Sebanyak 147 item atau buku ditemukan

Refleksi, Diskresi, dan Narasi

Sejarah Perjumpaan dengan Psikologi

Dalam usia 25 tahun dan situasi dunia yang demikian ambang, barangkali menjadi kesempatan komunitas Psikologi Universitas Sanata Dharma — atau katakanlah paguyuban widyani yang (asumsinya) berisi cendekiawan — untuk mempraktikkan diskresi dan merefleksikan dirinya dengan jeli melalui pertanyaan: (a) Bagaimana awal mula mempelajari Psikologi?, (b) Bagaimana seseorang berubah, diubah, serta berupaya mengubah apa yang selama ini dipelajarinya, yakni Psikologi?, (c) Perkara dan kompleksitas macam apa yang selama ini dihadapi saat berjumpa dengan Psikologi?, (d) Siasat macam apa yang digunakan dalam menghadapi kompleksitas termaksud?, dan (e) Keilmuan dan pendekatan macam apa yang perlu digagas demi sebuah dunia yang dibayangkan dan terarah pada kesejahteraan bersama (common-good)? Toh, kondisi reflektif dan diskretif hanya mungkin dilakukan kalau seseorang berada dalam suatu ambang. Perkara lebih mendasar dari pembuatan refleksi, diskresi, dan narasi dalam buku ini adalah: Bagaimana segala kisah naratif pengalaman masing-masing ditempatkan dalam sebuah konteks historis yang lebih besar? Horizon sejarah dalam narasi termaksud otomatis menjadikan isi tulisan ini sebagai sebuah data historiografis — dengan demikian, mestinya juga bicara soal sejarah suatu keilmuan. Perlu dipahami sejak awal bahwa rentang dan dedikasi waktu yang dicurahkan dalam keilmuan Psikologi akan berbeda antar-generasi. Justru, perbedaan dan pertemuan antargenerasi inilah yang hendak ditekankan. Singkat kata, setiap generasi memiliki narasinya sendiri.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. https://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkancovid19-sebagai-bencana-nasional Yamaguchi, K., Takebayashi, Y., Miyamae, M., Komazawa, A., Yokoyama, C., & Ito, M. (2020).

REKONSEPSI PENDIDIKAN KARAKTER ERA KONTEMPORER

Konstruk Epistemologis Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di Indonesia Melalui Evaluasi Model CIPP

Konsep pendidikan karakter yang diperbincangkan saat ini, sebenarnya telah mengemuka jauh sebelum negara ini terbentuk. Namun diakui atau tidak, keberadaan pendidikan karakter kita masih berjalan selimpangan. Kenyataan di lapangan terlihat jelas dimana penguatan intelektual “berlari kencang” meninggalkan jauh aspek emosional dan spiritual sebagai rona karakter luhur anak bangsa. Kondisi ini memantik lahirnya program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), sebuah gerakan di bawah naungan satuan pendidikan khusus, yang terfokus dalam bidang pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik, melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga. Untuk mengawal program tersebut, perlu diterapkan suatu model evaluasi yang bersifat holistik. Evaluasi model CIPP (Context, Input, Process, Product) yang dikembangkan oleh Stufflebeam merupakan salah satu alternatif untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program penguatan pendidikan, karena model tersebut tersebut terbilang bersifat holistik. Buku ini sengaja dihadirkan dalam konsep yang sempurna. Sempurna dalam artian memadukan antara teori dengan implementasi di lapangan. Penulis bukan hanya menelaah berbagai literatur nasional dan internasional, tapi juga melakukan penelitian di lapangan sebagai tanggung jawab akademis. Tujuannya tentu saja untuk memberikan tawaran konsepsi sekaligus bahan evaluasi dalam pengembangan karakter peserta didik, sehingga menjadi generasi cerdas dan berbudi luhur.

Konsep pendidikan karakter yang diperbincangkan saat ini, sebenarnya telah mengemuka jauh sebelum negara ini terbentuk.

Hukum Perlindungan Konsumen

buku ini mengandung beberapa pokok pemikiran, di antaranya yaitu: Pertama, penjelajahan historis perlindungan konsumen perspektif Islam, Barat dan Indonesia. Kedua, mendeskripsikan hak dan kewajiban konsumen dengan pendekatan hukum Islam. Ketiga, dinamika pergeseran prinsip pertanggungjawaban dalam perlindungan konsumen. Keempat, urgensi sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen. Buku ini sejatinya mempertanyakan, kenapa kita membutuhkan hukum perlindungan konsumen? Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi. Dilengkapi dengan sasaran pengajaran, kesimpulan, soal diskusi, dan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen, sehingga layak disebut sebagai buku ajar Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Hukum Perlindungan Konsumen yang ada di tangan pembaca ini, merupakan edisi revisi dan cetakan kedua, ditulis sesuai dengan Silabus Mata Kuliah Hukum Perlindungaan Konsumen di perguruan tinggi.

Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal

Sejatinya peran negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan (welfare state) dan perlindungan (protection) termasuk kepada konsumen Muslim, maka sesungguhnya tujuan tersebut merupakan state interests/al-maṣlaḥah al-dauliyyah. Peran negara dalam perlindungan konsumen Muslim terhadap produk halal adalah control of misleading information. Peran tersebut merupakan wajib kafa’i (collective responsibility) terhadap massive and credential products dengan mandatory halal certification and labeling, karena kehalalannya tidak dapat divalidasi oleh konsumen Muslim. Jika tidak, akan mengancam terjadinya market failure yang disebabkan oleh information asymmetries, gagasan tersebut lahir dari public interests/al-maṣlaḥah. Dengan demikian dapat diformulasikan, analisis state interests/al-maṣlaḥah al-dauliyyah terhadap public interests/al-maṣlaḥah. ------ Sebuah buku tentang hukum perlindungan konsumen persembahan penerbit Kencana (PrenadamediaGroup)

... Islam seba- gai agama bimbingan, pemerintahan, politik dan hukum, bertujuan un- tuk memperbaiki manusia dalam segala ... ekonomi, sistem moral, sistem kemasyarakat- an, dan sistem lainnya agar dapat menyempurnakan pengertian sistem ...

Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Buku ini menganalisis dan menemukan filosofi tentang perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli, khususnya mengenai kedudukan konsumen rumah tapak, karena tanpa kedudukan yang jelas maka perlindungan hukum kepada konsumen tidak bisa maksimal. Bagi akademisi, buku ini dapat menambah wawasan yang mendalam tentang pengembangan ilmu hukum, khususnya perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan untuk praktisi dapat menambah wawasan dalam melaksanakan transaksi jual beli khususnya rumah tapak. Buku ini membahas tentang sejarah lahirnya perjanjian jual beli dalam transaksi rumah tapak, perjanjian pengikatan jual beli dalam transaksi rumah tapak sebagai perikatan bersyarat, teori modern dalam transaksi rumah tapak, analisis teori keadilan pada tahap prakontraktual dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah tapak, analisis teori keadilan pada tahap kontraktual dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah tapak, perjanjian jual beli rumah tapak antara developer dan konsumen, pelaksanaan kewajiban kontraktual dalam transaksi rumah tapak, kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual dalam transaksi rumah tapak, kedudukan konsumen dalam transaksi rumah tapak berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan masih banyak lagi topik yang sangat penting diketahui untuk menambah wawasan.

Bagi akademisi, buku ini dapat menambah wawasan yang mendalam tentang pengembangan ilmu hukum, khususnya perlindungan hukum konsumen rumah tapak dalam kontrak jual beli berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli dan untuk praktisi dapat ...

PERBANDINGAN NOVEL SASTRA INDONESIA DAN MALAYSIA (Sosiologi Religi)

Data 05 tersebut mengambarkan negara kolonial Barat yang menjajah negara-negara jajahan sehingga membuat rakyat negara jajahan menjadi menderita, tertindas, miskin, dan terbelenggu oleh sistem ekonomi kapitalisme.

Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Buku ini dimaksudkan untuk memudahkan memahami pergulatan antara hukum dan politik yang senantiasa saling memengaruhi. Kehidupan berdemokrasi tidak dapat diartikan berdiri sendiri, akan tetapi harus dituntun oleh konstitusi. Dengan kata lain, kehidupan berbangsa dan bernegara didasari oleh demokrasi yang konstitusional dan sebaliknya penyelenggaraan konstitusi yang demokratis. Negara merupakan organisasi kekuasaan, karena di dalam negara selalu kita jumpai pusat-pusat kekuasaan, baik dalam suprastruktur (terjelma dalam lembaga politik dan lembaga negara) dan infrastruktur yang meliputi partai politik, golongan kepentingan, golongan penekanan, alat komunikasi politik, dan tokoh politik. Negara sebagai hasil kontrak sosial dan kontrak politik, harus mampu mengemban amanat konstitusi agar penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat dikonstitusionalisasikan ke dalam nilai-nilai konstitusi dan Pancasila sebagai fondasi bernegara. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan Indonesia dapat terselenggara dengan baik dan benar, jika memiliki arah dan tujuan yang benar berdasarkan prinsip dan asas bernegaranya, yaitu UUD RI Tahun 1945 (UUD Proklamasi) dan Pancasila. Arah politik hukum Indonesia akan jelas dan terarah menuju tujuan Indonesia sejahtera dan bahagia, berkeadilan dan bermartabat tergantung kepada spirit negara dan pemerintah dalam menggerakkan haluan “kapal Indonesia” ini berdasarkan kompas konstitusi dan Pancasila. Semoga niat dan maksud tulisan dalam buku ini berkenan di hati pembaca sekalian. Kiranya Tuhan Yang Maha esa, Allah Subhanahu wata’ala memberikan petunjuk kebenaran dan pencerahan kepada kita semua. Amiin. Terima kasih. Penulis, Mirza Nasution

Kiranya Tuhan Yang Maha esa, Allah Subhanahu wata’ala memberikan petunjuk kebenaran dan pencerahan kepada kita semua. Amiin. Terima kasih. Penulis, Mirza Nasution