Sebanyak 25 item atau buku ditemukan

The Origin of All Religious Worship

but people were not satisfied with it : they imagined , that they could evade the punishments and merit the recompenses of a future life , by religious practices , by pilgrimages , by austerities , which certainly are by no means ...

EDC Providers in Pharmaceutical Industry

This book groups providers of electronic data capture (EDC) services per country and allows to find a proper vendor close to sponsor or CRO, or close to research sites, if necessary. Each entry briefly lists EDC products, used by the vendor and its EDC services, such as EDC itself (ability to provide on-line access to the study database for data collection and data management), eDiary - electronic patient diaries, ePRO - electronic patient recorded outcome (questionnaires, etc.), IVRS - interactive voice record service, and ability to maintain information, collected via stand alone mobile devices.

This book groups providers of electronic data capture (EDC) services per country and allows to find a proper vendor close to sponsor or CRO, or close to research sites, if necessary.

Sejarah kebijaksanaan moneter Indonesia

History of public finance in Indonesia.

Sementara itu Jawa Barat mendapat gangguan dari laskar Darul Islam ( DI ) yang dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo . Pada tanggal 7 Agustus 1949 ia memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia , dan selama bertahun ...

Permasalahan Praperadilan, Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi

Ditinjau dari Segi Teori, Norma dan Praktik

Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana. Romli Atmasasmita, istilah “criminal justice system” atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan, Romli Atmasasmita mengutip beberapa pandangan ahli mengenai pengertian sistem peradilan pidana, antara lain sebagai berikut: - Remmington Ohlin, criminal justice system atau sistem peradilan pidana (SPP) kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem. - Hagan (1987) yang membedakan pengertian antara “criminal justice process” dan “criminal justice system”. Criminal justice process adalah setiap tahap dari suatu Putusan yang menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawa kepada penentuan pidana baginya. Sedangkan “criminal justice system” adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana. - Mardjono memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana.

Eddy O.S. Hiariej, menyebutkan sistem peradilan pidana secara sederhana diartikan sebagai proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana.

Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik

Kata-kata kunci independensi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penanda penting eksistensi sistem peradilan terutama dalam fungsi untuk menyelesaikan sengketa. Bangun, kultur, dan manajemen peradilan dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperà oleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa. Perkembangan ketatanegaraan modern mendorong pertumbuhan rekayasa sosial dan politik lewat perundang-undangan yang menghasilkan arsitektur peradilan. Ada infrastruktur khusus dan birokrasi dengan teknis pencarian akses keadilan yang ketat sebagai ciri utama arsitektur tersebut. Namun perkembangan di dunia juga menunjukkan keluhankeluhan yang kadang-kadang mengarah kepada krisis akibat perilaku aktor-aktor peradilan untuk kemudian mencederai makna independensi, dikaburkannya tujuan akuntabilitas, dan disingkirkannya mekanisme pengawasan. Akses keadilan terjebak kepada aspek prosedural yang berbiaya tinggi dan kemudian dituding menghambat pelayanan keadilan. Muncullah situasi seperti yang dikatakan oleh Warren Burger, bekas Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa “Sistem Pengadilan telah dipenuhi dengan pengacara yang buas, hakim yang ganas dan pegawai dengan beban kesibukan yang tinggi sehingga tidak dapat menyediakan prosedur yang adil.” Buku Persembahan Pernerbit PrenadaMedia

Transisi tiba-tiba dari ekonomi sosialis ke ekonomi campuran meningkatkan peluang untuk korupsi secara eksponensial. Kurangnya disiplin birokrasi selanjutnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan investasi.