Sebanyak 101 item atau buku ditemukan

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan Pengembangan keilmuan Ekonomi Islam di Indonesia. Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern. Buku ini terdiri atas 15 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam Pada Zaman Rasulullah, Khulafaurrasyidin, Dinasti Umayyah - Al Haq, Dinasti Abbasiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Yusuf, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Muhammad Bin Hasan Al-Syaibani, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid Al Qasim Ibnu Sallam, Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar, Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi, Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Ghazali, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, Pemikiran Ekonomi Islam Syekh Abu Ishaq Al-Syatibi, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Miskawaih, Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Hazm.

Sistematika buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini tidak hanya meliputi biografi dan pemikirannya namun juga Relevansi pemikirannya terhadap perkembangan ekonomi di zaman modern.

TAHSINUL QUR’AN: Cara Cepat Belajar Al-Qur'an

Belajar dan mengajar membaca Al-Qur’an sampai dengan cara yang baik sesuai dengan makhraj dan tajwid adalah kewajiban baik secara individual bagi setiap muslim dan muslimat maupun secara kolektif atau kelembagaan, dan secara khusus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) telah menetapkan bahwa membaca Al-Qur’an sesuai dengan standar ilmu tajwid adalah menjadi salah satu target mutu UAD (berdasarkan SK Rektor Nomor 75 Tahun 2009), yang harus dicapai oleh seluruh mahasiswa, bahkan bukan saja oleh mahasiswa, tetapi oleh seluruh karyawan dan dosen Universitas Ahmad Dahlan.

Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda ...

USWAH RASULULLAH Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah

Buku ini menjadi penting dan istimewa dibanding buku-buku sejarah lainnya, karena menonjolkan sisi manusiawi Nabi, menggambarkan krakter Nabi yang sebenarnya bisa dimiliki siapa saja, namun ketika dimiliki Nabi, krakter-krakter tersebut sulit ditandingi, seperti keberanian beliau, orang mengira pada masa itu sahabat Umar-lah yang paling berani, namun seperti diakui Ali bin Abi Thalib, “Kami berlindung di dekat Nabi Muhammad ketika situasi sangat genting dalam suatu peperangan, dan tidak ada orang yang paling dekat dengan pasukan musuh, kecuali beliau”.

Pencipta atau Pengarang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan a. Penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. Penerjemahan Ciptaan; d. Pengadaptasian, pengaransemen ...

FIQIH MUWAZANAH DAN MODERASI ISLAM Menyingkap Fleksibelitas Hukum Islam dalam Perspektif Maqasid

FIQIH MUWAZANAH DAN MODERASI ISLAM Penulis : Dr. Helmi Basri, Lc., MA. Editor: Dr. NURHADI, M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-309-264-7 Terbit : Desember 2020 Sinopsis : Salah satu dari metode ijtihad yang dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan problematika kontemporer yang dihadapi umat Islam masa kini adalah konsep muwazanah, sebuah metode dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudharatan yang akan ditimbulkan oleh sebuah persoalan, sehingga konklusi dari analisa berbasis muwazanah tersebutlah yang akan dijadikan patokan dalam memberikan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan sebuah kajian pustaka (library research) dengan metode book survei yang melahirkan teori pertimbangan (muwazanah) untuk menjawab berbagai problematika terkini khususnya di Indonesia, sehingga pro dan kontra yang terjadi sesama anak bangsa dalam berbagai masalah seperti politik, ekonomi, sisoal keagamaa dan lai sebagainya akan dapat terjawab dengan mudah. Dengan menggunakan metode tersebut maka tanpa ragu kita dapat mengatakan bahwa golput itu haram apabila kemudharatan yang ditimbulkannya lebih besar, sebagaimana dugaan bahwa sistem demokrasi itu adalah sistem kafir yang tak boleh diikuti oleh umat Islam akan dapat terbantahkan, sebab dengan tidak memilihnya umat Islam maka akan semakin mudahlah negara kita dikuasai oleh mereka yang non muslim sehingga dapat mendatangkan kemudhratan yang besar bagi kehidupan umat Islam itu sendiri. Sebagaimana jual beli on line itu dapat dibenarkan Islam sebab memberikan kemudahan dan kemaslahatan bagi kehidupan umat selama terhindar dari unsur gharar. Landasan utama yang melegitimasi konsep muwazanah adalah Al-Quran dan Hadits nabi serta berbagai kaedah fiqih, ushul fiqh dan maqasid syari`ah. Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

FIQIH MUWAZANAH DAN MODERASI ISLAM Penulis : Dr. Helmi Basri, Lc., MA. Editor: Dr. NURHADI, M.Sy., MH., M.Pd. Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-309-264-7 Terbit : Desember 2020 Sinopsis : Salah satu dari metode ijtihad yang dapat menjadi ...

EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF TAFSIR (Studi Tafsir Tematis Ayat-ayat Ekonomi dalam Al Qur’an)

Buku yang hadir di hadapan pembaca merupakan salah satu upaya khidmah yang dimaksud dan diharapkan dapat memberikan sumbangan khazanah keilmuan dalam bidang tafsir tematis dan membantu mahasiswa FEBI ( Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ) dalam memahami ajaran-ajaran ekonomi sesuai dengan wordview dan epesemologi al-Qur’an.

Buku yang hadir di hadapan pembaca merupakan salah satu upaya khidmah yang dimaksud dan diharapkan dapat memberikan sumbangan khazanah keilmuan dalam bidang tafsir tematis dan membantu mahasiswa FEBI ( Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ) ...

Pendekatan Sosiologis-Historis Dalam Fiqh Al-Hadits

Kontribusi Asbab al-Wurud dalam Pemahaman Hadis secara Kontekstual

Hadis adalah sumber ajaran Islam yang menduduki posisi kedua setelah al-Quran. Posisi hadits menjadi sangat signifikan ketika ia berfungsi sebagai penjelas (bayan) al-Quran, bahkan menetapkan hukum-hukum yang tidak diatur dalam al-Quran. Dalam memahami sebuah hadits, tidak cukup hanya lewat teksnya, tetapi lebih dari itu, dibutuhkan perangkat-perangkat lain yang dapat membantu terhadap pemahaman sebuah hadits. Salah satunya adalah yang dikenal dalam ilmu hadits dengan asbab al-wurud. Lewat tinjauan asbab al-wurud ini, dapat diketahui latar belakang sosiologis-historis lahirnya sebuah hadits, faktor-faktor yang mendorongnya disamping orang-orang yang secara spesifik menjadi sebab lahirnya sebuah hadits. Tinjauan terhadap asbab al-wurud dalam pemahaman hadis (fiqh al-hadis) dilakukan agar generalisasi yang mewarnai pemahaman hadis dapat dihindari. Sebab memahami hadis tanpa membedakan struktur dan karakteristiknya akan terjebak pada pemahaman yang bukan merupakan pesan dari hadis itu sendiri. Asbab al-wurud berfungsi sebagai media dalam mengaktualisasikan pesan hadis terhadap realita yang berkembang pada setiap waktu dan tempat. Karena itu, memahami asbab al-wurud tidak hanya berhenti pada penetapan sebab atau latar belakang hadis, tapi harus dilanjutkan dengan menariknya kepada realita kekinian untuk kemudian menyimpulkan suatu pemahaman baru terhadap hadis dalam bingkai kontekstualisasi. Buku ini secara sistematis membahas teori asbab al-wurud dan aplikasinya dalam pemahaman hadis Nabi Saw sekaligus menawarkan model kontekstualisasi hadis yang diharapkan dapat memperkaya khazanah dalam studi hadis. Selamat membaca... Penulis

Lihat:Yunahar Ilyas dan M. Mas'udi (Ed.), Pengembangan Pemikiran terhadap Hadits, Cet. ke2, Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI), Yogyakarta, 1996, h. 208. 40 Imam al-Syafi'i (w.204 H) dan Imam Abu Hanifah (150 Dr. Muhammad ...

