Sebanyak 177 item atau buku ditemukan

RASIONALITAS TRADISI ISLAM NUSANTARA

Islam yang bercampur dengan budaya lokal merupakan gejala normal dari dinamika peradaban umat Islam. Pergumulan dan interaksi umat Islam dengan budaya akan menampilkan Islam yang berkarakter dan lebih toleran. Sebaliknya, semakin minim interaksi umat Islam dengan kebudayaan lokal maka semakin miskin pula budaya lokal. Di sinilah letak wajah Islam Indonesia sangat berbeda dengan Islam Timur Tengah (Saudi Arabia) yang menampilkan Islam puritan. Selama ini, budaya dianggap berada di luar ajaran Islam karena tidak sesuai dengan doktrin Islam. Bagi mereka, budaya merupakan karya manusia yang dapat berubah, sementara Islam adalah kreasi Allah Swt. yang bersifat permanen (asy-Syari’ah al-khalidah). Jika kita menengok isi Al-Qur’an dan sirah nabawi (sejarah nabi) banyak mendeskripsikan akomodasi sub budaya Arab. Oleh karena itu, penolakan tradisi lokal dalam formulasi Islam telah menghilangkan keluwesan Islam. Ulama ushul fiqh telah memperhatikan budaya lokal dengan kaidahnya, al- ‘adat muhakkamah (adat dapat dijadikan pedoman hukum).

Islam yang bercampur dengan budaya lokal merupakan gejala normal dari dinamika peradaban umat Islam.

Dialektika Islam Dan Budaya Nusantara

Dari Negosiasi, Adaptasi Hingga Komodifikasi

Pada era modern sekarang ini, agama kembali mengalami masa kebangkitan. Kebangkitan agama-agama besar dunia terjadi justru ketika agama diprediksi akan mengalami kemunduran dan kehilangan perannya. Masyarakat dunia kini beramai-ramai mencari tambatan hati kepada agama. Fenomena ini terjadi karena kegersangan rohani yang melanda sebagian besar masyarakat modern. Kecanggihan teknologi modern yang mempermudah kebutuhan manusia rupanya tak cukup memenuhi sisi kosong dalam diri manusia. Sisi kosong tersebut adalah tarikan kebutuhan rohani. Agama menjadi pilihan untuk mengisi kekosongan rohani tersebut. Dampak positifnya, agama mengalami kebangkitan kembali (resurgence) Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pada era modern sekarang ini, agama kembali mengalami masa kebangkitan.

Studi Awal Perbandingan Mazhab Dalam Fikih

Studi Perbandingan Mazhab merupakan inovasi “mutakhir” dalam kajian fikih. Dari kajiannya yang bersifat komparatif-ilmiah akan diperoleh dalil dan argumen yang paling kuat dalam mencari kebenaran bukan pembenaran. Dari kajiannya juga diperoleh solusi ketika menghadapi perbedaan mazhab. Yaitu sikap saling menghormati penting untuk ditunjukkan secara wajar, di sisi lain sikap fanatik (taassub) penting untuk dihindari secara legowo. Sebab sikap fanatik sebagaimana dimaksud baik terhadap pendapat seseorang, mazhab maupun golongan disinyalir berpotensi menjadi penyebab perpecahan. Untuk itu studi perbandingan mazhab dianggap urgen untuk dikaji terlebih oleh mereka yang mendalami hukum Islam atau fikih yang telah memiliki kualifikasi sebagai muqarin (pembanding). Kehadiran buku ini diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan bagi pelajar, mahasiswa, dosen, dan khalayak umum yang ingin mengetahui tentang ilmu perbandingan mazhab dan hal-hal yang terkait dengannya. Buku ini menampilkan tema-tema: Pembahasan tentang Syariat dan Fikih, Ilmu Perbandingan Mazhab, Taqlid dan Talfiq, Ikhtilaf dan Permasalahannya, Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam, Empat Imam Mazhab dan Sumber Hukum dalam Islam serta Mengenal Mazhab Syiah, Khawarij, dan Zahiri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

vidu dalam masalah harta benda dan tugas individu tersebut dalam sistem ekonomi dan keuangan. Bagian ini juga membahas hak dan kewajiban negara dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, juga prosedur sumber pendapatan negara dan ...

