Manajemen mutu terpadu pendidikan
- Judul : Manajemen mutu terpadu pendidikan
- Pengarang : Edward sallis,
- Penerbit : IRCisoD
- Bahasa : Indonesia
- Tahun : 2021
-
Ketersediaan :
001982 Tersedia di Library of UI BBC
| 001982 |
Tersedia di Library of UI BBC
|
Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan. Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat. Buku ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara. Selamat membaca!
Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara?
Konon, pintu ijtihad tertutup rapat secara resmi sejak adanya keputusan Khalifah al-Musta’shim Billah yang melarang para ulama fiqh di Madrasah al-Mustanshiriyah mengajarkan fiqh selain madzhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali). Keputusan-keputusan hukum selanjutnya didasarkan dan berada dalam siklus yang berulang-ulang pada produk pemikiran para ulama madzhab empat tersebut. Aktivitas intelektual kaum Muslimin hanya menghapal dan mengulang-ulang. Kritisisme terlarang. Penelitian mandek. Dan, keadaan ini berlangsung selama berabad-abad sampai hari ini. Tetapi, benarkah pintu ijtihad benar-benar telah tertutup? Bukankah Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya, Allah membangkitkan untuk umat ini seorang yang akan memengaruhi agamanya pada setiap seratus tahun.” Bukankah pasca imam yang empat, muncul para mujaddid lain seperti Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Syah Waliyullah ad-Dahlawi, Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Rasyid Ridha, Muhammad Abduh, atau Jamal al-Banna? KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri (“At-Taqlid wa at-Talfiq fi al-Fiqh al-Islami”), Yusuf al-Qardhawi (“Al-Ijtihad wa at-Tajdid baina Dhawabith asy-Syar’iyyah wa al-Hayat al-Mu’asharah”), disertai analisis tambahan dari KH. Husein Muhammad sendiri.
KH. Husein Muhammad menghimpun sejumlah tulisan cerdas dan kritis mengenai isu tersebut yang ditulis oleh beberapa pemikir hukum Islam, seperti Muhammad al-Madani (Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah), Said Mu’inuddin Qadri ...
Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional. Perbincangan tersebut mengarah pada soal keadilan relasi laki-laki dengan perempuan dalam berbagai dimensi kehidupan. Hal ini karena perempuan seringkali diperlakukan secara diskriminatif dengan dalih perbedaan gender. Bahkan, yang lebih mencengangkan sekaligus menarik ialah manakala diketahui bahwa “agama” ternyata ikut terlibat dalam diskurus diskriminatif berbasis gender tersebut. Pertanyaan mendasar yang sering diajukan terkait dengan isu ini ialah apakah agama mengafirmasi relasi laki-laki dan perempuan sebagai relasi yang setara dan sejajar menyangkut hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya? Secara lebih elaboratif, pertanyaan ini dapat dikembangkan menjadi: apakah kaum perempuan, dalam pandangan agama, khususnya Islam, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama dan adil dengan kaum laki-laki, baik dalam domain privat (domestik) maupun publik; misalnya menentukan pilihan pasangan hidup, menjadi kepala keluarga atau menjadi kepala negara/pemerintahan dan pengambil kebijakan publik lainnya, mendapatkan akses pendidikan dan upah yang sama dengan laki-laki, dan seterusnya? Buku yang ada di tangan Anda ini merupakan edisi representasi dari kegelisahan fiqh tersebut.
Dalam beberapa tahun belakangan, perbincangan di sekitar hak-hak perempuan terus bergulir di berbagai forum nasional maupun internasional.
Semua umat Islam sepenuhnya yakin bahwa al-Qur'an adalah kitab suci yang komplit untuk menjadi panduan hidup (way of life), dari urusan duniawi hingga ukhrawi. Untuk keyakinan tersebutlah kita menyebut al-Qur'an rahmatan lil 'alamin. Tetapi tentu saja perjalanan hidup ini tak senantiasa melaju sesuai idealitas Qur'ani tersebut. Lebih-lebih, ada begitu banyak aspek nyata kehidupan kita yang tak terjelaskan secara benderang dalam al-Qur'an. Di titik inilah, lahir tafsir-tafsir, sejak dahulu kala, kini, dan seterusnya. Namanya tafsir, paradigma, jelas akan sangat majemuk, lengkap dengan pelbagai metodologi, argumentasi, narasi, hingga kepentingan ideologisnya. Berikutnya, lahir perbedaan pendapat (khilafiyah), bahkan kontroversi dan kontradiksi, dari yang skalanya diskursif hingga politis. Lalu, paradigma pembumian idealitas Qur'ani macam apa yang relevan dan otoritatif dengan konteks hidup kita kini? Buku karya pakar studi Islam ini sangat berharga untuk dijadikan literatur Anda.
Semua umat Islam sepenuhnya yakin bahwa al-Qur'an adalah kitab suci yang komplit untuk menjadi panduan hidup (way of life), dari urusan duniawi hingga ukhrawi.
Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Ia mencakup berbagai hal, melingkupi segala dimensi kehidupan. Dalam konteks pendidikan, Islam berarti proses pencerdasan secara utuh, as a whole, dalam rangka mencapai sa’adatuddarain, kebahagiaan dunia akhirat. Dari segi politik, Nabi Muhammad Saw. mengajarkan kemerdekaan bagi umat yang tertindas. Nabi mengingatkan hak-hak serta tanggung jawab mereka menjadi umat yang melek politik, hingga mereka menjadi umat yang senantiasa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam dimensi kultural, Nabi mengajarkan umat agar bebas dari tradisi taqlid buta, yakni meniru adat nenek moyang tanpa menggunakan akal kritisnya. “Tidaklah beragama orang yang tidak menggunakan akal pikirannya,” sabdanya. Sebagai seorang penekun pendidikan, buku Prof. Abdurrahman Mas’ud, M.A., Ph.D. ini bisa dikatakan sebagai rekaman intelektual atas realitas yang terjadi. Ia meresponsnya dari bilik-bilik kampus, dari panggung-panggung seminar, workshop, dan secara rutin buah pikirannya juga dituangkan di berbagai surat kabar, majalah maupun jurnal ilmiah. Ia tidak hanya menyorotinya secara kritis tetapi juga memberikan jalan keluar dengan berlandaskan pada ajaran-ajaran Rasulullah Saw. Meskipun buku ini sifatnya tematis dan problematikanya pun beragam, namun, buku ini mempunyai kekuatan tersendiri, yakni kemasan yang menarik dalam menyajikan gagasan secara terfokus, aktual dan kritis.
Sebagai seorang penekun pendidikan, buku Prof. Abdurrahman Mas’ud, M.A., Ph.D. ini bisa dikatakan sebagai rekaman intelektual atas realitas yang terjadi.
Al-Qur'an sebagai sebuah teks, dapat ditafsirkan secara terbuka (plural), maka wajar bila dalam setiap rentang waktu tertentu terjadi pergulatan penafsiran yang beranekaragam. Buku ini merupakan salah satu sayap penafsiran radikal yang menolak Al-Qur’an didekati secara dogmatis-ideologis. Sebagai sanggahannya, penulis melakukan pembongkaran atas Konsep Teks dan Wahyu melalui metode analisis teks. Dengan pembongkaran ini, kajian atas Al-Qur'an menjadi semakin menarik, merangsang perdebatan dan melahirkan konsep baru yang radikal terhadap eksistensi Al-Qur'an, sebagaimana semangat revolusioner-radikal penulis yang merekomendasikan perlunya pembacaan ulang secara serius atas ilmu-ilmu Al-Qur'an dan sekaligus melakukan kritik atasnya.
Al-Qur'an sebagai sebuah teks, dapat ditafsirkan secara terbuka (plural), maka wajar bila dalam setiap rentang waktu tertentu terjadi pergulatan penafsiran yang beranekaragam.
Buku ini membahas berbagai pergolakan pemikiran dalam Islam, yang meliputi timbulnya gerakan sempalan dan sikap Ahlu Sunah—sekte Khawarij—sekte Syi’ah—mazhab Murji’ah, Jabariyah, dan Qadariyah—pemikiran mazhab Mu’tazilah—tokoh-tokoh penyumbang pemikiran mazhab Mu’tazilah—perkembangan pemikiran Asy’ariyah—mazhab Asy’ariyah-Ghazaliyah—orientasi pemikiran Salafiyah—gerakan Wahabiyah—masuknya pengaruh filsafat Yunani Purba—mempertemukan filsafat dan agama—kaitan filsafat dengan ilmu pengamatan—persoalan neosufisme dan spiritual Islam—mistik dalam karya sastra daerah—gerakan protes dalam Islam di Indonesia—kebangkitan dan perkembangan pikiran modern—perluasan wawasan keilmuan Islam. Kajian penting bagi siapa pun yang ingin mendalami gerakan pemikiran Islam.
Buku ini membahas berbagai pergolakan pemikiran dalam Islam, yang meliputi timbulnya gerakan sempalan dan sikap Ahlu Sunah—sekte Khawarij—sekte Syi’ah—mazhab Murji’ah, Jabariyah, dan Qadariyah—pemikiran mazhab ...
Umat Islam sedang menghadapi suatu “proses sejarah”, dan apabila umat Islam tidak bisa menjumbuhkan kepentingan nasional dengan kepentingan Islam, maka mereka akan mudah menjadi korban atau disingkirkan dari proses sejarah.
Umat Islam sedang menghadapi suatu “proses sejarah”, dan apabila umat Islam tidak bisa menjumbuhkan kepentingan nasional dengan kepentingan Islam, maka mereka akan mudah menjadi korban atau disingkirkan dari proses sejarah.
Penulis memberi nuansa baru dalam buku ini. Antara lain, ia memberi pengantar ringkas tentang bagaimana meneliti dan menulis sejarah secara umum, dan bagaimana para penulis menguraikan penulisan sejarah Islam di Indonesia pada khususnya. Pendekatan kawasan dipakai untuk menguraikan buku ini, seperti kawasan Arab, Spanyol Islam, Turki, Persia, Asia Selatan (India dan Pakistan), serta Asia Tenggara (terutama Indonesia). Ia juga memakai pendekatan kronologi, suatu unit yang pokok dalam menulis sejarah, yang meliputi masa sebelum Islam hingga masa abad ke-20 M. Pendekatan dinasti juga digunakannya, seperti jatuh dan bangunnya dinasti yang memerintah di masanya (Umaiyah, Abbasiyah, Turki Utsmani, Safawiyah, dan Mughal). Pendekatan tematik juga ada di buku ini, antara lain membicarakan peradaban Islam di Andalusia (Spanyol Islam), Perang Salib, dan lain-lain. Penulis juga memaparkan Islam di Indonesia, yakni periode sebelum Kemerdekaan dan sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, dengan mengulas beberapa buku yang ditulis oleh para ahli tentang Indonesia, seperti Steenbrink, Deliar Noer, dan lain-lain. Mahasiswa Jurusan atau Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) atau khalayak umum perlu membaca buku ini untuk menambah wawasan kesejarahan. Semoga bermanfaat!
Penulis memberi nuansa baru dalam buku ini.