Sebanyak 56 item atau buku ditemukan

Sejarah Kebudayaan Islam Periode Klasik

Mempelajari sejarah kebudayaan Islam bukan saja dapat membantu dalam memahami disiplin ilmu-ilmu keislaman lainnya yang sebagian besar merupakan produk sejarah, seperti kalam, yurisprudensi Islam (fiqh), tasawuf dan lainnya, tetapi yang barangkali mendesak dan penting ialah masa lalu (yang merupakan inti dari sejarah itu), dapat dijadikan sebagai cermin dan pedoman dalam mengarungi bahtera kehidupan kini dan masa mendatang. Karena ada tidak sedikit dari warisan masa lalu itu yang perlu dipelihara, dijaga dan diteruskan atau dikembangkan, karena warisan tersebut telah terbukti dan teruji manfaatnya bagi kehidupan umat Islam khususnya bahkan juga bagi umat manusia secara keseluruhan. Pengalaman pahit orang-orang terdahulu yang telah menyebabkan mereka harus menanggung derita, yang mungkin juga penderitaan itu masih kita rasakan sampai sekarang, sepatutnyalah kita kaji agar tidak terulang kembali, karenanya, tepatlah kalau Ibn Khaldun menjadikan sejarah sebagai lil Ibar. Bahkan lebih jauh, Mantan menteri Agama Republik Indonesia, Mukti Ali, mensinyalir bahwa salah satu pendekatan yang sangat penting untuk memahami ajaran Islam yaitu dengan cara mempelajari sejarah Islam itu sendiri, karena dengan cara itu kita akan memahami bagaimana Islam dipahami dan dipraktekkan oleh umat Islam dalam sejarah. Buku yang sedang anda baca ini mencoba mendeskripsikan hasil rekonstruksi masa lalu yang telah diupayakan oleh para ahli sejarah, dengan mencoba melakukan kritik terhadap peristiwa-peristiwa yang muncul dalam sejarah berdasarkan prinsip-prinsip kausaitas dan rasionalitas. Cara ini kami lakukan karena pada prinsipnya munculnya suatu peristiwa tentu tidak berdiri sendiri, tetapi banyak faktor yang mengantarkannya, meskipun terkadang faktor yang kita pandang sebagai faktor utama tidak bersifat mutlak, karena dalam menentukan suatu faktor utama tidak terlepas dari berbagai kepentingan yang mengiringinya. Ibn Khaldun dalam karyanya yang fundamental, Muqaddimah, mengemukakan bahwa distorsi terhadap historiografi (Islam) adalah banyaknya kepentingan-kepentingan politis dan fanatisme kesukuan dan golongan. Sebagai konsekuensinya, karya yang dihasilkannya sulit untuk bisa dikatakan obyektif. Terlepas dari hal itu, bila dilihat dari perspektif makna kebenaran ilmu, bersifat relatif, termasuk tentunya sejarah sebagai ilmu.

Mempelajari sejarah kebudayaan Islam bukan saja dapat membantu dalam memahami disiplin ilmu-ilmu keislaman lainnya yang sebagian besar merupakan produk sejarah, seperti kalam, yurisprudensi Islam (fiqh), tasawuf dan lainnya, tetapi yang ...