Studi Perbandingan Ushul Fiqh

Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perbedaan prinsip satu sama lainnya ini, pada satu sisi, tidak jarang memunculkan paham yang kontroversial yang tidak ada titik temu satu sama lainnya—yang dalam praktiknya dijalankan menurut pandangan mereka masing-masing—karena sudah menjadi anutan yang mereka akui sendiri kebenarannya. Dalam keadaan seperti ini, sering pula diiringi oleh Sikap pandang “ashabiyah” kontra-produktif, yaitu sikap “fanatisme buta yang merasa benar sendiri dan orang lain salah”. Sikap pandang seperti inilah yang acap kali menimbulkan situasi yang bermuara pada konflik antar mazhab. Akan tetapi, pada sisi yang lain, secara akademik, kompleksitas ilmu ushul fiqh dengan keragaman mazhab dan berbagai perbedaan (ikhtilaf) yang muncul di dalamnya, sebenarnya, adalah sangat positif. Bahwa keragaman dan perbedaan tersebut merupakan segmen dan unsur penting dalam menuju kesempurnaan konstruksi bangunan cabang ilmu ini—di samping luasnya contents dan banyaknya aspek yang menjadi bahasannya. Karena, ternyata, tidak ada suatu bidang atau cabang keilmuan yang tidak ada perdebatan dan perbedaan di dalamnya. Demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh, di mana berbagai mazhab dengan perbedaannya masing-masing, menjadi sebuah kenyataan yang tidak terhindari. Oleh karena itu, melakukan kajian perbandingan secara komprehensif dan mendalam adalah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan demikian, kehadiran buku yang ada di tangan Anda sekarang ini patut diapresiasi, karena telah cukup responsif atas berbagai persoalan yang menjadi perdebatan di dalamnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... masing-masing diterbitkan oleh IAIN RAFAH Press 2006 dan Tunas Gemilang Press Palembang 2008; Pengantar Ilmu Ushul Fiqh (Penerbit Kencana 2017); Kebebasan Berusaha dan Kolektivisme Dalam Sistem Ekonomi Islam (Pendekatan Normatif), ...

Antropologi Al-Qur'an

"Buku ini memaparkan terkait beberapa hal, bahwa AL-QUR'AN adalah kitab petunjuk yang banyak menggunakan bahasa simbolis-metaforis yang sarat makna dan fakta-fakta sejarah yang sangat berharga. Sayangnya, produk-produk tafsir yang ada selama ini terkesan mengabaikannya, dan justru cenderung mengikuti kepentingan-kepentingan ideologi dan politik kekuasaan tertentu. Oleh karena itu, dibutuhkan analisis semiotis dan antropologis untuk bisa menyingkap makna yang terkandung di dalamnya dan juga untuk membebaskan wacana Qur'aniah dari belenggu-belenggu ideologi dan politik kekuasaan. "

Aliran ini secara historiografis menekankan pentingnya memerhatikan sifat struktur yang terdalam dari suatu peristiwa sejarah yang biasanya digerakkan dan dimotivasi oleh faktor ekonomi. Dalam hal ini, Arkoun menerapkannya dalam sejarah ...

Sejarah Metodologi Ilmu Tafsir Al-Qur’an (Teori, Aplikasi, dan Model Penafsiran): Bintang Pustaka

Buku di hadapan pembaca yang budiman merupakan buku karya akademisi muda Wely Dozan dan Muhamad Turmuzi yang di dalamnya menjelaskan seluk beluk tafsir dalam konteks historis. Buku yang berjudul Sejarah Metodologi Ilmu Tafsir Al-Qur’an: Teori, Aplikasi, dan Model Penafsiran kaya akan informasi seputar pengertian epistemologi tafsir dan beragam istilah lain seperti takwil. Termasuk di dalamnya perkembangan tafsir di era awal Islam datang yakni di masa Nabi Muhammad saw., sahabat, dan tabiin. Ketiga generasi tersebut mewakili tafsir klasik sebagai usaha melakukan model penafsiran di awal Islam.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda ...

TAHSINUL QUR’AN: Cara Cepat Belajar Al-Qur'an

Belajar dan mengajar membaca Al-Qur’an sampai dengan cara yang baik sesuai dengan makhraj dan tajwid adalah kewajiban baik secara individual bagi setiap muslim dan muslimat maupun secara kolektif atau kelembagaan, dan secara khusus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) telah menetapkan bahwa membaca Al-Qur’an sesuai dengan standar ilmu tajwid adalah menjadi salah satu target mutu UAD (berdasarkan SK Rektor Nomor 75 Tahun 2009), yang harus dicapai oleh seluruh mahasiswa, bahkan bukan saja oleh mahasiswa, tetapi oleh seluruh karyawan dan dosen Universitas Ahmad Dahlan.

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda ...

