Sebanyak 24 item atau buku ditemukan

Prinsip-Prinsip Legislatif dan Akademik Drafting

Pedoman bagi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan

Penyusunan atau Pembentukan suatu Peraturan Perundang-Undangan atau Legislatif Drafting selalu mempergunakan pendekatan teori positivisme hukum dan realisme hukum yang dalam implementasinya lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan dominan dalam masyarakat, seperti keberadaan penguasa pembentuk hukum (baca: undang-undang) dan kelompok mayoritas yang sering disebut mewakili kata “sosial”. Positivisme hukum yang memunculkan aliran normatif yuridis dipergunakan untuk penyusunan dan atau pembentukan peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan dan atau dasar yuridis yang jelas dan pasti. Sementara itu, sosiologis empiris dipergunakan untuk merekonstruksi gejala sosial masyarakat menjadi gejala hukum yang kemudian dituangkan dalam norma peraturan perundang-undangan dengan harapan peraturan perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Berpijak dari pemahaman di atas buku ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam merancang suatu peraturan perundang-undangan. Buku ini tidak sekadar menggunakan pendekatan rule of law melalui pendekataan positivistik yang mengedepankan kepentingan penguasa dan kepentingan mayoritas dalam perspektif multimakna, tetapi juga menggunakan pendekatan rule of ethics.

Penyusunan atau Pembentukan suatu Peraturan Perundang-Undangan atau Legislatif Drafting selalu mempergunakan pendekatan teori positivisme hukum dan realisme hukum yang dalam implementasinya lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan dominan ...

Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya

Dalam dunia yang serba modern saat ini lembaga keuangan memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Lembaga keuangan berfungsi sebagai intermediatori antara masyarakat yang mempunyai dana dan masyarakat yang membutuhkan dana. Secara umum definisi dari tembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya.” Pada Bagian Pertama buku ini yang terdiri dari sembilan bab yang membahas tentang lembaga kevangan bank yang teridiri dari: (1) Overview Lembaga Kevangan; (2) Sejarah Bank; (3) Bank Indonesia; (4) Bank Umum; (5) Kegiatan Menerima Dana; (6) Kegiatan Menyalurkan Dana; (7) Kegiatan Layana Jasa; (8) Bank Syariah; dan (9) BPR. Dalam bab ini penulis mencoba menghadirkan suatu hal yang baru dengan memadukan pengalaman di bidang profesional sebagai seorang karyawan di industri perbankan, finance dan pasar modal yang dikombinasikan dengan pengalaman sebagai akader di beberapa perguruan tinggi selama belasan tahun lamanya. Pada Bagian Kedua buku ini yang terdiri dari sebelas bab, yang membahas tentang lembaga keuangan nonbank yang terdiri dari: (1) Fintech; (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; (3) Leasing; (4) Anjak Piutang; (5) Kartu Kredit, (6) Modal Ventura; (7) Pega- daian; (8) Asuransi; (9) Pasar Modal; (10). Pasar Uang dan Valuta Asing; dan (11) Dana Pensiun yang juga tidak terlepas dari pengalaman penulis sebagai seorang profesional di bidang keuangan seperti di perusahaan leasing, di bidang pasar modal, di bidang asuransi dan bidang keuangan lainnya yang pernah bersentunan dengan pekerjaan yang lalu. Pada pembahasan Bagian Ketiga buku ini terdiri dari dua bab yang membahas tentang lembaga keuangan independen merupakan suatu hal yang baru secara terpisah dari lembaga kevangan bank dan nonbank. Penulis menambahkan lembaga keuangan in- dependen sebagai salah satu unsur dalam lembaga keuagan yang secara fungsinya tidak melakukan kegiatan menerima dana (saving), menyalurkan dana (lending/financing) dan melayani jasa (service). Lembaga keuangan independen menjalankan fungsinya sebagai pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan serta penjamin kegiatan lembaga keuangan bank dan nonbank. Lembaga keuangan independen ini terdiri dar; 1) Otoritas Jasa Keuangan (0)K), dan (2) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dalam dunia yang serba modern saat ini lembaga keuangan memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional.

FIQIH IBADAH

Buku ini adalah buku lanjutan yang sejalan dengan buku tulisan pertama penulis yang berjudul Kitabuttauhid “Esa”-kanlah “Aku”. Dalam sejarahnya, untuk membentuk sebuah generasi rabbani, yang berpegang teguh di atas al-Qur'an dan Sunnah, yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah adalah menanamkan nilai-nilai tauhid yang lurus kepada ummat manusia, dan ini merupakan sebuah kewajiban bagi setiap kaum muslimin. Bila pendidikan tauhid telah berhasil dilakukan, maka barulah diajarkan kepadanya pendidikan ubudiyah (ibadah) dan inilah yang akan dikupas dalam kitab ini. Dalam ilmu tauhid, hal ini disebut dengan Tauhid Rububiyah dan Tauhid Uluhiyah. Artinya, setelah tertanam dalam benak mereka tentang keharusannya mentauhidkan Allah dalam hal Rububiyah, maka wajib baginya untuk mentauhidkan Allah dalam hal Uluhiyah atau Ubudiyah. Buku ini terdiri dari 11 bab, yaitu: (1) Cara Memahami Ilmu Fiqih, (2) Sunnah-Sunnah Fitrah, (3) Najis dan Cara Menyucikannya, (4) Berwudlu, Khuf, dan Tayamum, (5) Adab Buang Hajat dan Mandi Wajib, (6) Sholat Fardhu, (7) Sholat Sunnah, (8) Pembahasan Seputar Zakat, (9) Ash-Shiyam (Puasa Ramadhan), (10) Puasa Sunnah, (11) Haji dan 'Umrah.

