Sebanyak 466 item atau buku ditemukan

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan Intelektual (KI) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik sehari-hari sangat lekat dengan kehidupan. Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Patent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design). Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan Intelektual (KI). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan Intelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

... KEWARGANEGARAAN : Membangun Moralitas Warganegara Dengan Pancasila (Antara Harapan Dan Kenyataan) Keuntungan Berinvestasi di Perbankan dan Asuransi Syariah Jurnal KAPEMDA (Kajian Pemerintahan Daerah AL-AHKAM (Jurnal Hukum, Sosial, ...

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain.

Hak kekayaan intelektual : perlindungan dan kepastian hukum dalam pendaftaran merek dengan menggunakan sistem konstitutif

Buku di tangan Anda ini akan mendiskusikan seputar tema itu. Lebih tepatnya, di dalam buku ini akan diulas soal kepastian dan perlindungan hukum dalam pendaftaran merek. Ada banyak hal kompleks dan menarik yang akan dikupas di sini, mulai dari konsep dasar hak kekayaan intelektual, definisi dan juga sistem konstitutif merek, asas dan perlindungan hukum bagi merek, pendaftaran dan pembatalan merek dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia, pengaturan dan implementasi merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif dihubungkan dengan asas kepastian hukum, hingga pula soal perlindungan hukum pendaftaran merek terdaftar ditinjau dari asas kepastian hukum.

Buku ini akan diulas soal kepastian dan perlindungan hukum dalam pendaftaran merek.

Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sejak tahun 1883 berdasarkan konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional, dalam buku ini pengaturan perlindungan merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat dapat tempat untuk dianalisis secara mendalam dalam 8 bab: BAB 1. Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis sebelum dan pasca berlakunya Perjanjian TRIP’s; BAB 5. beberapa kasus pelanggaran merek dan analisis kasus perlindungan merek terkenal; BAB 6. lembaga passing off dan dilution perbandingan hukum pada sistem hukum Anglo Saxon; BAB 7. konsep hukum perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional; BAB 8. Penutup: Kesimpulan dan Saran

Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan ...

Penghapusan Merek Terdaftar : Berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis jo. Perubahan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di hubungkan dengan TRIPs-WTO

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan penyelarasan dengan TRIPS yang telah memengaruhi dan membantu terciptanya suatu kecenderungan yang umum kearah penyempurnaan perundang-undangan Merek baru yang merupakan revisi Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.

Buku ini antara lain mengupas tentang pengaturan penghapusan merek terdaftar dan perlindungan hukumnya di Indonesia ditinjau dari Perundang-undangan yang telah ada terdahulu hingga undang-undang yang berlaku pada saat ini dan merupakan ...

Aneka penegakan hukum hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai. Substansi buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami lika-liku proses penegakan hukum yang lebih progresif dan komprehensif sebagaimana diatur dalam 3 undang-undang baru di bidang kekayaan intelektual yaitu: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta; 2. Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten; 3. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Tak berlebihan jika dikatakan buku ini yang ditulis oleh seorang Hakim tinggi senior non aktif, merupakan pustaka acuan yang wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan, terdiri dari para penegak hukum, mahasiswa, dosen dan khalayak ramai ...

Merek Kolektif Produk Koperasi Ekonomi Kreatif

Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia. Sistem ekonomi yang "khas" dengan konsepsi kerakyatan Indonesia adalah koperasi. Sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa, peran koperasi masih tertinggal dari pilar perekonomian lainnya (BUMN, BUMS). Oleh karenanya diperlukan suatu upaya yang dapat memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan koperasi khususnya pada koperasi produksi. Penggunaan merek kolektif atas produk koperasi selain memberikan pelindungan hukum atas produk yang dihasilkan, juga dapat mempermudah proses, menekan biaya, mengurangi persaingan usaha diantara para pengusaha sebagai anggota koperasi, juga dapat menjadikan koperasi lebih tangguh dalam menghadapi persaingan global. Semoga dengan terbitnya buku yang berjudul "Penggunaan Merek Kolektif atas Produk Koperasi untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional" dapat membuat pembaca menjadi lebih paham mengenai penggunaan dan pelindungan merek kolektif pada produk yang dihasilkan oleh koperasi. Selain itu, diharapkan juga buku ini dapat menambah khazanah karya ilmiah seputar perkoperasian.

Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia.

Adaptabilitas hukum pada penggunaan merek : Sebagai kode webpage tersembunyi (Metatag) dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional berbasis digital

Penulis buku ini yang merupakan disertasi dari Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., memandang perlunya hukum itu bersifat adaptif atau hukum memiliki adaptabilitas dalam merespon berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang merek sebagai kode webpage tersembunyi (Metatag). Pembahasan tentang Adaptabilitas Hukum ini, terdiri dari 6 (Enam) Bab sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan; Bab II : Berbagai teori hukum yang menjadi dasar konstruksi pemikiran hukum; teori negara hukum kesejahteraan; teori analisis ekonomi atas hukum (Analysis economic of law theory); teori hukum pembangunan; Bab III : Lintas pemikiran hukum klasik dan kontemporer dalam kerangka penguatan landasan teori; BAB IV : Dinamika perkembangan hukum dalam merespon pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi digital perbandingan Cina dan Amerika Serikat; BAB V : Rekonseptualisasi adaptabilitas hukum pada penggunaan merek sebagai kode webpage tersembunyi berbasis teknologi digital; BAB VI : Penutup.

Penulis buku ini yang merupakan disertasi dari Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., memandang perlunya hukum itu bersifat adaptif atau hukum memiliki adaptabilitas dalam merespon berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ...

BADAN HUKUM KOPERASI DALAM KONTEKS KEADILAN BERMARTABAT

Cerita Guru di Atas Garis

Apa maksudnya di atas garis? Garis seperti apa atau garis apa? Garis khatulistiwa atau garis kehidupan atau apa? Pertanyaan itu muncul tatkala buku Siswa di Atas Garis dan Guru di Atas Garis lahir. Demikian pula kakak dari buku yang ada di tangan Anda ini, Pribadi di Atas Garis. Rentetan pertanyaan itu tentu membutuhkan jawaban. Di atas garis merupakan frasa biasa yang bisa bermakna di atas rata-rata. Di atas garis berarti tidak sekadar apalagi di bawah standar. Di atas garis berarti melampaui ambang normal, ambang batasnya, melebihi aturan biasa. Buku Cerita Guru di Atas Garis, unik ditulis bukan hanya oleh guru, motivator, tetapi berbagai latar belakang profesi, bahkan seorang hakim yang telah menjadi Ketua Pengadilan Negeri pun urun rembuk menorehkan kisah inspiratif gurunya semasa SMA.

Buku Cerita Guru di Atas Garis, unik ditulis bukan hanya oleh guru, motivator, tetapi berbagai latar belakang profesi, bahkan seorang hakim yang telah menjadi Ketua Pengadilan Negeri pun urun rembuk menorehkan kisah inspiratif gurunya ...