Sebanyak 38 item atau buku ditemukan

Problematika Autentitas Hadis Nabi Dari Klasik Hingga Kontemporer

Al-Qur’an dan Hadis, di samping sama-sama sebagai sumber ajaran Islam, keduanya mempunyai perbedaan yang sangat menonjol terutama dilihat dari segi keautentikannya. Seluruh ayat Al-Qur’an dipastikan berasal dari Allah berbeda dengan Hadis Nabi yang sebagiannya dipastikan berasal dari Nabi tetapi ada pula yang diragukan bahkan sebagian dipastikan tidak berasal darinya. Kepastian Al-Qur’an berasal dari Allah karena seluruh ayat-ayatnya telah ditulis semenjak diturunkannya kepada Nabi Muhammad, terjaga baik secara hafalan maupun catatan atau tulisan di kalangan para sahabat dan kemudian dibukukan dalam satu mushaf pada masa Abū Bakar al-Siddīq serta digandakan pada masa ‘Utsmān ibn ‘Affān dalam bentuk mushaf ‘Utsmānī. Adapun Hadis Nabi, pada masa Rasulullah hanya sebagian yang ditulis karena khawatir tercampur dengan Al-Qur’an. Mayoritas Hadis saat itu terekam dalam hafalan para sahabat Nabi yang diriwayatkan secara lisan dan hanya sedikit yang terekam dalam bentuk tulisan. Periwayatan Hadis secara lisan ini memakan waktu yang cukup lama sejak masa Rasulullah hingga masa-masa sesudahnya. Hadis-hadis baru dibukukan secara lengkap pada abad kedua dan ketiga Hijriyah. Karena itu, periwayatan Hadis memerlukan waktu ratusan tahun yang melibatkan beberapa generasi, yakni generasi sahabat, tābi’īn, tābi’ al-tābi’īn yang kemudian Hadis-hadis itu dibukukan oleh para mukharrij (kolektor) Hadis. Periwayatan Hadis dalam jangka waktu yang relatif panjang inilah antara lain yang menyebabkan terjadinya perbedaan kualitas Hadis; ada yang sahih, hasan, a’īf bahkan palsu. Dapat dikatakan bahwa tidak semua hadis benar-benar dari Rasulullah, berbeda dengan Al-Qur’an yang dipastikan berasal dari Allah Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Al-Qur’an dan Hadis, di samping sama-sama sebagai sumber ajaran Islam, keduanya mempunyai perbedaan yang sangat menonjol terutama dilihat dari segi keautentikannya.

Islam and International Law

Engaging Self-Centrism from a Plurality of Perspectives

Islam and International Law explores the multi-faceted relationship of Islam and international law. Current debates on Sharia, Islam and the “West” often suffer from prejudice and platitudes. The book seeks to engage such self-centrism by providing a plurality of perspectives, both in terms of interdisciplinary research and geographic backgrounds.

EDITORS AND CONTRIBUTORS Muddathir 'Abd al-Raḥīm is Professor of
Political Science and Islamic Studies at the International Institute of Islamic
Thought and Civilization (ISTAC/IIUM), Malaysia. Formerly, UNESCO Senior
Expert in ...

Fikih Wanita Empat Madzhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah antara lain perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka di mata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya.

Hukum pidana sjariʻat Islam menurut adjaran ahlus sunnah

Menurut pendapat Abu Hanifah, bagi mereka tidak berlaku hukum had sampai
mereka kembali kewilajah Islam. Setelah mereka kembali barulah pemotongan
tangan dilaksanakan. *) Demikian djuga pendapat Abu Jusuf dalam hal ini.