Sebanyak 77 item atau buku ditemukan

Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah

Berbicara tentang hukum, sesungguhnya menarik perhatian untuk diamati lebih mendalam. Para ahli hukum berbeda pandangan mengenai hal itu, bahkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu lain turut memberikan komentarnya sehingga cenderung menyebabkan pemaknaan hukum semakin kabur. Hal itu disebabkan oleh latar belakang budaya, pandangan hidup dan pengalaman para ahli yang bersangkutan. Sebagian para ahli keberatan memberi pengertian terhadap hukum tetapi sebagian ahli lainya justru sebaliknya melontarkan pemahaman yang variatif terhadap istilah hukum. Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum.

Variasi demikian tercermin pula pada asas, kaidah, fungsi, tujuan, sistem dan politik hukum. Buku Penegakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Era Otonomi Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan

Latar belakang dilakukan penelitian, bahwa Prinsip Negara Kepulauan (State Archipelagic Principles) sebagai suatu prinsip dasar yang memandang wilayah laut sebagai satu kesatuan dengan wilayah darat, belum diadopsi dalam pengaturan hukum daerah kepulauan terkait dengan kewenangan daerah otonom di wilayah laut. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan karakteristik kepulauan mengalami keterlambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian substansi, tanggung jawab dan koordinasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi pengaturan hukum daerah kepulauan yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan daerah otonom di wilayah laut.

Buku Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum Tata Negara Suatu Pengantar

Dalam konteks pengembangan dimaksud para pengajar setiap mata kuliah harus menggunakan berbagai literature yang sejalan dengan tuntutan kurikulum pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi tuntutan tersebut tidaklah mudah terpenuhi, penyebabnya ialah keterbatasan daya beli dan ketersediaan literature itu sendiri. Dalam mata kuliah hukum tata negara khususnya, sesungguhnya telah banyak literature yang terbit akan tetapi dengan mempertimbangkan materi perkuliahan yang akan disampaikan sekaligus memudahkan mahasisiswa mendalami pokok-pokok materi yang tersebar dalam berbagai literature itu, penulis terdorong untuk menyusun buku ini sebagai himpunan materi minimal yang bersumber dari berbagai literature yang telah ada sebelumnya. Menyadari betapa luasnya ruang lingkup materi hukum tata negara, penulis menyusun buku ini dalam dua jilid. Pada jilid satu ini yang terdiri dari lima bab akan mengetangahkan uraian tentang pendahuluan, asas-asas hukum tata negara, sumber-sumber hukum tata negara, bentuk negara dan sistem pemerintahan serta hak asasi manusia. Sementara pada jilid kedua direncanakan menguraikan antara lain: konstitusi, kelembagaan negara, pemilihan umum, partai politik, otonomi daerah.

Dalam konteks pengembangan dimaksud para pengajar setiap mata kuliah harus menggunakan berbagai literature yang sejalan dengan tuntutan kurikulum pendidikan tinggi hukum.

Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan

Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya, dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Salah satu akta autentik yang dibuat Notaris berupa perjanjian Kredit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur, yang memuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna permohonan dan kepentingan debitur. Oleh karenanya, sangat wajar klausula-klausula dimaksud merupakan substansi penting dari perjanjian kredit. Persoalan dilematis ini yang menyeret Notaris ke ranah hukum berkaitan dengan perikatan di bidang kredit yang acap kali dipermasalahkan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari aspek perdata, tetapi tidak luput pula Notaris dituntut secara pidana. Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan profesi Notaris di bidang perkreditan. Sangat direkomendasikan untuk para Notaris yang bekerja sama dengan bank, Advokat, para penegak hukum, mahasiswa kenotariatan dan bidang hukum bisnis untuk menjadi referensi dalam mempelajari hukum bisnis, perbankan dan masalah kenotariatan.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum ...

Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia

Pada saat ini cukup banyak buku Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara beredar dalam masyarakat, namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya Amandemen UUD 1945 serta Otonomi Daerah, maka dalam Hukum Tata Negara Indonesia terjadi Reformasi Ketatanegaraan berupa munculnya atau terbentuknya Lembaga-Lembaga Baru berikut fungsi dan wewenangnya menurut UUD 1945. Atas dasar itulah penulis menyusun buku ini, yang sekaligus melihat korelasi yang signifikan dengan perkembangan Hukum Administrasi Negara. Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori-teori dan praktik ketatanegaraan Indonesia atas peran Hukum Administrasi Negara dalam implementasi Hukum Tata Negara Pusat dan Daerah berdasarkan Pengetahuan (knowledge) dan pengalaman (experience) Penulis baik sebagai Dosen maupun sebagai Pejabat Birokrasi di Kementeri Dakam Negeri RI.

Buku yang cukup menguras pikiran ini, penulis mencoba dalam penyajiannya agak sedikit berbeda dengan buku yang sama, karena dalam buku ini penulis ingin menunjukkan dan menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa/mahasiswi terkait teori ...

Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Indonesia merupakan negara yang bercorak multikultural, termasuk kemajemukan sistem hukum yang seharusnya berlaku dalam masyarakat. Hal ini karena selain berlaku sistem hukum negara (state law) secara de facto juga terdapat sistem hukum adat (adat law), hukum agama (religious law), dan juga mekanisme-mekanisme regulasi sendiri (self-regulation) dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, jika dicermati secara seksama maka paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah pada kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini cenderung bersifat sentralisme hukum (legal centralism), melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara (rule-centered paradigm). Implikasinya, hukum negara cenderung menggusur, mengabaikan, dan mendominasi keberadaan sistem-sistem hukum yang lain, karena secara sadar hukum difungsikan sebagai governmental social control (Black, 1976), atau sebagai the servant of repressive power (Nonet & Selznick, 1978), atau sebagai the command of a sovereign backed by sanction (McCoubrey & White, 1996).

Buku Politik Negara Atas Pluraritas Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka

Impact of the resistance of Organisasi Papua Merdeka, Free Papua Movement on Irian Jaya's political integration.

12 J . H . Rapar , Filsafat Politik Aristoteles , Rajawali Pers , Jakarta , 1988 ,
halaman 121 - 122 . 13 Ibid . 14 Ibid . , halaman 123 . 15 Ibid . , halaman 123 -
124 . 16 Ibid . , halaman 124 - 125 . 17 James C . Davies , " The J - Curve of
Rising and ...