Dalam usaha untuk meningkatkan derajat kesehatan pekerja, diperlukan manajemen yang baik untuk mengelola kesehatan pekerja. Salah satunya ditinjau dari sisi gizi dan kesehatan. Gizi berperan penting dalam memenuhi kebutuhan fisiologis sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut, harapannya pekerja dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari tanpa ada gangguan kesehatan yang berarti. Tempat kerja merupakan tempat yang paling optimal untuk dilakukannya intervensi gizi. Alasannya ialah karena sebagian besar orang menghabiskan sebagian besar waktunya di tempat kerja. Intervensi bisa dilakukan mulai dari memberikan asupan gizi yang sesuai kebutuhan pekerja. Selain itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap status gizi dan dampaknya terhadap kesehatan pekerja. Pengetahuan mengenai ilmu gizi sangat penting bagi mahasiswa dan praktisi gizi dan kesehatan, khususnya pemerhati di bidang gizi di tempat kerja. Selain itu, para pemegang kebijakan di perusahaan juga dapat menggunakannya sebagai pedoman bagaimana menyusun sistem pemenuhan gizi di tempat kerja sesuai sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, para pemegang kebijakan di perusahaan juga dapat menggunakannya sebagai pedoman bagaimana menyusun sistem pemenuhan gizi di tempat kerja sesuai sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Buku ajar ini dimaksudkan sebagai pengantar dan masih perlu dikembangkan, sehingga mahasiswa tidak terlepas dari kewajiban untuk tetap mempelajari teori-teori yang terbaru, literatur dan sumber lainnya.
Buku ajar ini dimaksudkan sebagai pengantar dan masih perlu dikembangkan, sehingga mahasiswa tidak terlepas dari kewajiban untuk tetap mempelajari teori-teori yang terbaru, literatur dan sumber lainnya.
Drawing on Hanafi legal texts from Ottoman Syria between the 17th and early 19th centuries, this book examines how jurists balanced the rights and obligations of tenants and landlords on state and waqf lands, contributing in the process to the dynamism of the law and the adaptability and longevity of the Ottoman land system.
However, the evolution of the qanūn-sharīʿa relationship, particularly after the
sixteenth century, has also been characterized by instances of tension, with
Islamic legal officials either directly or indirectly challenging the jurisdiction of
qanūn.