbagai konflik maupun konfrontasi yang mencuat dari jurang-jurang perbedaan. Moderasi Islam mengemban misi: menjaga keseimbangan di antara dua kutub ekstremitas yang sulit dipertemukan, yakni antara (pemikiran, pemahaman, pengamalan dan gerakan) Islam fundamental dan Islam liberal. Dalam konteks Indonesia, moderasi Islam mendapatkan apresiasi yang bagus dari dunia internasional. Bukan hanya umat Islam kawasan Timur yang mengagumi pendekatan keagamaan kita, Barat pun mengakui Indonesia sebagai model alternatif bagi kerukunan antarumat beragama di permukaan bumi. Lebih dari itu, bahkan Islam Indonesia menjadi antitesis terhadap citra Islam yang dirusak oleh segelintir orang yang memilih jalan kekerasan. Lantas, bagaimanakah sebenarnya pemikiran, pemahaman, dan pengamalan Islam yang berkembang di kalangan Muslim Indonesia? Buku ini menjawab dan mengkajinya secara mendalam dalam berbagai aspek. Bahkan, disertai pula ulasan yang radikal ihwal implikasi Islam Indonesia terhadap dinamika peradaban, keberagamaan Islam yang ramah, dan stabilitas kedamaian. Selamat membaca!

Dalam konteks Indonesia, moderasi Islam mendapatkan apresiasi yang bagus dari dunia internasional.

Sejarah & Kebudayaan Islam Periode Klasik (Abad VII-XII M)

Abad ke-7 sampai ke-13 M merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam lintasan sejarah kebudayaan dan peradaban Arab-Muslim. Islam mengalami kemajuan pesat yang ditandai dengan kekuasaan yang sangat luas serta penyatuan antarwilayah Islam. Daulah Abbasiyah di Baghdad (di belahan dunia Timur) dan Daulah Umayyah di Cordova, Andalusia/Spanyol (di belahan dunia Barat) memperlihatkan kemajuan sains, kebudayaan, dan peradaban yang sangat spektakuler. “The Golden Age of Islam. (Masa Keemasan Islam) benar-benar telah menghiasi panggung sejarah dunia pada Abad Klasik tersebut. Buku-buku ilmu pengetahuan Islam yang dihasilkan dan ditulis oleh para sarjana Muslim diterjemahkan secara besar-besaran ke dalam bahasa Barat-Latin. Intensitas persentuhan dan pergumulan Barat dengan peradaban Muslim pada gilirannya menggerakkan munculnya Era Renaissance di Barat pada abad ke-14 M. Era Renaissance pada gilirannya menggerakkan munculnya Era Reformasi dan Era Aufklarung (Pencerahan) pada abad ke-17 M yang kemudian mengantarkan bangsa-bangsa Barat menjadi bangsa yang sangat modern dan canggih di bidang sains dan teknologi. Robert Stephen Briffault, dalam buku terkenalnya yang berjudul The Making of Humanity mengapresiasi kontribusi besar para ilmuwan Muslim terhadap dunia modern. Briffault tanpa ragu mengatakan, “Ilmu pengetahuan adalah sumbangan peradaban Islam yang maha penting kepada dunia modern. Utang ilmu pengetahuan kita kepada ilmu pengetahuan bangsa Arab tidak tergantung kepada penemuan-penemuan teori yang revolusioner: ilmu pengetahuan berutang besar sekali kepada kebudayaan Islam.

Abad ke-7 sampai ke-13 M merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam lintasan sejarah kebudayaan dan peradaban Arab-Muslim.

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H. Drs.Teddy Nurcahyawan, S.H.,M.A. Indah Siti Aprilia, S.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-270-654-5 Terbit : November 2020 www.guepedia.com Sinopsis : Arbitrase merupakan salah satu jenis penyelesaian sengketa yang menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga relatif lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulanlain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan untuk umum menjadikan arbitrase banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa hukum bisnis. Buku ini merupakan salah satu pengantar untuk kontribusi terhadap khasanah mengenai hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa. Disusun secara sistematis agar mempermudah mahasiswa memahami hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa sebagai salah satu mata ajar di Fakultas Hukum. Mengupas secara padat dan jelas mengenai asas-asas dan bentuk perjanjian, fungsi dan pengertian kontrak, perbandingan arbitrase nasional dan internasional, jenis-jenis arbitrase serta sejarah arbitrase di Indonesia. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof.

Karakteristik Perjanjian Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis

Arbitrase merupakan forum penyelesaian sengketa yang telah dikenal luas kalangan pebisnis, baik nasional terutama internasional.

Sengketa yang terjadi di dalam aktivitas dan transaksi bisnis di antara para pebisnis dinamakan sengketa bisnis.12 Munculnya sengketa 11 9 Bandingkan dengan Nur Ahmad Fadhil Lubis dan Azhari Akmal Tarigan, Etika Bisnis Dalam Islam, ...

Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode & Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian studi mahasiswanya. Hanya saja, bahwa proposal-proposal tersebut seringkali tidak jelas pendekatan apa yang digunakan, bahkan terkesan seperti ramuan “gado-gado”, meskipun pada akhirnya si penyusun tetap saja akan bergelar “Sarjana Hukum”, “Magister Hukum”, atau pun “Doktor Ilmu Hukum”, tentu saja (jangan hanya) karena yang bersangkutan memang terdaftar sebagai mahasiswa pada fakultas/program studi hukum. Idealnya, seorang “Sarjana Hukum”, seharusnya memiliki karakteristik ilmu pengetahuan, kemampuan, termasuk melakukan penelitian yang memang dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah hasil penelitian hukum. Meskipun demikian, tentu saja teramat sulit menjauhi pendekatan yang bersifat non-doktrinal, karena ilmu hukum, apalagi praktik hukum yang semakin tidak otonom. Di samping itu, berbagai kelemahan hukum (perundang-undangan) semakin memperlihatkan urgensi pendekatan non-doktrinal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional. Buku ini sungguh masih jauh dari kesempurnaan, tetapi paling tidak diharapkan membantu mahasiswa untuk memahami beberapa pembeda utama antara penekatan doktrinal (baca buku: Penelitian Hukum Doktrinal) dengan isi buku ini. Oleh karena itu, saran dan koreksi dari sidang pembaca, akan sangat bermanfaat.

Pada serial sebelumnya, telah disinggung tentang adanya trend pada berbagai fakultas dan atau program studi hukum, baik Strata I maupun Pascasarjana, kecenderungan melakukan pendekatan nondoktrinal terhadap hukum dalam rangka penyelesaian ...

Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris

Pada umumnya mahasiswa akhir ini kesulitan dalam menyelesaikan skripsi maupun tesis. Meskipun sebelumnya mereka telah menerima mata kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum. Pada matakuliah tersebut sebenarnya diajarkan secara terperinci tentang menyusun skripsi atau tesis. Akan tetapi, jeda materi kuliah dengan penyusunan skripsi dan tesis relatif jauh (biasanya ada yang sampai satu tahun), maka mahasiswa “lupa”terhadap cara penyusunan skripsi atau tesis.Untuk itu, buku ini hadir sebagai salah satu upaya mempermudah mahasiswa dalam menyusun skripsi atau tesis. Buku ini memang dibuat sesederhana mungkin dengan menghindari bahasa-bahasa penelitianyang dipersepsikan sulit. Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Sehingga buku ini bisa dianggap buku ilmiah populer. Harapan penulis, semoga kehadiran buku Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris ini menjadi bahan ajar yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan tugas akhirnya.

PARADIGMA BARU HUKUM SYARIAH DI ACEH

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum syariah Islam itu sendiri. Materi yang terkandung dalam buku ini menerangkan tentang paradigma baru seputar hukum syariat yang mendapat perhatian publik. Oleh karena itu, buku ini diharapkan mampu memberikan wawasan dan pandangan yang agak komprehensif dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mudahmudahan bermanfaat bagi para akdemisi, praktisi dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penerapan hukum syariah di Aceh.

Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum ...

Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958 yang merupakan “milestone” perkembangan hukum pidana Indonesia dengan “margin of appreciation and legitimation” yang di dasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi, maka dalam pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP yang memiliki misi utama “Rekodifikasi Terbuka” pembenaran pembaharuan didasarkan atas Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Dalam hal ini aspirasi suprastruktural, infrastruktural, kepakaran dan aspirasi global sangat dipertimbangkan. Dalam proses tersebut penulis selalu mempertimbangkan pentingya semangat hukum (legal spirits) yang mendasari eksistensi suatu produk perundang-undangan pidana, yang harus dirumuskan dengan baik dan akurat. Tanpa pemahaman terhadap semangat hukum ini (yang tersurat dan tersirat dalam Rancangan Akademis, Konsiderans Undang-undang dan Penjelasan Umum Undang-undang) dan semata-mata hanya mendasarkan pada norma-norma batang tubuh dan substansi serta penjelasan pasal demi pasal suatu undang-undang, penegakan hukum tidak akan memadai hasilnya, karena semangat hukum selalu tidak “value free”, khususnya terkait dengan rezim politik yang berkuasa saat Undang-undang dibuat.

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo.

PERAN KEILMUAN MANAJEMEN INDUSTRI PADA ERA REVOLUSI INDUSTRY 4.0 DAN SOCIETY 5.0

Bidang garapan teknik industri adalah sistem integral yang terdiri dari manusia, material/ bahan, informasi, peralatan, dan energi. Dengan definisi sistem integral tersebut, maka bidang garapan teknik industri semakin luas dan hampir disetiap segi kehidupan selalu dapat berperan. Dasar keilmuan teknik industri lebih multidisiplin karena teknik industri tidak hanya bertumpu pada ilmu matematika dan fisika tetapi juga ilmu sosial dan manajemen. Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumberdaya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Semoga tulisan ini dapat memberikan wawasan, dan inspirasi yang bermanfaat bagi para pembaca.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM dengan membangun platform e-commerce untuk UMKM, petani dan pengrajin, membangun sentra sentra teknologi (technology bank) dalam rangka meningkatkan akses ...