Buku ini adalah buku lanjutan yang sejalan dengan buku tulisan pertama penulis yang berjudul Kitabuttauhid “Esa”-kanlah “Aku”.

FIKIH IBADAH;Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul

Ibadah adalah bentuk penghambaan makhluk kepada Rabbnya, umat Islam telah diberikan kitab Al Quran sebagai pedoman hidup, tetapi ada juga yang bentuk peribadahan yang tidak terperinci / “tidak mendetil” secara eksplist di dalam Al Quran, akan tetapi kita masih diberikan petunjuk beribadah kepada Allah swt melalui Rasulullah Muhammad saw, karena Rasulullah diberikan jaminan oleh Allah swt dengan sifat “siddiq” (benar) sehingga umat Islam harus beribadah kepada Rabbnya sesuai dengan apa yag di lakukan oleh Rasulullah saw sebagai panduan umatnya menuju jalan yang benar dan diridhoi Allah swt

Ibadah adalah bentuk penghambaan makhluk kepada Rabbnya, umat Islam telah diberikan kitab Al Quran sebagai pedoman hidup, tetapi ada juga yang bentuk peribadahan yang tidak terperinci / “tidak mendetil” secara eksplist di dalam Al Quran ...

Buku pintar pasar uang dan pasar valas

Legal and economic aspects of money market and foreign curency in Indonesia.

Legal and economic aspects of money market and foreign curency in Indonesia.

Filsafat Jawa

menggali butir-butir kearifan lokal

Pluralisme moral terutama dirasakan arena manusia hidup dalam era
komunikasi . Kedua , timbulnya masalah - masalah etis baru yang disebabkan
perkembangan perkembangan pesat dalam ilmu pengetahuan . Ketiga , adanya
suatu ...

Legal Audit Operasional Bank

Semula buku yang berjudul Contract Drafting ini adalah Legal Drafting. Namun, dalam perjalanannya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Salah satu alasan perubahan judul ini karena legal drafting jauh lebih luas daripada contract drafting--contract drafting hanyalah salah satu bagian/bahasan dari legal drafting. Selain itu, dibandingkan dengan buku sebelumnya, pada buku ini terdapat penambahan, baik pada bagian bahasan maupun lampiran, terutama penambahan pada tiga bab terakhir. Sedangkan pada cetakan ke-2 ada beberapa tambahan yang penulis sadur dari bahan/materi perkuliahan Hukum Perikatan. Buku ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang memerlukannya, baik mahasiswa, pelaku usaha, dosen, maupun masyarakat umumnya.

Di samping itu, diperlukan adanya pelaksanaan fungsi audit intern bank yang
efektif melalui adanya kesamaan ... tentang Bank Umum, dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah. Angka
2 ...

Etika Islam

Menuju Evolusi Diri

Kontribusi paling penting dari Faidh terhadap filsafat ada pada domain etika filosofis... Ketenarannya yang besar terutama di bidang ilmu-ilmu agama dan gnosis. —Seyyed Hossein Nasr, guru besar studi Islam di Universitas George Town Faidh adalah sosok yang menyandang gelar-gelar mulia; alim, sempurna, arif, ahli hadis, pengkaji, peneliti, filsuf, dan teolog. Predikat-predikat demikian juga disebutkan oleh para ahli lain. —Syekh Abbas al-Qummi, sejarawan dan ahli hadis (w. 1359 H) Konon, “Seseorang yang belum membaca Ihyā‘ tidaklah termasuk orang yang hidup (ahyā‘).” Karya berharga ini—di samping didasarkan pada buku Ihyā‘ ’Ulūm al-Dīn karya al-Ghazali—terbebas dari menghadirkan hadis daif dan tidak sahih, ia juga mencakup secara ringkas segala isu-isu etis krusial yang didiskusikan panjang-lebar pada karya al-Ghazali. —Abdul Aziz Abbaci, dosen Filsafat Islam di STFI Sadra Jakarta Lewat ulasan cukup panjang lebar namun tajam dan menyeluruh, buku ini berupaya membongkar keterpukauan manusia terhadap sihir dunia yang membelokkan langkah kakinya dari jalur kehidupan ukhrawi. Penulisnya mendedah satu demi satu properti kemanusiaan yang sedianya untuk menyempurnakan manusia dalam proses kehidupan di dunia, namun pada tahap tertentu tak jarang diabaikan, disalahgunakan, atau berbalik menjadi bumerang yang mematikan potensi ruhaninya. —Dede Azwar, editor

Kontribusi paling penting dari Faidh terhadap filsafat ada pada domain etika filosofis.

GELIAT PEREMPUAN PASCA-REFORMASI; Agama, Politik, Gerakan Sosial

BUKU ini merupakan refleksi atas kegelisahan dan pengalaman penulis, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun aktivis perempuan. Tulisan-tulisan dalam buku ini berusaha menyajikan potret tentang situasi dunia kaum perempuan serta dinamika gerakan perempuan di alam reformasi secara apa adanya. Buku ini diharapkan dapat memberikan perspektif dan pengetahuan untuk melengkapi sejarah pergerakan kaum perempuan Indonesia pasca-reformasi yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi bagi aktivis gerakan perempuan untuk terus mengobarkan kebangkitan kaum perempuan Indonesia.

Seorang muslim yang mempunyai kecerdasan spiritual dalam dirinya tercermin
kesalehan pribadi dan kesalehan sosial. Kedua bentuk kesalehan itu bersinergi,
maka sesungguhnya kehadiran Islam di muka bumi ini sebagai rahmatan lil ...