Sebanyak 35 item atau buku ditemukan

Manajemen Strategik

dijelaskan secara rinci dalam pembahasan mengenai: 1. Konsep Dasar Manajemen Strategik 2. Model Manajemen Strategik 3. Analisis Visi, Misi, dan Nilai Perusahaan 4. Evaluasi Faktor Eksternal 5. Evaluasi Faktor Internal 6. Strategi Level Korporat, Bisnis, dan Fungsional 7. Analisis Strategi (SPACE, BCG, IE, GS, dan QSPM) 8. Implementasi Strategi 9. MSDM Strategik 10. Manajemen Strategik Pada Proses Operasional 11. Keuangan dan Pemasaran Strategik 12. Evaluasi dan Kontrol Strategi

dijelaskan secara rinci dalam pembahasan mengenai: 1. Konsep Dasar Manajemen Strategik 2. Model Manajemen Strategik 3. Analisis Visi, Misi, dan Nilai Perusahaan 4. Evaluasi Faktor Eksternal 5. Evaluasi Faktor Internal 6.

STRATEGI DAN PENDEKATAN PEMBELAJARAN DI ERA MILENIAL

Upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif sangat tergantung kepada bagaimana guru dapat mengembangkan strategi pembelajaran, serta dapat memilih strategi yang tepat dalam kegiatan pembelajaran. Strategi merupakan usaha untuk memperoleh kesuksesan dan keberhasilan dalam mencapai tujuan. Setidaknya ada ada 3 jenis strategi yang berkaitan dengan pembelajaran yang harus dikuasai oleh guru, yakni: a) strategi pengorganisasian pembelajaran, b) strategi penyampaian pembelajaran, c) strategi pengelolaan pembelajaran. Pembelajaran yang efektif apabila kegiatan mengajar dapat mencapai tujuan yaitu peserta didik belajar meraih target sesuai dengan kriteria target pada perencanaan awal. Pembelajaran dapat dikatakan efektif jika peserta didik dapat menyerap materi pelajaran dan mempraktekannya sehingga memperoleh kompetensi dan keterampilan terbaiknya. Pembelajaran efektif berarti guru menggunakan waktu yang sesingkat-singkatnya dengan hasil setinggi-tingginya. Jadi mengajar yang efektif berarti mengajar yang efisien. Salah satu upaya untuk mewujudkan pembelajaran efektif apabila guru dapat menerapkan strategi dan metode pembelajaran yang efektif. Walaupun tidak dapat dijadikan jaminan, bahwa variasi strategi dan metode guru mengajar akan dapat menyebabkan pembelajaran efektif, namun setidak-tidaknya dengan kebervariasian menggunakan strategi dan metode itu, guru benar-benar berusaha secara maksimal untuk dapat mencapai tujuan pembelajaran. Dengan kebervariasian strategi dan metode setidaknya dapat menjadi jaminan tumbuh berkembangnya motivasi dan minat peserta didik terhadap proses pembelajaran. Melalui buku ini diharapkan dapat memberikan modal pengetahuan bagi para pengamat pendidikan serta para pimpinan satuan pendidikan. Selain itu, juga diperuntukkan bagi para mahasiswa untuk mengembangkan buku ini dan menjadi rujukan referensi. Semoga apa yang telah diupayakan ini bermanfaat bagi para pembaca. Selain itu, juga memberi manfaat bagi seluruh civitas akademika.

Upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif sangat tergantung kepada bagaimana guru dapat mengembangkan strategi pembelajaran, serta dapat memilih strategi yang tepat dalam kegiatan pembelajaran.

PENGANTAR MANAJEMEN PAUD

Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Manajemen adalah proses yang terjadi di dalam, atau sebagai bagian dari, organisasi proses yang diikuti oleh para manajer mencapai visi, misi, strategi, dan tujuan organisasi. Manajemen dibutuhkan oleh semua organisasi karena tampa manajemen semua usaha akan sia-sia dan pencapaian tujuan akan lebih sulit. Sedangkan yang dimaksud dengan manajemen pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien dalam menumbuh kembangkan segala potensi yang ada dalam diri manusia baik secara mental, moral dan fisik untuk menghasilkan manusia yang dewasa dan bertanggung jawab sebaga

Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian ...

PSIKOLOGI KONSELING

Perkembangan dan Penerapan Konseling dalam Psikologi

Membaca buku ini, saya sebagai seorang konselor dan Profesor di bidang konseling memberikan penghargaan kepada penulis karena buku ini dibuat dengan bahasa sederhana yang memudahkan mereka yang ingin memahami psikologi konseling. Uraian-uraian dalam buku ini sangat bermanfaat untuk memahami dengan mudah sejarahkonseling, pengertian konseling, dan proses konseling yang sukses dan efektif.Dalam buku ini juga dijelaskan dengan ringkas dan jelas tentang bagaimana menjadi konselor yang efektif, etika yang seharusnya digunakan oleh konselor dalam proses konseling, pendekatan-pendekatan yang sesuai serta metode konseling untuk pendekatan individual maupun kelompok.Bagi saya, penjelasan-penjelasan dalam buku ini akan memberikan manfaat untuk mahasiswa dan praktisi psikologi pemula, demikian juga untuk mereka yang akan melakukan praktik konseling di bidang pendidikan, pekerja sosial, dan para orang tua yang ingin menjadi konselor untuk anak-anak mereka, bahkan untuk siapa saja yang ingin membantu sesamanya menyelesaikan persoalan adaptasi dengan lingkungan sosialnya.Buku ini saya rekomendasikan untuk dibaca dan dipelajari oleh mereka yang ada kerinduan untuk memiliki kemampuan dalam menciptakan perubahan-perubahan berarti pada kehidupan sesamanya.

Membaca buku ini, saya sebagai seorang konselor dan Profesor di bidang konseling memberikan penghargaan kepada penulis karena buku ini dibuat dengan bahasa sederhana yang memudahkan mereka yang ingin memahami psikologi konseling.

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982. Hukum kesehatan itu sendiri pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan, sehingga Hukum kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan. Hukum kesehatan juga erat kaitannya dengan faktor resiko yang sering dihadapi oleh pelaku profesi kesehatan, maka tidak jarang praktik pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kepada pasien sering menimbulkan masalah hukum, sehingga kondisi tersebut membuat para pelaku profesi kesehatan menjadi gamang dalam melaksankan tugas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitupun sebaliknya, pasien sebagai penerima jasa layanan kesehatan terkadang memiliki resiko hukum juga, terutama bagi pasien yang secara spontan mengekspresikan kekecewaan dan keluhannya terhadap pelayanan kesehatan yang kurang optimal. Hubungan antara pasien dan pelaku profesi kesehatan sebagaimana dijelaskan diatas, cenderung menimbulkan sebuah hubungan yang konfliktual, tentu kondis tersebut jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan konfliktual tersebut merupakan cerminan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai hukum kesehatan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya difahami atau dipedomani baik oleh pelaku profesi kesehatan atupun oleh pasien itu sendiri. oleh karena itu hukum kesehatan menjadi sangat penting untuk difahami dan dipedomani oleh stakeholders dibidang kesehatan, seperti dokter, tim medis, rumah sakit dan pasien itu sendiri, sehingga jika dikemudian hari terjadi hubungan yang bersifat konfliktual, para pihak mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur atau mekanisme sengketa yang lebih efisien, efektif dan mengedepankan asas mufakat.

Hukum Kesehatan merupakan salah satu bidang hukum yang masih muda, Indonesia sendiri baru mengenal rezim hukum kesehatan ketika dibentuknya kelompok studi hukum untuk Fakultas kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1982.