Sebanyak 137 item atau buku ditemukan

Pengantar Profesi Keguruan

Perbincangan masalah pendidikan seringkali dibarengi dengan argumentasi bahwa pentingnya perbaikan mutu profesi guru dalam proses pembelajaran. Kondisi ini dikarenakan posisi guru merupakan jabatan profesi yang memiliki peranan strategis dalam menentukan capaian keberhasilan dari proses pelaksanaan pendidikan. Berdasarkan konteks inilah, penyandang profesi guru diharuskan untuk memahami eksistensi dirinya secara konseptual sebagaimana penjabaran UUGD No. 14/2005, PP No. 74/2008/PP No. 19/2017 tentang Guru, maupun Permendiknas No. 16/2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Dengan adanya pemahaman yang memadai tentunya dapat menunjang aktivitas profesi guru secara profesional di tingkat satuan pendidikan. Buku Pengantar Profesi Guru ini mendeskripsikan gagasan konseptual tentang hakikat profesi guru, tugas dan tanggung jawab guru, standar kompetensi profesi guru, kualifikasi akademik profesi guru, dan bentuk pengembangan profesionalisme profesi guru. Selanjutnya dalam buku ini dipaparkan mengenai organisasi dan kode etik guru Indonesia ditinjau dari hasil Keputusan Kongres XXI PGRI No. VI/2013, yang dilanjutkan dengan pembahasan terkait pandangan etika profesi guru. Uraian buku diakhiri dengan lampiran Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Guru. Buku ini relevan dengan kebutuhan referensi mahasiswa S1 Fakultas Tarbiyah, Fakultas Ilmu Pendidikan, para pendidik (guru, dosen), dan para pemerhati pendidikan. Harapan penulis, dengan membaca buku ini dapat memberikan penguatan wawasan kepada calon guru dan para guru dalam meningkatkan profesionalisme. Kehadiran buku ini juga dapat menjadi pedoman praksis untuk memenuhi pengembangan profesionalisme kinerja bagi para guru di tingkat satuan pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

Perbincangan masalah pendidikan seringkali dibarengi dengan argumentasi bahwa pentingnya perbaikan mutu profesi guru dalam proses pembelajaran.

Kewirausahaan Berbasis UMKM

Kegiatan wirausaha berbasis UMKM memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia. Selain sebagai jaring pengaman masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM nyatanya juga membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan dan penyerapan tenaga kerja. Namun demikian masih banyak masyarakat yang kurang memahami bagaimana cara berwirausaha, mulai dari persiapan usaha, bentuk pengelolaan, hingga beberapa aspek legalitas usaha yang perlu diperhatikan. Menjawab hal di atas, maka buku ini hadir untuk membantu para pembacanya yang ingin memahami konseptual dasar kewirausahaan dalam lingkup UMKM dengan pembahasan yang lugas dan mudah dipahami. Adapun isi pembahasan dalam buku ini terdiri dari 15 bab yang saling terhubung, yaitu: Pengenalan Kewirausahaan dan UMKM; Analisis Pasar dan Pemahaman Pelanggan; Menyusun Perencanaan Bisnis; Manajemen Sumber Daya Modal dan Kerja; Pemasaran dan Promosi untuk UMKM; Dasar Manajemen Produksi dan Operasional; Dasar-dasar Manajemen Keuangan; Pembuatan Produk dan Inovasi; Manajemen Risiko dan Mitigasi; Pemanfaatan Website dan E-Commerce; Pengembangan Kompetensi Kewirausahaan; Pengembangan Bisnis dan Ekspansi Pasar; Networking dan Kerjasama Bisnis; Legalitas dan Perlindungan Hukum untuk UMKM; Pemberdayaan Ekonomi dan Perempuan dalam UMKM.

Kegiatan wirausaha berbasis UMKM memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.

HUKUM KELUARGA

Manusia adalah makhluk dua dimensi, karena terdiri dari dua unsur utama yaitu jasad (fisik) dan roh (metafisik). Jasad atau jasmani adalah dimensi tubuh kasar manusia yang mengikuti siklus biologis makluk hidup, secara normal pertumbuhan embrio manusia diawali dari sel kelamin pria (spermatozoa) dan sel kelamin wanita (ovum), keduanya bertemu dan menjadi segumpal darah, kemudian menjadi segumpal daging, tulang yang dibungkus daging hingga sempurna bentuk, lahir, anak-anak, remaja, dewasa, tua dan akhirnya ia akan meninggal dunia (QS. Al-Mukminun; 12- 16). Siklus ini akan berjalan terus-menerus sehingga manusia akan selalu ada dari generasi ke generasi. Upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga keberlangsungannya adalah dengan menikah dan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan (Nurhadi, 2019).

... keluarga adalah Ketentuan secara menyeluruh yang mencakup hubungan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan sedaran dan kekeluargaan karena pernikahan.5 Dari beberapa definisi pakar di atas bisa kita simpulkan bahwa Hukum keluarga dalam ...