Sebanyak 466 item atau buku ditemukan

Dari Advokat Untuk Keadilan Sosial

Salah satu wujud konkret terhadap kecerdasan emosional dan spiritual profesi advokat adalah “keterpanggilan” dalam melaksanakan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu. Bantuan hukum yang dilaksanakan advokat tidak hanya dapat dipandang sebagai sebuah kewajiban profesi belaka, tetapi lebih dari itu merupakan manifestasi dari kecerdasan emosional dan spiritual khususnya dalam berbuat baik dan kebaikan kepada sesama manusia yang sedang terbelenggu dalam penegakan hukum. Melalui buku ini, penulis menghadirkan relasi hukum dan kewajiban antara profesi advokat pada satu sisi dan bantuan hukum pada sisi lainnya. Persembahan tulisan tersebut dikemas dalam sebuah buku yang diberi judul Dari Advokat untuk Keadilan Sosial. Buku ini disusun mengacu kepada pandangan objektif penulis sebagai advokat dan pengajar tetap pada Fakultas Syari‟ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Persembahan tulisan tersebut dikemas dalam sebuah buku yang diberi judul Dari Advokat untuk Keadilan Sosial.

Dinamika Hukum Investasi di Indonesia

Melihat fenomena investasi yang begitu masive di Indonesia, penulis terdorong untuk menuliskan dinamika investasi Indonesia pada sebuah buku yang dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat. Dalam buku ini dapat dilihat bahwa pembahasan tidak hanya berputar pada laju investasi saat ini melainkan secara umum pembaca dibawa terlebih dahulu memahami secara general apa ruang lingkup investasi, instrumen hukum, serta teori investasi. Pengetahuan implementatif akan didapatkan pembaca di bagian-bagian seperti sengketa di bidang investasi dan politik hukum investasi. Secara komprehensif buku ini juga menyajikan bagaimana perkembangan investasi nasional terutama di bidang yang sedang naik tren seperti sektor pariwisata dan kelapa sawit. Informasi-informasi tersebut disajikan dengan pemilihan peristiwa dan data yang diambil secara selektif untuk menjawab keinginan penulis guna mendorong pengetahuan terkait investasi untuk masyarakat di Indonesia baik untuk para profesional yang terkait langsung, pelajar, maupun masyarakat umum.

Melihat fenomena investasi yang begitu masive di Indonesia, penulis terdorong untuk menuliskan dinamika investasi Indonesia pada sebuah buku yang dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat.

FILSAFAT ILMU

Buku ini membahas tentang filsafat, khususnya filsafat ilmu. Sebagai sebuah pengantar, buku ini penting dibaca oleh kalangan yang sedang menggeluti ilmu filsafat, terkhusus para mahasiswa yang sedang mempelajari tentang filsafat.

Buku ini membahas tentang filsafat, khususnya filsafat ilmu. Sebagai sebuah pengantar, buku ini penting dibaca oleh kalangan yang sedang menggeluti ilmu filsafat, terkhusus para mahasiswa yang sedang mempelajari tentang filsafat.

Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia

Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia (human smuggling), tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang-undang yang berkaitan dengan fiskal, tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia, dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang-Undang Fiskal, yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.

Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur ...

POLITIK EKONOMI BELANDA TERHADAP LAMPUNG PADA TAHUN 1800-1942

Buku ini merupakan metamorfosis dari tesis berjudul “Politik Ekonomi Belanda terhadap Lampung pada tahun 1800-1942” yang diterbitkan dengan judul yang sama. Karya ini bertujuan merekonstruksi strategi kolonialis membangun hegemoni melalui serangkaian kebijakan ekonominya atas Bumi Lada, Lampung, negeri yang berpemerintahan marga-marga. Upaya hegemonik yang dilancarkan sejak berdirinya Hindia Belanda hingga kedatangan Jepang yang mengambil alih kuasa, dimulai dengan penguasaan teritorial sampai mengungkungi para penguasa tradisional. Untuk selanjutnya dengan leluasa mengeksploitasi sumberdaya dengan menggencarkan produksi, peningkatan infrastruktur distribusi, pemenuhan konsumsi, dan perekrutan tenaga kerja dengan jalan kolonisasi.

Buku ini merupakan metamorfosis dari tesis berjudul “Politik Ekonomi Belanda terhadap Lampung pada tahun 1800-1942” yang diterbitkan dengan judul yang sama.

KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM

Istilah konstitusi yang digunakan dalam judul ini maksudnya adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Para ahli hukum kenegaraan masih bervariasi dalam memberi definisi tentang konstitusi. Ada yang berpendapat bahwa konstitusi itu sama dengan Undang-Undang Dasar, tetapi juga ada pendapat yang menyatakan Undang-Undang Dasar itu pengertian konstitusi secara sempit Sedangkan pengertian konstitusi secara luas tidak hanya memiliki pengertian Undang-Undang Dasar saja, melainkan ruang lingkupnya luas, yaitu segala peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh negara. Menurut Bagir Manan, 1

Istilah konstitusi yang digunakan dalam judul ini maksudnya adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Politik Kenegaraan dan Hukum Kemanusiaan

Rezim Orde Baru (Orba) merupakan pemerintahan yang meninggalkan traumatik dalam sejarah bernegara Indonesia. Arbi Sanit menulis, selama masa Orba, rezim dibangun dalam bentuk negara patrimonial-birokratik-otoriterisme dengan pemusatan kekuasaan berlapis (dari rakyar ke negara, dari kekuatan-kekuatan masyarakat ke militer, birokrasi sipil dan teknokrat, dari yudikatif dan legislatif ke eksekutif dan berujung pada presiden), elit penguasa tersaring secara ketat, terpimpin secara pribadi oleh presiden, melakukan berbagai mobilisasi politik dan kooptasi kekuasan masyarakat sebagai pembentuk legitimasi rakyat terhadap penguasa politik.1 Singkat kata, demokrasi terkesampingkan. Partisipasi publik semu. Hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan politik. Semua diabdikan agar mencapai stabilitas politik yang dibutuhkan bagi prakondisi pembangunan, pemerintahan bekerja efektif dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Akhirnya, meski pertumbuhan ekonomi tercapai namun bangunannya rapuh karena ditebus oleh minimnya partisipasi, represi serta kesenjangan ekonomi yang menguat.2 Kondisi kelam ini, yang kemudian didek

Rezim Orde Baru (Orba) merupakan pemerintahan yang meninggalkan traumatik dalam sejarah bernegara Indonesia.

Arah Politik Hukum Nasional

Aktualiasi Perkembangan Politik Hukum Sebagai Strategi Arah Pembangunan Nasional

Politik dengan hukum merupakan dua aspek yang tidak bisa dipisahkan, terutama terkait jalannya suatu pemerintahan termasuk dalam pembangunan suatu bangsa. Dalam melihat kebijakan pembangunan nasional di Indonesia, sudah waktunya pemangku kebijakan dan masyarakat sadar dengan politik hukum sebagai pertimbangan dalam menentukan strategi dan arah pembangunan

Dalam melihat kebijakan pembangunan nasional di Indonesia, sudah waktunya pemangku kebijakan dan masyarakat sadar dengan politik hukum sebagai pertimbangan dalam menentukan strategi dan arah pembangunan

Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern

Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman.