Sebanyak 24 item atau buku ditemukan

Merek Kolektif Produk Koperasi Ekonomi Kreatif

Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia. Sistem ekonomi yang "khas" dengan konsepsi kerakyatan Indonesia adalah koperasi. Sebagai salah satu pilar perekonomian bangsa, peran koperasi masih tertinggal dari pilar perekonomian lainnya (BUMN, BUMS). Oleh karenanya diperlukan suatu upaya yang dapat memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan koperasi khususnya pada koperasi produksi. Penggunaan merek kolektif atas produk koperasi selain memberikan pelindungan hukum atas produk yang dihasilkan, juga dapat mempermudah proses, menekan biaya, mengurangi persaingan usaha diantara para pengusaha sebagai anggota koperasi, juga dapat menjadikan koperasi lebih tangguh dalam menghadapi persaingan global. Semoga dengan terbitnya buku yang berjudul "Penggunaan Merek Kolektif atas Produk Koperasi untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional" dapat membuat pembaca menjadi lebih paham mengenai penggunaan dan pelindungan merek kolektif pada produk yang dihasilkan oleh koperasi. Selain itu, diharapkan juga buku ini dapat menambah khazanah karya ilmiah seputar perkoperasian.

Sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia menetapkan sebuah identitas diri yang sesuai dengan keragaman dan kekhasan Indonesia.

Adaptabilitas hukum pada penggunaan merek : Sebagai kode webpage tersembunyi (Metatag) dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional berbasis digital

Penulis buku ini yang merupakan disertasi dari Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., memandang perlunya hukum itu bersifat adaptif atau hukum memiliki adaptabilitas dalam merespon berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang merek sebagai kode webpage tersembunyi (Metatag). Pembahasan tentang Adaptabilitas Hukum ini, terdiri dari 6 (Enam) Bab sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan; Bab II : Berbagai teori hukum yang menjadi dasar konstruksi pemikiran hukum; teori negara hukum kesejahteraan; teori analisis ekonomi atas hukum (Analysis economic of law theory); teori hukum pembangunan; Bab III : Lintas pemikiran hukum klasik dan kontemporer dalam kerangka penguatan landasan teori; BAB IV : Dinamika perkembangan hukum dalam merespon pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi digital perbandingan Cina dan Amerika Serikat; BAB V : Rekonseptualisasi adaptabilitas hukum pada penggunaan merek sebagai kode webpage tersembunyi berbasis teknologi digital; BAB VI : Penutup.

Penulis buku ini yang merupakan disertasi dari Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., memandang perlunya hukum itu bersifat adaptif atau hukum memiliki adaptabilitas dalam merespon berbagai perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ...

QOWA'ID AT-TAFSIR

Qa'idah-Qa'idah Tafsir Al-Quran

Buku Qowaid At-Tafsir: Qa'idah-Qa'idah Tafsir Al-Quran ini merupakan terjemah dari disertasi Abdur Rokhim Hasan yang berjudul "Qawaid at-tafsir li asy-Syaikh Khalid bin Utsman as-Sabt, Dirasah Naqdiyyah wa Nazhariyyah wa Manhajiyyah". Buku ini berisi 14 kaidah tafsir yang membedakan dengan kaidah-kaidah yang selama ini yang masih tumpang tindih dan belum sistematis. Beberapa kaidah tafsir yang ditulis para ulama sebelumnya, termasuk Syekh Khalid bin Utsman as-Sabt, lebih tepat disebut sebagai kaidah qur'aniyyah, bukan kaidah tafsir. Sebagian yang lain juga lebih tepat dikategorikan sebagai kaidah fiqhiyyah, bahkan sebagai fawa'id dan lathaif.

Buku Qowaid At-Tafsir: Qa'idah-Qa'idah Tafsir Al-Quran ini merupakan terjemah dari disertasi Abdur Rokhim Hasan yang berjudul "Qawaid at-tafsir li asy-Syaikh Khalid bin Utsman as-Sabt, Dirasah Naqdiyyah wa Nazhariyyah wa Manhajiyyah".

Metode Tahfidz Al-Qur’an Metode Patas

Metode Tahfizh al-Qur’an Pattas (Cepat dan Berkualitas) ini bertujuan agar dapat memberikan petunjuk bagaimana menghafal al-Qur’an yang baik dan benar. Metode tahfizh al-Qur’an, agar mnenjadi panduan dalam menghafal al-Qur’an.

Siwak Membersihkan mulut dengan bersiwak sebelum memulai membaca al-Qur'an, dengan menggunakan kayu siwak, mengawalinya dengan membaca doa' نيمحارلا محرأ اي هيف يل كراب اللهم memulai bersiwak dari kanan ke kiri, bagian luar gigi dan ...

KAIDAH TAHSIN TILAWAH AL-QUR’AN

Kaidah Tahsin Tilawah al-Qur’an ini adalah sebuah metode pembelajaran Tahsin tingkat atas, yakni dapat diikuti oleh mereka yang telah mempelajari ilmu tajwid. Metode ini penulis beri nama dengan Metode Tuntas.

Kaidah Tahsin Tilawah al-Qur’an ini adalah sebuah metode pembelajaran Tahsin tingkat atas, yakni dapat diikuti oleh mereka yang telah mempelajari ilmu tajwid. Metode ini penulis beri nama dengan Metode Tuntas.

Koherensi asas penyelesaian sengketa perbankan syariah dengan asas penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia

Adalah tidak mudah untuk memperoleh buku referensi tentang Koherensi Asas Penyelesaian Perbankan Syariah di Indonesia dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Buku ini yang semula merupakan suatu Disertasi adalah suatu karya tulis kontemporer yang sangat inspiratif dalam artian membahas beberapa permasalahan Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan, yang mencangkup 1. Bagaimana kedudukan penyelesaian sengketa perbankan syariah di antara penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya dalam Sistem Hukum Nasional yang mengakui keberadaan pluralisme hukum dan unifikasi hukum? 2. Bagaimana koherensi asas penyelesaian sengketa perbankan syariah di samping asas penyelesaian sengketa perbankan pada umumnya? Pembahasan masalah-masalah ini, dimuat dalam 6 (enam) Bab yang terdiri dari : Bab I Pendahuluan; Bab II Tinjauan Umum Tentang Syariah, Ekonomi Syariah Dan Perbankan Syariah; Bab III Ragam Penyelesaian Sengketa Di Indonesia; Bab IV Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Koheren Atau Konsisten Dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Di Indonesia; Bab V Penutup; dan Bab VI Problematika Bagi Notaris Dalam Akad-Akad Syariah.

Demikian juga peraturan perbankan Islam yang dipahami telah menjadi fitur yang menarik investor Timur Tengah untuk berinvestasi di industri Malaysia dan Singapura. Dalam proses penerjemahan hukum, bank sentral, bank syariah, ...

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis

Pada dewasa yang ini, fenomena tindak pidana korupsi di Indonesia makin marak dan sekaligus merefleksikan bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak memuaskan jika tidak ingin dikatakan gagal. Meningkatnya tindak pidana korupsi ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti budaya, dan lemahnya penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan cenderung tidak berdaya guna. Secara ekstrem fakta ini mengindikasikan fungsi penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan yang semestinya, dan seolah-olah tidak berdaya untuk melakukan tindakan nyata terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Buku ini membahas secara mendalam jam Kausa Mengapa fungsi penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berjalan semestinya berdasarkan teori-teori yang ditemukan penulis dalam penelitiannya untuk memperoleh predikat Doktor pada tahun 2012 di Universitas 17 Agustus (UNTAG), Surabaya, di bawah bimbingan tim promotor Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. (Ketua) dan Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. (Anggota) serta tim penguji: Prof. Dr. Siti Maryani, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Tjuk Wirawan, S.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.S.i.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Emiliana Krisnawati, S.H., M,Si.; Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.H.; Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

Dr. Tjuk Wirawan, S.H.; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.S.i.; Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Emiliana Krisnawati, S.H., M,Si.; Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.H.; Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H.

Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo. UU No. 73 Tahun 1958 yang merupakan “milestone” perkembangan hukum pidana Indonesia dengan “margin of appreciation and legitimation” yang di dasarkan atas penyesuaian terhadap kedudukan RI sebagai negara merdeka atau seluruhnya atau sebagian tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai arti lagi, maka dalam pembaharuan hukum pidana melalui RUU KUHP yang memiliki misi utama “Rekodifikasi Terbuka” pembenaran pembaharuan didasarkan atas Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Dalam hal ini aspirasi suprastruktural, infrastruktural, kepakaran dan aspirasi global sangat dipertimbangkan. Dalam proses tersebut penulis selalu mempertimbangkan pentingya semangat hukum (legal spirits) yang mendasari eksistensi suatu produk perundang-undangan pidana, yang harus dirumuskan dengan baik dan akurat. Tanpa pemahaman terhadap semangat hukum ini (yang tersurat dan tersirat dalam Rancangan Akademis, Konsiderans Undang-undang dan Penjelasan Umum Undang-undang) dan semata-mata hanya mendasarkan pada norma-norma batang tubuh dan substansi serta penjelasan pasal demi pasal suatu undang-undang, penegakan hukum tidak akan memadai hasilnya, karena semangat hukum selalu tidak “value free”, khususnya terkait dengan rezim politik yang berkuasa saat Undang-undang dibuat.

Berdasarkan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1946 jo.

Komentar Undang-Undang Hak Cipta

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry). Hampir seluruh negara di dunia memiliki potensi terkait ekonomi kreatif, termasuk Indonesia. Sektor ini telah berkembang di beberapa negara Asia yang dikenal sebagai industri yang sedang tumbuh (emerging industry). Karakteristik umum ekonomi kreatif merupakan pertemuan dari seni budaya, bisnis dan teknologi, serta bagian dari pengembangan potensi kreativitas yang dimiliki oleh individu dan komunitas masyarakat, baik berupa kreativitas artistik dan budaya, kewirausahaan, serta inovasi teknologi untuk menciptakan nilai ekonomi dan peningkatan kesejah-teraan. Pembangunan ekonomi kreatif perlu berpegang pada empat aspek yakni masyarakat, produk, tempat dan partisipasi. Masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dapat menunjang proses penciptaan dan inovasi.

Dewasa ini, perekonomian dunia tengah bergerak memasuki era industri ekonomi kreatif (creative economic industry).

Surat Dakwaan dalam Hukum Acara Pidana

Penyusunan surat dakwaan sudah sangat panjang lebar tidak “to the point,” sulit dimengerti, bertentangan dengan kecenderungan global, yang mestinya dakwaan itu cermat, jelas dan lengkap. Di samping itu, walaupun ada kata-kata “lengkap” dalam KUHAP (Pasal 143), tidak berarti panjang lebar dan tidak jelas. Lengkap maksudnya semua bagian inti delik (delictsbestanddelen) yang orang sebut unsur delik harus termuat di dalamnya. Seharusnya, padat, singkat dan mudah dimengerti oleh terdakwa dan hakim sebagaimana diatur dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ”European Convention on Human Rights and Fundamental Freedoms”, KUHAP dan dulu Pasal 15 UUPTPK No. 3 Tahun 1971. Surat dakwaan langsung menyentuh hak asasi manusia, karena dengan surat dakwaan itulah seseorang terdakwa akan dijatuhi pidana.

Penyusunan surat dakwaan sudah sangat panjang lebar tidak “to the point,” sulit dimengerti, bertentangan dengan kecenderungan global, yang mestinya dakwaan itu cermat, jelas dan lengkap.