Sebanyak 46 item atau buku ditemukan

Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia

Pada saat ini cukup banyak buku Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara beredar dalam masyarakat, namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya Amandemen UUD 1945 serta Otonomi Daerah, maka dalam Hukum Tata Negara Indonesia terjadi Reformasi Ketatanegaraan berupa munculnya atau terbentuknya Lembaga-Lembaga Baru berikut fungsi dan wewenangnya menurut UUD 1945. Atas dasar itulah penulis menyusun buku ini, yang sekaligus melihat korelasi yang signifikan dengan perkembangan Hukum Administrasi Negara. Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori-teori dan praktik ketatanegaraan Indonesia atas peran Hukum Administrasi Negara dalam implementasi Hukum Tata Negara Pusat dan Daerah berdasarkan Pengetahuan (knowledge) dan pengalaman (experience) Penulis baik sebagai Dosen maupun sebagai Pejabat Birokrasi di Kementeri Dakam Negeri RI.

Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori ...

Hukum dan kebijakan publik

Pelaksanaan undang - undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah adalah salah contoh nyata . UU No . 22 / 1999 adalah sebuah produk
hukum yang seyogyanya memiliki sisi kepastian hukum sebagai syarat
mutlaknya .

Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Indonesia merupakan negara yang bercorak multikultural, termasuk kemajemukan sistem hukum yang seharusnya berlaku dalam masyarakat. Hal ini karena selain berlaku sistem hukum negara (state law) secara de facto juga terdapat sistem hukum adat (adat law), hukum agama (religious law), dan juga mekanisme-mekanisme regulasi sendiri (self-regulation) dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, jika dicermati secara seksama maka paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah pada kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini cenderung bersifat sentralisme hukum (legal centralism), melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara (rule-centered paradigm). Implikasinya, hukum negara cenderung menggusur, mengabaikan, dan mendominasi keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, karena secara sadar hukum difungsikan sebagai governmental social control (Black, 1976), atau sebagai the servant of repressive power (Nonet & Selznick, 1978), atau sebagai the command of a sovereign backed by sanction (McCoubrey & White, 1996).

Buku Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pengaruh penerapan informasi akuntansi manajemen terhadap kemajuan perusahaan di Propinsi Riau

Effect of accountancy management on the progress of companies in Riau Province; research report.

Effect of accountancy management on the progress of companies in Riau Province; research report.

PENGANTAR AKUNTANSI

Buku ini berisi materi pelajaran akuntansi tingkat dasar yang dirancang untuk para mahasiswa. Dalam penyusunan buku ini, penulis berasumsi bahwa pembaca belum pernah belajar akuntansi. Tujuan utama dari penulisan buku ini adalah untuk memberikan dasar bagi pembaca yang ingin mempelajari akuntansi secara mendalam, mengembangkan pemahaman akuntansi, dan dapat belajar akuntansi secara sistematis dan mudah.

Buku ini berisi materi pelajaran akuntansi tingkat dasar yang dirancang untuk para mahasiswa.

PENGANTAR KEWIRAUSAHAAN

Menurut Wiratmo (2018:2) istilah kewiraswastaan (entrepreneurship) berasal dari Prancis yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “perantara”. Sedangkan kewiraswastaan secara lebih luas didefinisikan sebagai proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memikul risiko finansial, psikologi dan sosial yang menyertainya serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi. Kristanto (2009:3) kewirausahaan adalah ilmu, seni maupun perilaku, sifat, ciri, watak seseorang yang memiliki kemampuan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif (create new & different). Sedangkan menurut Suryana (2009:2) kewirausahaan (entrepreneurship) adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Menurut Hendro (2011:5) kewirausahaan (entrepreneurship) bukan ilmu ajaib yang mendatangkan uang dalam sekejap. Melainkan sebuah ilmu, seni, dan keterampilan untuk mengelola semua keterbatasan sumber daya, informasi, dan dana yang ada guna mempertahankan hidup, mencari nafkah, atau meraih posisi puncak dalam karir.

Menurut Wiratmo (2018:2) istilah kewiraswastaan (entrepreneurship) berasal dari Prancis yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “perantara”.