Moderasi Beragama di Tengah Pandemi Covid-19

Buku ini merupakan karya tulis mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kuliah Kerja Nyata tahun 2021. Penyusunan buku ini diajukan sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas Kuliah Kerja Nyata UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Buku ini merupakan karya tulis mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kuliah Kerja Nyata tahun 2021. Penyusunan buku ini diajukan sebagai syarat untuk menyelesaikan tugas Kuliah Kerja Nyata UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Tata Kelola Pemerintahan Dalam Islam Sejarah Kepemimpinan Khalifah Hārūn Al-Rashīd (786-809 M) Dan Khalifah Abd Al-Rahmān Al-Nāsir (929-961 M)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengenalisis pandangan sejarawan terhadap tata kelola pemerintahan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir, untuk mengungkap dan mengkaji dampak kemajuan peradaban Islam yang dicapai pada masa pemerintahan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir, dan untuk membuktikan relevansi kepemimpinan Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir dalam dunia Islam modern di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa sejarah Dinasti Abbasiyah di Baghdad dan Dinasti Umayyah di Andalusia adalah mungkin tidak begitu penting dalam dunia modern ini, tetapi yang membuat mereka relevan adalah adanya sikap keterbukaan dan kolaborasi dengan pihak lain dari kalangan Istana dan sosok Khalifah Hārūn al-Rashīd dan ‘Abdurrahmān al-Nāṣir yang mendorong pemikiran ilmiah, pengembangan ilmu pengetahuan, dan meriset ulang ilmu pengetahuan Yunani Kuno dan Persia sebagai dasar kemajuan peradaban Islam saat itu. Hārūn al-Rashīd dan ‘Abdurrahmān al-Nāṣir adalah pemimpin yang telah berupaya menjalankan tata kelola pemerintahan secara baik. Prinsip good governance menurut Islam adalah kepemimpinan yang amanah, yakni: bertanggungjawab, akuntabilitas, adil, dan berintegritas. Kemajuan pemerintahan masa Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir tidak lepas dari unsur kolaborasi dengan pihak non Arab. Khalifah Hārūn al-Rashīd berkolaborasi dengan keluarga Barmak keturunan bangsa Persia. Orang-orang keturunan bangsa Persia mendominasi hampir sebagian besar jabatan penting masa Hārūn al-Rashīd. Sedangkan khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir berkolaborasi dengan kalangan Kristiani dan Yahudi, mereka mendapatkan posisi dan jabatan dalam pemerintahan di Andalusia. Muncul pula kelompok yang bernama Mozarab yaitu orang Kristiani yang berbahasa Arab dan mengikuti kebudayaan Arab. Para tokoh pemikir modern Indonesia sering membatasi lingkup stimulus perubahan sebagai datang dari Barat atau dari latar belakang modern. Akan tetapi melihat pada sejarah Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir yang luas mungkin berguna untuk mengeksplorasi langkah-langkah progresif menuju perubahan dari masa lalu Islam yang penuh kejayaan sebagaimana kalangan Barat Modern sendiri mempelajari dan menyempurnakan ulang ilmu pengetahuan masa Khalifah Hārūn al-Rashīd dan Khalifah ‘Abdurrahmān al-Nāṣir sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan modern saat ini. Penelitian ini merupakan kajian sejarah. Penulisan sejarah tidak sekedar menceritakan peristiwa masa lalu, dalam historiografi ada analisis, metodologi, kritik, dan rekontruksi sejarah atas suatu peristiwa dengan sumber-sumber yang valid.

... History of Islam Civilization , ( New Delhi : Kitab Bhavan : 1978 , 164 87 Muhammad Fathurrahman , History of Islamic Civilization , ( Yogyakarta , Penerbit Garudawhaca , 2017 ) , 165 88 Ridjaluddin . F.N , Sejarah Peradaban Islam ...

Istilah-Istilah dalam Ulumul Qur’an

Buku ini menggunakan judul “istilah-istilah dalam Ulumul Qur’an”, karena isi pembahasannya mengkaji berbagai istilah yang ada dalam kajian ilmu-ilmu Alqur’an. Istilah “ulumul Qur’an” sendiri telah menjadi nama mata kuliah di kampus-kampus Perguruan Tinggi Keislaman di Indonesia (baik UIN, IAIN, STAIN, atau perguruan keislaman yang dikelola oleh swasta). Penulis tidak langsung menuliskan judul buku “ulumul Qur’an”, karena idealnya pembahasan “Ulumul Qur’an” harus mencakup semua aspek yang dimiliki oleh masing-masing ilmu Al-Qur’an. Bahkan dalam kitab al-yaqūt al-nafîs, dijelaskan bahwa terdapat sepuluh aspek dasar keilmuan (mabâdi’u al-‘ulūm) dalam islam, maka ketika menjelaskan ilmu termasuk ilmu-ilmu Alqur’an, idealnya pembahasan masing-masing teorinya mencakup: 1. al hadd adalah definisi atau batasannya, 2. al- mawdu’ adalah sasaran dari objek kajian, 3. al-wâdli’ atau pencipta teori atau ilmu dimaksud, 4. al-tsamrah atau manfaat dari teori, 5. al-nisbah atau keterkaitan dengan ilmu lain, 6. al-fadhlu atau keutamaan suatu teori dibanding dengan teori lainnya, 7. al-ism adalah penamaannya atau ciri utamanya, 8. al-istimdad adalah sumber teori dan bagaimana terjadinya teori, 9. al–hukm adalah kedudukan atau posisi suatu teori, 10. al-masâil atau problematika objek kajian. Penjelasan masing-masing tersebut, akan membutuhkan halaman yang begitu tebal dan tidak cukup untuk sks yang hanya terbatas, yang diajarkan di kampus PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).