REALITAS ‘URF DALAM REAKTUALISASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengabaikan ilmu ushul fiqh akan membawa kepada kekeliruan dalam memahami al-Nusus dan tujuan syariat (maqashid al-shari’) tidak akan tercapai. Oleh sebab itu, disiplin ilmu apapun sangat membutuhkan ilmu ushul fiqh. Buku ini membicarakan salah satu bagian yang dibahas dalam ilmu ushul fiqh yaitu ‘urf sebagai landasan dalam mengistinbatkan hukum dan merupakan salah satu sumber penting dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Selanjutnya, penulis menelaah dan menganalisis landasan materi-materi hukum KHI yang bertalian dengan ‘urf guna menemukan bentuk pembaruan hukum Islam di dalamnya serta prospek yang selanjutnya dapat dikembangkan.

Ilmu ushul fiqh adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengkaji dalam memahami al-nusus al-muqaddasah (teks-teks al-shari’) yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

Hukum Adat di Indonesia

Hukum Adat menjadi mata kuliah penting bagi setiap fakultas Syariah ataupun fakultas hukum di setiap perguruan tinggi ataupun universitas di Indonesia. Tujuannya adalah, agar pemahaman setiap mahasiswa dalam bidang keilmuan hukum, dapat menyeluruh tentang sistem hukum yang hidup di Indonesia, dan hukum adat adalah satunya. Indonesia sebagai negara hukum, menjunjung tinggi hukum, baik hukum yang telah hidup dan berkembang di masyarakat maupun hukum tertulis lainnya yang menjadi pijakan dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan adanya buku khusus terkait hukum adat di Indonesia, diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa memahami hukum adat serta memahami perbandingan hukum adat dalam sudut pandang hukum Islam, sehingga diharapkan akan memudahkan dalam memperlajari mata kuliah khusus hukum adat maupun hukum Islam, ataupun mata kuliah hukum keluarga Islam. Buku ini dibuat dengan menyampaikan konsepkonsep dasar yang harus dikuasai dalam memahami problematika hukum adat di Indonesia.

Buku ini dibuat dengan menyampaikan konsepkonsep dasar yang harus dikuasai dalam memahami problematika hukum adat di Indonesia.

Filsafat Islam

Telaah Tokoh dan Pemikirannya

Kajian filsafat Islam merupakan suatu kajian sistematis terhadap kehidupan, alam semesta, etika, moralitas, pengetahuan, pikiran, dan gagasan-gagasan yang dilakukan di dalam dunia Islam. Umat Islam atau para cendekiawan Muslim terdahulu banyak merupakan tokoh filsuf dan mereka menuangkan pemikiran mereka ke dalam ilmu filsafat tersebut. Berangkat dari kesadaran ini, terbesit dalam pemikiran penulis untuk melakukan pengkajian secara mendalam, menyadari hakikat kebenaran suatu ilmu yang berdasarkan pada kebenaran ajaran dan nilai-nilai agama Islam, maka lahirlah ide dan gagasan pemikiran mengenai Filsafat Islam: Telaah Tokoh dan Pemikirannya. Dalam buku ini, penulis menelaah para cendekiawan Muslim beserta pemikirannya, di antaranya: intelektual filsafat al-Kindi mengenai hubungan antara filsafat dan agama, serta falsafah al-Nafs; filsafat al-Razi mengenai Lima Kekekalan; Al-Farabi tentang filsafat al-Faidh dan al-Nafs; Ibnu Sina yang dikenal dengan Filsafat Ibnu Sina; Ibnu Tufail mengenai pemikirannya, falsafah Hay bin Yaqzan; Al-Ghazali dengan pemikirannya mengenai kritik terhadap filsuf; Ibnu Rusyd mengenai kritik terhadap al-Ghazali; Filsafat Ibnu Miskawaih; serta Ikhwan al-Shafa dengan konsep berpikirnya. Penulis berharap, para pembaca dapat memetik ilmu berharga dari sajian buku ini. Bahwa kerangka pemikiran filsuf Muslim adalah sebuah pijakan yang akan melahirkan pola pikir Islamisasi ilmu pengetahuan. Beranjak dari pola pikir tersebut maka terbentuklah keserasian terhadap nilai-nilai ajaran Islam dengan konsepsi manusia menurut Al-Qur’an, baik berkaitan dengan hakikat penciptaan, potensi dasar manusia, dan fungsi manusia sebagai makhluk yang berpikir. Insya Allah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kajian filsafat Islam merupakan suatu kajian sistematis terhadap kehidupan, alam semesta, etika, moralitas, pengetahuan, pikiran, dan gagasan-gagasan yang dilakukan di dalam dunia Islam.