Sebanyak 272 item atau buku ditemukan

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Tradisional

(Telaah Keadilan Amartya K. Sen)

Buku ini menganalisis hal-hal mendasar dimulai dari pembedaan antara masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional, adanya inkonsistensi penggunaan terma, dianutnya weak legal pluralism dalam sistem hukum nasional. Tulisan ini juga mengulas tidak optimumnya perlindungan terhadap masyarakat tradisional dan masyarakat hukum adat sebagai masyarakat yang kurang beruntung (lemah) berdasarkan telaah keadilan Amartya Sen yang berada dalam naungan paradigma konstruktivisme.

Tulisan ini juga mengulas tidak optimumnya perlindungan terhadap masyarakat tradisional dan masyarakat hukum adat sebagai masyarakat yang kurang beruntung (lemah) berdasarkan telaah keadilan Amartya Sen yang berada dalam naungan paradigma ...

Hukum Harta Bersama

Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum

Buku ini memaparkan secara komprehensif aspek yuridis dari harta bersama dengan segala anasir yang terkait di dalamnya. Dalam buku ini, diketengahkan terlebih dahulu kedudukan harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia. Ada hal yang secara khusus dibahas dalam Bab 2, yaitu keterkaitan antara harta bersama dengan penjaminan serta implikasinya dalam penyelesaian gugatan harta bersama. Diketengahkan perbedaan pandangan mengenai kedudukan harta bersama yang sedang dijaminkan namun tetap digugat ke pengadilan. Satu konsep baru yang ditawarkan terkait dengan penyelesaian sengketa harta bersama yang objeknya sedang dijaminkan adalah konsep asset settlement atau penyelesaian/pemberesan aset bersama suami istri dengan sisa utang yang belum terbayarkan. Dalam konsep ini, peran dan iktikad baik dari kedua belah pihak diarahkan sedemikian rupa, sehingga dengan tanpa melalui proses eksekusi oleh pengadilan dan/atau pelelangan umum, para pihak dapat seketika itu juga menyelesaikan pemberesan aset dan utang yang belum terbayar. Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait penormaan dan penerapan hukum harta bersama, penulis melakukan kajian perbandingan hukum dengan beberapa negeri, seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Rusia, Belanda, Australia, Jepang, dan Malaysia. Oleh karena naskah ini dimaksudkan sebagai pembaruan hukum harta bersama, maka ditampilkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang memuat terobosan hukum dalam pembagian harta bersama. Terobosan dimaksud adalah terobosan hukum yang menetapkan pembagian harta bersama yang menyimpangi pembagian normatif ½ berbanding ½. Pembagian yang diterapkan dalam putusan-putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan terhadap kontribusi masing-masing pihak dalam keluarga, khsusunya pada pemenuhan nafkah dan upaya mendapatkan harta atau aset bersama. Pertimbangan lainnya berkenaan dengan distribusi hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang dikonversi ke dalam penentuan bagian harta bersama. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait penormaan dan penerapan hukum harta bersama, penulis melakukan kajian perbandingan hukum dengan beberapa negeri, seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Rusia, Belanda, Australia, ...

Stigmatisasi Terorisme

Telaah Hubungan Islam dan Negara

Penulis menyusun buku ini untuk menambah khazanah terorisme dan negara. Kajian terhadap terorisme harus senantiasa dilakukan mengingat begitu pentingnya persoalan ini di mana negara harus hadir secara tepat dalam menangani atau menyelesaikan persoalan ini yang tak kunjung selesai.

Penulis menyusun buku ini untuk menambah khazanah terorisme dan negara.

PERBANDINGAN MAZHAB FIQH; Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab

Imam Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, ...

FIKIH HAID: Ilustrasi dan Permasalahannya

Agama Islam dengan syariatnya telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pribadi kaum hawa. Tanpa mereka sadari aturan syariat yang seakan banyak mengekang dan membatasi mereka justru sebenarnya merupakan perhatian yang lebih dari agama ini terhadap kaum wanita. Di antara hal yang menjadi perhatian syariat Islam terhadap diri wanita adalah permasalahan haid. Di masyarakat umum haid dikenal dengan istilah menstruasi. Kebiasaan yang alami ini oleh mereka hanya dihubungkan dengan kesehatan semata, padahal dalam Islam masalah haid sangatlah erat hubungannya dengan Ibadah. Oleh karenanya, seorang muslimah harus mempunyai pengetahuan ekstra tentang masalah ini, karena nantinya akan berkaitan dengan masalah salat, puasanya dan ibadah-ibadah yang lain. Para ulama telah membahas dan mengkaji masalah haid dengan secara seksama. Melalui riset (istiqra’) Imam Syafi’i ditemukanlah metode yang menjadi standar untuk mengetahui mana itu haid dan mana itu darah yang bukan haid secara lebih rinci, sehingga pada perkembangannya permasalahan haid menjadi lebih mudah dikaji dan dipahami. Sebenarnya sudah banyak buku-buku Islami yang membahas tentang haid, intinya mudah dan praktis untuk dipelajari. Namun, permasalahan dalam haid itu sendiri jika kita telaah secara mendalam akan kita temui banyak permasalahan yang butuh dikaji, sehingga tidak akan cukup kiranya jika hanya ditulis dalam satu atau dua jilid buku. Untuk itu, hadirlah di tangan saudara-saudari buku “Fikih Haid, Ilustrasi dan Permasalahannya”. Dibahas di dalamnya tentang haid, nifas dan istihadlah serta kasus-kasus pelik yang kadang luput dari perhatian kita. Untuk lebih memudahkan memahaminya, sengaja penulis cantumkan ilustrasi sebagai pendukung. Buku ini mengacu pada karya-karya ulama salaf dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan mazhab Syafi’i dalam rangka usaha penulis untuk ikut serta dalam tebar ilmu dan khususnya mengambil berkah dari ilmu dan ulamanya. Semoga buku ini mampu menghilangkan dahaga para pembaca akan ilmu agama dan melengkapi lembar-lembar yang masih tertinggal dari khazanah buku Islam. Harapan penulis, buku ini dapat bermanfaat dan menjadi tabungan pahala yang mengalir tak ada putusnya, untuk diri penulis, guru dan kedua orang tua yang dengan sebab mereka buku ini bisa terwujud. Amin.