Buku ini menggunakan judul “istilah-istilah dalam Ulumul Qur’an”, karena isi pembahasannya mengkaji berbagai istilah yang ada dalam kajian ilmu-ilmu Alqur’an.

Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Media yang dipakai dalam kejahatan ini adalah media Internet sebagai alat untuk berkoordinasi dengan pelaku cyber lainnya dan sekaligus media untuk melakukan serangan-serangan aksi teror. Sehingga dampak yang ditimbulkan tentu saja bukan berupa kerusakan fisik seperti terorisme konvensional, tetapi bentuk kerusakannya berupa kerusakan data-data penting yang terhubung dengan Internet, pencurian informasi oleh para hacker, dan rusaknya program komputer akibat serangan virus. Hal demikian dapat dialami oleh masyarakat sipil yang memakai Internet sebagai media komunikasi, dapat juga dialami oleh kalangan bisnis asing atau lokal, dan lembaga pemerintahan. hal ini tentunya merupakan ancaman serius, sehingga diharapkan ada suatu perangkat hukum yang dapat mengatasi kejahatan cyber terrorism. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan prangkat hukum yang memadai saat ini untuk memberantas aksi cyber terrorism. Dalam undang-undang ini disebutkan pula unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana cyber terrorism beserta pembuktian secara elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam menangani aksi ini.

... siber (cyber space).16 Tentang kejahatan ini Muladi mengatakan bahwa, sampai saat ini belum ada definisi yang seragam tentang cyber crime baik secara nasional maupu global ... Cyber Law 40 |Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam.

Fiqh Muamalah

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia

Fiqh Muamalah saat ini menjadi kajian yang sangat diminati sebagai efek positif dari berkembangan ekonomi dan bisnis syariah. Sebagai ilmu yang mengkaji mengenai dimensi hukum dalam bidang muamalah al maaliyah (ekonomi dan bisnis syariah) maka ilmu ini penting dipelajari oleh seluruh umat Islam khususnya praktis dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis syariah. Bagi akademisi menjadi bekal dalam mengkaji lebih mendalam mengenai ekonomi dan bisnis syariah. Sedangkan bagi praktisi menjadi pedoman dalam melaksanakannya. Saat ini Fiqh Muamalah dihadapkan pada berbagai permasalahan baru yang belum ada sebelumnya. Misalnya pembahasan tentang ekonomi digital, uang digital dan berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis yang memerlukan adanya jawaban dalam tinjauan fiqh muamalah. Maka kajian fiqh muamalah memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi dan bisnis syariah di masa sekarang dan masa yang akan datang. Buku ini disusun dengan mengambil dari sumber-sumber yang kredibel sehingga diharapkan apa yang ada dapat dipelajari oleh semua lapisan masyarakat. Maknanya buku ini dapat dimanfaatkan oleh akademisi, praktisi dan juga masyarakat secara umum yang ingin mengetahui lebih detail terkait dengan fiqh muamalah dan ekonomi syariah.

Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia M. Sulaeman Jajuli, Abd Misno. mengurangi substansi dari fiqh muamalah sebagai bagian dari hukum Islam yang saat ini lebih kepada ekonomi dan bisnis. Jadi pengertian Fiqh muamalah dalam arti ...

