Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Selama ini, mahasiswa kurang mendapat pengalaman kerja di industri/dunia profesi nyata sehingga kurang siap untuk bekerja. Sementara praktik kerja mahasiswa-magang dan/atau Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang berjangka pendek dianggap sangat tidak cukup untuk memberikan pengalaman dan kompetensi industri dan/atau sekolah bagi mahasiswa, bahkan justru terindikasi mengganggu aktivitas di industri dan/atau sekolah. Guna memperbaiki kekurangan tersebut, maka ruang lingkup magang dalam konteks merdeka belajar ini meliputi bidang pekerjaan atau profesi yang dipilih oleh mahasiswa sesuai dengan bidang ilmu/minat yang ditekuni dan ditempuh dalam kurun waktu 1 (satu) semester. Pedoman Program Magang dan/atau Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa ini merupakan bagian dari upaya dalam menyukseskan program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka, diharapkan semoga buku ini dapat bermanfaat bagi Kampus-kampus Merdeka.
Saya sering mendapatkan pertanyaan sebagai berikut. “Saya kirim lamaran, sampai saat ini jumlahnya sudah sangat banyak. Tapi mengapa hasilnya tidak ada panggilan? Apa yang salah pada lamaran Saya sehingga tidak ada panggilan?” Di buku ini Saya akan membahas seluk-beluk mengenai hal tersebut.
Di dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam, yaitu dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar, yaitu ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (International Crimes). Tujuan Pemindanaan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP yang saat ini berlaku, akan dirumuskan secara secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasu dari tujuan pemindaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun daalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara.
... dan iv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.