Agama Islam dengan syariatnya telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pribadi kaum hawa.

DASAR-DASAR PENDIDIKAN

Buku dasar-dasar pendidikan ini mengulas hakikat pendidikan, landasan pendidikan, asas pendidikan, aliran pendidikan, teori dan pilar pendidikan, lingkungan pendidikan, sistem pendidikan nasional, kelembagaan dan pengelolaan pendidikan nasional dan sistem informasi manajemen dalam dunia pendidikan. Buku ini memuat berbagai pokok bahasan dasar-dasar ilmu pendidikan, yang dapat berguna untuk para pendidik dan anak didik untuk mengetahi pondasi dalam lingkungan pendidikan. Buku ini menyuguhkan bacaan yang relevan dan sangat bagus isinya. Selain itu berbagai argumentasi yang diungkapkan dalam buku ini juga memberikan wawasan lebih bagi pembaca.

Haudi S.Pd., M.M., Hadion Wijoyo, S.E., S.H., S.Sos., S.Pd., M.H., M.M.. karakter bersama. Tujuan ini bermakna bahwa karakter di sekolah harus dihubungkan dengan proses pendidikan di keluarga.23 ...

ISU KEBERLAKUAN HUKUM SENGKETA KEWARISAN

Kelahiran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, juga menyisakan masalah, terkait dengan apabila terjadi sengketa antara nasabah dengan pihak Bank, karena di dalamnya selain ditangani oleh Bazarnas dan Pengadilan ...

Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa

Perjanjian asuransi khususnya asuransi jiwa adalah perjanjian antara para pihak secara timbal balik, para pihak wajib melakukakn pemenuhan pretasi berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hal ini, penanggung menerima pengalihan resiko terhadap objek yang dipertanggungjawabkan, sedangkan tertanggung berkewajiban membayar premi asuransi yang disepakati oleh kedua pihak. Risiko akan beralih jika premi sudah dibayar tetanggung kepada penanggung. Perjanjian asuransi berjalan dengan baik jika para pihak mematuhi prinsip-prinsip dalam asuransi sehingga buku ini menjelaskan tentang konsep hukum perjanjian yang meliputi definisi perjanjian, asas-asas hukum perjanjian, syarat-syarat sahnya perjanjian, dan jenis-jenis perjanjian. Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

HUKUM ASURANSI JIWA

MASALAH-MASALAH AKTUAL DI ERA DISRUPSI 4.0.

Buku ini dibagi menjadi lima bagian yang membedah berbagai problem Hukum Asuransi Jiwa antara lain: Prinsip Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa Studi Perbandingan Indonesia dan Inggris, Kewajiban Menjelaskan dan Mengungkapkan Fakta Material sebagai Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, Karakteristik Perjanjian Keagenan Asuransi jiwa, Penyelesaian Sengketa Asuransi Jiwa Melalui Jalur Non Litigasi serta Penerapan Iktikad Baik oleh Pengadilan dalam Perjanjian Asuransi Jiwa.

... tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

ASURANSI KESEHATAN DAN BPJS KESEHATAN

Sebagaimana diketahui bahwa risiko manusia memang tidak dapat diketahui. Untuk itu risiko dapat dialihkan dengan mentransfer risiko kepada perusahaan Asuransi. Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berharga, oleh karena itu pantas tentunya kita menghargai dan melindungi kesehatan kita dari terkena penyakit. Asuransi Kesehatan menjadi salah satu solusi untuk memproteksi kesehatan manusia apabila tertimpa suatu musibah yang tidak diduga sebelumnya. Asuransi kesehatan dapat dilakukan secara mandiri maupun secara wajib yang dilakukan oleh pemerintah lewat program BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

R.Permata Hastuti, F.Mila Fitri, Asuransi Konvensional Syariah & BPJS, Parama Publishing, Riau, 2016. Soehatman Ramli, ”Pedoman Praktis manajemen Risiko”, Dian Rakyat, Jakarta, 2010.