Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum Acara Perdata Indonesia

Tentang Penulis Prof Sudikno dikenal sebagai pakar hukum perdata sekaligus hukum acara perdata. Dikutip dari laman Wikipedia, Prof Sudikno dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924. Selain di UGM, Prof Sudikno juga mengajar di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta dengan mata kuliah teori hukum, penemuan hukum, hukum perdata dan hukum acara perdata. Latar belakang pendidikan Prof Sudikno dimulai dari HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), Fakultas Hukum UGM (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari UGM (1971) dengan disertasi “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia”. Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura. Deskripsi Produk Hukum acara perdata tidak hanya penting dalam praktek peradilan saja, tetapi juga mempunyai pengaruh yang penting dalam praktek diluar peradilan. oleh karena itu hukum acara perdata juga sangat perlu untuk mendapatkan perhatian yang layak, difahami, dan dikuasai bagi praktisi hukum yang sehari- harinya menemui kekacauan dalam praktek peradilan (perdata). Buku ini membahas secara detail tentang Pengertian Hukum Acara Perdata ; Kekuasaan Kehakiman ; Cara Mengajukan Tuntutan Hak ; Pemeriksaan di Persidangan ; Pembuktian ; Putusan; Pelaksanaan Putusan; Perwasitan ( Arbitrase). Jenis Cover : Soft Cover Jumlah halaman : 390 halaman Tanggal terbit : 3 Mei 2021 Penerbit : Cv Maha Karya Pustaka Berat : 0,48 kg Lebar : 15.5 cm Panjang : 23 cm Bahasa : Indonesia ISBN : 9786239006563

Pada buku ini membahas teori-teori hukum dan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku. serta membahas cara menangani perkara perdata, baik luar maupun di dalam siding pengadilan.