Sebanyak 466 item atau buku ditemukan

TINJAUAN YURIDIS PENDIDIK NONFORMAL DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA

Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) merupakan mekanisme yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pembelajaran seumur hidup. Kemunculan paradigma pendidikan berbasis masyarakat didalam arus besar modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan. Atas dasar pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Sebagai implikasinya, pendidikan menjadi usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Partisipasi pada konteks ini berupa kerja sama antara warga dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga dan mengembangkan aktivitas pendidikaan. Sebagai sebuah kerja sama, maka masyarakat diasumsi mempunyai aspirasi yang harus diakomodasi dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu program pendidikan.

... welfare state diartikan sebagaikonsep pemerintahan dimana negara memainkan peran kunci dalam menjaga dan mema-jukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya. ... Di negara-negara sosialis, welfare state juga meliputi ...

Sistem Peradilan Pidana

Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara

Sistem peradilan pidana adalah satu kesatuan proses dalam hukum pidana yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sistem peradilan pidana terdiri dari berbagai komponen yang saling berhubungan, pertanyaannya adalah bagaimana hubungan antarkomponen tersebut, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain? Buku ini disusun dengan menggunakan metode perbandingan antara sistem peradilan pidana di Indonesia dengan sistem peradilan pidana di Belanda, Inggris, dan Amerika. Belanda merupakan salah satu negara dengan sistem hukum yang sama dengan Indonesia dan Belandalah yang membawa sistem peradilan pidana tersebut ke Indonesia. Sedangkan Inggris dan Amerika merupakan dua negara yang sama-sama menganut sistem hukum Anglo Saxon namun memiliki perbedaan yang mendasar dalam sistem peradilan pidananya. Buku ini memiliki kelebihan dan perbedaan jika dibandingkan dengan beberapa literatur yang telah ada tentang sistem peradilan pidana karena dalam buku ini menguraikan sistem peradilan pidana dengan menggunakan metode perbandingan, sehingga buku ini sesuai bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah sistem peradilan pidana maupun mata kuliah perbandingan hukum pidana. Tidak hanya bagi mahasiwa, buku ini juga dapat dibaca oleh pemerhati hukum maupun bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang beberapa sistem peradilan pidana di negara lain. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Dilihat dari namanya, keluarga hukum ini dianut oleh negaranegara berideologi sosialis atau komunis. ... ini ditambah dengan pengaruh ideologi komunis sosialis yang bertujuan menghilangkan ketidakadilan ekonomi dan sosial dalam hukum.

Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Buku ini dimaksudkan untuk memudahkan memahami pergulatan antara hukum dan politik yang senantiasa saling memengaruhi. Kehidupan berdemokrasi tidak dapat diartikan berdiri sendiri, akan tetapi harus dituntun oleh konstitusi. Dengan kata lain, kehidupan berbangsa dan bernegara didasari oleh demokrasi yang konstitusional dan sebaliknya penyelenggaraan konstitusi yang demokratis. Negara merupakan organisasi kekuasaan, karena di dalam negara selalu kita jumpai pusat-pusat kekuasaan, baik dalam suprastruktur (terjelma dalam lembaga politik dan lembaga negara) dan infrastruktur yang meliputi partai politik, golongan kepentingan, golongan penekanan, alat komunikasi politik, dan tokoh politik. Negara sebagai hasil kontrak sosial dan kontrak politik, harus mampu mengemban amanat konstitusi agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat dikonstitusionalisasikan ke dalam nilai-nilai konstitusi dan Pancasila sebagai fondasi bernegara. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia dapat terselenggara dengan baik dan benar, jika memiliki arah dan tujuan yang benar berdasarkan prinsip dan asas bernegaranya, yaitu UUD RI Tahun 1945 (UUD Proklamasi) dan Pancasila. Arah politik hukum Indonesia akan jelas dan terarah menuju tujuan Indonesia sejahtera dan bahagia, berkeadilan dan bermartabat tergantung kepada spirit negara dan pemerintah dalam menggerakkan haluan “kapal Indonesia” ini berdasarkan kompas konstitusi dan Pancasila. Semoga niat dan maksud tulisan dalam buku ini berkenan di hati pembaca sekalian. Kiranya Tuhan Yang Maha esa, Allah Subhanahu wata’ala memberikan petunjuk kebenaran dan pencerahan kepada kita semua. Amiin. Terima kasih. Penulis, Mirza Nasution

Kiranya Tuhan Yang Maha esa, Allah Subhanahu wata’ala memberikan petunjuk kebenaran dan pencerahan kepada kita semua. Amiin. Terima kasih. Penulis, Mirza Nasution