Dakwah Tulisan

Pencerahan Era Milenial

Dalam era yang begitu modern dan dinamis seperti saat ini, dimana teknologi berkembang pesat dan informasi dapat dengan mudah diakses melalui berbagai media, menjadikan kita sebagai generasi milenial memiliki tantangan dan peluang tersendiri dalam menyebarkan dakwah dan memperluas wawasan keislaman. Di sinilah pentingnya peran literasi dalam dakwah menjadi landasan utama dalam merespon perubahan zaman dengan memberikan pencerahan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Buku ini hadir dengan judul “Dakwah Tulisan: Pencerahan Era Milenial” untuk mengajak para pembaca, terutama generasi milenial, dalam mengeksplorasi potensi diri dalam bidang literasi dan memperkaya wawasan keislaman mereka. Buku ini berusaha menggali pemahaman yang mendalam tentang urgensi dakwah di era digital dan mengajak kita untuk menjadi agen perubahan yang produktif, inspiratif, serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Melalui buku ini, kita akan menjelajahi berbagai aspek literasi yang relevan dengan kebutuhan dakwah di era milenial. Mulai dari membahas pentingnya kecakapan membaca dan menulis yang baik, hingga memahami strategi dakwah yang efektif menggunakan media sosial dan platform digital. Selain itu, buku ini juga akan mengulas kisah-kisah inspiratif para tokoh literasi muslim yang telah berhasil menyebarkan pencerahan di tengah kemajuan teknologi informasi.

Dalam era yang begitu modern dan dinamis seperti saat ini, dimana teknologi berkembang pesat dan informasi dapat dengan mudah diakses melalui berbagai media, menjadikan kita sebagai generasi milenial memiliki tantangan dan peluang ...

Spiritualitas Amaliah Ibadah Haji

Setiap manusia mengharapkan dalam kehidupannya mencapai kebahagiaan, namun pada kenyataannya banyak manusia yang gagal untuk menggapainya. Tulisan ini mengungkapkan tentang analisa pemahaman amaliah haji dilihat dari nilai-nilai spiritualitas, sehingga tercapailah ma’na hakiki dari sejumlah rangkaian haji. Kajian ini merupakan pemaparan materi-materi bahasan yang secara konseptual memiliki signifikansi ilmiah dalam menghampiri nilai-nilai ibadah haji dalam pribadi seseorang. Dengan segala kerendahan hati, saran dan kritik demi perbaikan selanjutnya, penulis sambut dengan senang hati.

Setiap manusia mengharapkan dalam kehidupannya mencapai kebahagiaan, namun pada kenyataannya banyak manusia yang gagal untuk menggapainya.

Pendidikan Toleransi Sasak Muslim Bali Hindu di Kota Mataram

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pendidikan toleransi di SMA Kota Mataram, dengan pendekatan fenomenologi dan sosiologi, hasil temuan penelitian ini membuktikan, bahwa kebersamaan peserta didik tanpa membedakan latar belakang keagamaan, dalam pelaksanaan kegiatan ekstra dan intra kurikuler di sekolah, akan menghasilkan kohesifitas kesatuan dan toleransi dalam keragaman masing-masing siswa. Berbagai aktifitas keagamaan seperti perayaan Maulid Nabi, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan berpartisipasi dalam MTQ bagi peserta didik yang beragama Islam. Perayaan Hari Raya Nyepi, Galungan, Kuningan, Saraswati, Perang Topat dan Pujawali bagi peserta didik yang beragama Hindu, dapat dilakukan oleh masing-masing siswa, namun tetap dalam batas kerja sama dalam aspek kebudayaan, dan tidak terlibat secara langsung dalam ritual keagamaan, aktifitas ini dapat menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Model pembelajaran di SMA Darul Falah, SMAK Kesuma dan SMAN 3 Mataram yakni: Model pembelajaran tindih (Direct instruktion), model pembelajaran maliq dan merang (Cooperative learning), dan model pembelajaran kesolahan, diaplikasikan dalam bentuk sangkep dan gundem (Contextual teaching and learning). Semua model pembelajaran tersebut terpusat pada peserta didik (Contruktivis learning). Hasil kajian penelitian ini sependapat dengan teori pendidikan yang telah dikemukakan oleh John Dewey (1986). William Glasser (1988), Herbert Kohl, Neil Postman (1991), Ivan Illich (1993), yang mengatakan bahwa perubahan seseorang/individu sangat ditentukan oleh pengalaman pribadi (Personal experience) proses belajar yang dilakukan di sekolah dalam bentuk kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dan tidak berhubungan dengan lingkungan keluarga dan atau lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Penelitian ini, tidak sependapat dengan teori kaum humanisme pendidikan yang telah dikemukakan oleh Habermas (1995), Richard H. Dees 1996), Lickona (1996), dan Donna Hicks (1997), yang mengatakan bahwa perubahan seseorang atau individu sangat ditentukan oleh keluarga dan lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Mereka semua cenderung mendefinisikan pendidikan dalam arti mahaluas, hasil penelitian ini juga tidak mendukung pendapat HAR Tilaar, bahwa hampir sebagian besar waktu peserta didik berada di rumah bukan di lembaga pendidikan formal seperti di sekolah.

