Sebanyak 23569 item atau buku ditemukan

Hukum Acara Perdata Indonesia

Tentang Penulis Prof Sudikno dikenal sebagai pakar hukum perdata sekaligus hukum acara perdata. Dikutip dari laman Wikipedia, Prof Sudikno dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924. Selain di UGM, Prof Sudikno juga mengajar di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta dengan mata kuliah teori hukum, penemuan hukum, hukum perdata dan hukum acara perdata. Latar belakang pendidikan Prof Sudikno dimulai dari HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), Fakultas Hukum UGM (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari UGM (1971) dengan disertasi “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia”. Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura. Deskripsi Produk Hukum acara perdata tidak hanya penting dalam praktek peradilan saja, tetapi juga mempunyai pengaruh yang penting dalam praktek diluar peradilan. oleh karena itu hukum acara perdata juga sangat perlu untuk mendapatkan perhatian yang layak, difahami, dan dikuasai bagi praktisi hukum yang sehari- harinya menemui kekacauan dalam praktek peradilan (perdata). Buku ini membahas secara detail tentang Pengertian Hukum Acara Perdata ; Kekuasaan Kehakiman ; Cara Mengajukan Tuntutan Hak ; Pemeriksaan di Persidangan ; Pembuktian ; Putusan; Pelaksanaan Putusan; Perwasitan ( Arbitrase). Jenis Cover : Soft Cover Jumlah halaman : 390 halaman Tanggal terbit : 3 Mei 2021 Penerbit : Cv Maha Karya Pustaka Berat : 0,48 kg Lebar : 15.5 cm Panjang : 23 cm Bahasa : Indonesia ISBN : 9786239006563

Pada buku ini membahas teori-teori hukum dan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku. serta membahas cara menangani perkara perdata, baik luar maupun di dalam siding pengadilan.

Buku Ajar Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata adalah jantung dari proses penegakan hukum, penghubung antara hak-hak keperdataan yang diatur secara materiil dengan realisasi keadilan di ruang sidang. Tanpa mekanisme prosedural yang jelas, hak hanya akan menjadi tulisan tanpa daya paksa. Buku Hukum Acara Perdata ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang seluruh tahapan peradilan perdata, mulai dari penyusunan gugatan, penentuan kompetensi pengadilan, proses persidangan, pembuktian, hingga putusan hakim dan pelaksanaannya. Tidak hanya membahas aspek prosedural, buku ini juga mengulas isu-isu kontemporer seperti digitalisasi peradilan (e-Court), class action, citizen lawsuit, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa lintas negara. Keunggulan buku ini terletak pada penyajian materi yang sistematis, aplikatif, dan dilengkapi soal-soal latihan pada setiap akhir bab. Kehadiran latihan ini membantu mahasiswa dan pembaca untuk tidak sekadar menguasai teori, tetapi juga menguji pemahaman, melatih keterampilan analisis kasus, serta mempersiapkan diri menghadapi ujian maupun praktik di dunia nyata. Ditulis oleh akademisi sekaligus praktisi hukum yang berpengalaman, buku ini menjadi referensi yang dapat diandalkan untuk mahasiswa hukum, dosen, advokat, hakim, maupun masyarakat luas yang ingin memahami seluk-beluk peradilan perdata. Dengan gaya bahasa yang sistematis, jelas, dan aplikatif, buku ini menjembatani kebutuhan mahasiswa hukum, dosen, advokat, hakim, dan masyarakat luas yang ingin menyingkap seluk-beluk prosedur peradilan perdata.

Hukum acara perdata adalah jantung dari proses penegakan hukum, penghubung antara hak-hak keperdataan yang diatur secara materiil dengan realisasi keadilan di ruang sidang.

Pokok-pokok hukum acara perdata peradilan agama dan mahkamah syar'iyah di Indonesia

Civil law and civil procedures for Indonesian Muslims.

Civil law and civil procedures for Indonesian Muslims.

HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL; Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional & Hukum Penanaman Modal

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan Internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional, Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan Internasional yang terdapat dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perusahaan multinasional berperan cukup besar dalam perdagangan internasional, terbukti dari keberadaan perusahaan multinasional meningkatkan standar hidup sebagian ekonomi masyarakat dan memberikan masukan devisa bagi negara. Tidaklah mudah mengatur perusahaan multinasional dengan pengaturan nasional, karena Indonesia terikat oleh perjanjian-perjanjian internasional baik yang bilateral, regional maupun multilateral. Semua substansi di atas dibahas secara komprehensif dalam buku yang perlu dimiliki oleh pembaca-pembacanya dari kalangan praktisi hukum bisnis maupun para mahasiswa.

... Perdata dan Dagang (the Civil and Commercial Code), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (the Penal Code), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (the Civil Procedure Code), Kitab Undang-Undang Penerimaan Negara (the Revenue Code) dan ...

Hukum Acara Perdata Dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata

On civil procedural law and documents of civil litigation case in Indonesia.

On civil procedural law and documents of civil litigation case in Indonesia.

Hukum acara perdata agama

teori dan prakteknya dalam proses peradilan agama

On civil procedural code used in Islamic courts in Indonesia.

On civil procedural code used in Islamic courts in Indonesia.

Hukum acara perdata

tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan

Complaints, trials, seizure of property, law of evidence, and court decisions according to the Indonesian civil procedural code.

Complaints, trials, seizure of property, law of evidence, and court decisions according to the Indonesian civil procedural code.