Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

PANCASILA DI PERGURUAN TINGGI

Pancasila merupakan pedoman bagi semua warga Indonesia untuk berinteraksi dalam konteks kebersamaan untuk mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan Pancasila. Pancasila menjadi roh bagi Pendidikan Kewarganegaraan (Wahidin, 2015, 6). Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV “Yang menyatakan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia yang membentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rekyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” .Kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan juga kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah bagi negara yang terbentuk dengan perkataan lain.

Pancasila merupakan pedoman bagi semua warga Indonesia untuk berinteraksi dalam konteks kebersamaan untuk mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.