Ushul Fiqh Terapan

Urgensi dan Aplikasi Kaidah Ushul dalam Istinbat Hukum

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kaidah ushul secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua bentuk, yaitu Qawaid Ushuliyah Lughawiyah (kaidah ushul yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyah (kaidah-kaidah ushul yang bersifat tasyri`). Buku yang berada di tangan pembaca ini tidaklah membahas kedua jenis kaidah ushul tersebut, akan tetapi hanya fokus pada kaidah-kaidah ushul yang bersifat kebahasaan seperti amar dan nahy; mutlaq dan muqayyad; musytarak dan lain sebagainya. Sesuai dengan judulnya buku ini lebih ditekankan pembahasannya pada berbagai kaidah ushul fiqh yang diterapkan pada berbagai hukum furu` yang diistinbatkan melalui kaidah ushul tersebut, dengan tidak mengabaikan pembahasan lain yang selalu ada dalam buku ushul fiqh pada kebiasaannya. Seperti pembahasan terkait definisi ushul fiqh dan sejarahnya, pembahasan seputar pengertian hukum, hakim, mahkum alaihi dan mahkum fih, dan juga pembahasanyang berkaitan dengan dalil-dalil hukum. Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memberikan wawasan ushul (tsaqafah ushuliyah) sebelum masuk kepada pembahasan inti terkait dengan penerapan kaidah ushul itu sendiri dalam istinbat hukum. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa kaidah ushul secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua bentuk, yaitu Qawaid Ushuliyah Lughawiyah (kaidah ushul yang bersifat kebahasaan) dan Qawaid Ushuliyah Tasyri`iyyah (kaidah-kaidah ushul ...

Terjemah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Thaharah

Daftar Isi Pengantar Penerjemah Pendahuluan Bab 1 : Taharah 1. Air 1. Tujuh Macam Air Bersuci 2. Empat Pembagian Air 2. Kulit Bangkai 3. Emas dan P

Daftar Isi Pengantar Penerjemah Pendahuluan Bab 1 : Taharah 1. Air 1. Tujuh Macam Air Bersuci 2. Empat Pembagian Air 2. Kulit Bangkai 3. Emas dan P

Fiqih Jual-beli

Daftar Isi A. Pengertian 1. Bahasa 2. Istilah B. Dasar Masyru'iyah 1. Al-Quran 2. As-Sunnah 3. Ijma' C. Hukum Jual Beli 1. Jual Beli Halal

Misalnya dalam suatu pembagian waris, bila salah satu ahli waris adalah orang gila, maka tidak berarti gugur haknya. Orang gila tetap menjadi ahli waris yang sah. Dalam Fiqih Mawaris, diantara hal-hal yang menggurukan hak seorang ahli ...

Filsafat Ilmu

Sebagai landasan filosofis bagi tegaknya suatu ilmu, peran Filsafat Ilmu dalam struktur bangunan keilmuan tidakbisa disangsikan lagi. Filsafat ilmu banyak menawarkan pola pikir dengan memperhatikan objek dan subjek ilmu, termasuk pola pikir logika sebagai bagian inheren di dalamnya. Bahkan filsafat ilmu merupakan instrumen dalam proses penggalian suatu ilmu, sekaligus memberikan kerangka pada rangkaian kegiatan keilmuan. Demikian signifikansi filsafat ilmu dalam konteks pengembangan keilmuan. Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang saya tulis sejak berada di Mesir, saat strata satu, dan secara khusus saat aktif menulis di Jurnal OASE (Media silaturahmi ICMI Kairo).Ê Saat belajar filsafat ilmu di IAIN Bandung, (kini UIN) penulis merilis tema demi tema sesuai judul-judul dalam buku filsafat ilmu. Kemudian saat kuliah program doktoral di UIN Jakarta, tema-tema yang berkaitan kembali satu per satu dirangkai untuk melengkapi keutuhan tematik kajian filsafat ilmu. Dalam buku ini diperkaya penulisannya ketika penulis terlibat mengajar matakuliah filsafat ilmu di IAIN Batusangkar dalam rentang 5 semester. Kekuatan buku ini terletak pada tema pembahasan yang dirilis berdasarkan kebutuhan tematik para mahasiswa pascasarjana. Lewat diskusi-diskusi yang intensif, para mahasiswa memberi sumbangan ide bagi penulisan buku ini yang disampaikan melalui pertanyaan-pertanyaan dalam diskusi. *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Bahkan filsafat ilmu merupakan instrumen dalam proses penggalian suatu ilmu, sekaligus memberikan kerangka pada rangkaian kegiatan keilmuan. Demikian signifikansi filsafat ilmu dalam konteks pengembangan keilmuan.