Selama ini pendidikan Islam mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa konflik bukanlah hal yang baik ... “Religious Education and Tolerance: Learning Process in High School of Minority Muslim Indonesia,” 24 Oktober 2017, 139.

Implikasi Qirâ’ât Mutawâtirah Terhadap Ayat-Ayat Ahkâm

Studi Komparasi Tafsir Al-Alûsî dan Ath-Thabarsî

Setelah dilakukan analisis dan penelitian terhadap kedua tafsir ini dengan mengambil beberapa contoh penafsiran ayat-ayat ahkâm, dapat disimpulkan bahwa keduanya menggunakan perbedaan qirâ’ât sebagai sarana untuk mengambil istimbath hukum dari ayat, walaupun terkadang keduanya tetap memegang mazhabnya, dan seolah perbedaan qirâ’ât tersebut sebagai legitimasi atas mazhabnya, namun tidak jarang mereka tetap sunjektif menggunakan qirâ’ât yang sesuai dengan dalil yang shahîh walaupun tidak sesuai dengan mazhabnya. Hal ini membuktikan bahwa ath-Thabarsî yang bermazhab Syi‘ah imâmiyah tidak selalu sepakat dengan pemahaman Syi‘ah teruama dalam masalah qirâ’ât Al-Qur’an. Kedua mufassir ini menggunakan qirâ’ât sebagai salah satu instrument penafsiran pada ayat yang memiliki perbedaan bacaan, apabila perbedaan tersebut mempengaruhi makna ayat, maka keduanya akan menggunakannya sebagai sarana penafsiran, namun jika tidak maka mereka hanya menyebutkan perbedaan dan tidak membahasnya. Perbedaan mazhab akan berdampak kepada perbedaan masalah lainnya, begitu juga dengan kedua mufassir yang menjadi objek penelitian pada buku ini, yaitu al-Alûsî yang bermazhab Sunnî dengan tafsirnya “Ruh al-Ma‘âni fî tafsîr Al-Qur’an al-‘Ahzîm wa as-Sab‘ al-Matsânî” dan ath-Thabarsî yang bermazhab Syi‘ah dengan tafsirnya “majma‘ al-Bayân fî Tafsîr Al-Qur’ân”. Diantara perbedaan kedua mazhab tersebut adalah tentang orisinalitas Al-Qur’an dan juga kedudukan qirâ’ât didalamnya, mazhab Sunnî sepakat akan keorisinalitas Al-Qur’an yang ada saat ini dan sebagai panduan yang sah, serta mengakui adanya perbedaan qirâ’at didalamnya, adapun Syi‘ah sebagian mereka meragukan orisinalitas Al-Qur’an serta menolak adanya perbedaan qirâ’ât didalamnya, adapun ath-Thabarsî dalam tafsirnya menunjukkan bahwa ia mengakui adanya perbedaan qirâ’ât ini dan bahkan dijadikan sebagai salah satu sarana dalam penafsirannya, hal ini sama dengan pemahaman al-Alûsî, keduanya juga sepakat bahwa perbedaan itu bersumber dari Rasulullah Saw, itu artinya keduanya memiliki kesamaan dalam masalah ini. Hal ini menarik untuk diteliti sejauh mana kedudukan serta implikasi qira’at terhadap kedua mufassir yang berbeda mazhab ini.

mempelajari beberapa cabang ilmu pengetahuan, fikih Syâfi'î dan Hanafî, mantiq, dan hadis.5 Selain itu ia juga berguru kepada ... Pada waktu itu juga, ia sudah rajin mengajar diberbagai lembaga pendidikan dan mengarang beberapa buku.