Sebanyak 87 item atau buku ditemukan

Pendidikan Karakter penting di era Covid-19

Penguatan Pendidikan Karakter mempersiapkan Mahasiswa Tutor Sebaya dilingkungan Keluarga dan Skaa Taruna

Buku ini merupakan hasil penelitian tentang pengimplementasian pendidikan karakter yang dikembangkan dalam penanggulangan dan pencegahan wabah Covid-19 melalui pendidikan. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana yang membangun karkater pada setiap individu, mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, keterampilan, masyarakat, bangsa dan negara. Substansi pada buku ini adalah memberikan informasi terkait hasil penelitian ini memberikan hasil yang optimal terhadap pencegahan Virus Covid-19 dengan sikap berkaraker melihat rata-rata hasil analisis kuesioner Penerapan Pendidikan Karakter untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 memperoleh skor rata-rata sebesar 31,91. Jika dikonfersikan pada tabel skala lima berada pada kategori sangat baik dengan presentase 88,58%. Pendidikan karakter dibangun untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi pembangunan bangsa, menyiapkan mahasiswa pada kondisi degradasi ahlak, moral dan budi pekerti, mampu menghadapi dinamika dan tantangan era global dan yang tidak kalah pentingnya membangun generasi emas 2045 yang berdaya saing dan berjiwa pancasila

Buku ini merupakan hasil penelitian tentang pengimplementasian pendidikan karakter yang dikembangkan dalam penanggulangan dan pencegahan wabah Covid-19 melalui pendidikan.

Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw untuk Sekolah Dasar

Buku ini menjelaskan tentang Pembelajaran Tipe Jigsaw, Contoh gambaran pelaksanaan pembelajaran, analisa keunggulan dua metode pembelajaran, pengaruh penerapan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw

Buku ini menjelaskan tentang Pembelajaran Tipe Jigsaw, Contoh gambaran pelaksanaan pembelajaran, analisa keunggulan dua metode pembelajaran, pengaruh penerapan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw

Evolusi tari Bali

Cultural history of Balinese dances.

Bisnis pariwisata ke Bali melalui jalur laut dimulai sejak saat itu . Sebelumnya , sarjanasarjana Eropa yang melakukan penelitian kebudayaan di Bali , seperti Liefrink , Van Stein Callenfels , Dr. Stutterheim , dan Van Der Tuuk , secara ...

Filantropi Islam

potensi zakat, infak, dan sedekah serta pengelolaannya di Kalimantan Selatan

Management of Islamic philanthropy in Kalimantan Selatan Province, Indonesia.

Management of Islamic philanthropy in Kalimantan Selatan Province, Indonesia.

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...

Praktikum akuntansi syariah

Buku terkait Praktikum akuntansi syariah

Buku terkait Praktikum akuntansi syariah