Sebanyak 8038 item atau buku ditemukan

Digital Finance and Regulatory Competition

Regulating Distributed Ledger Technology-Based Financial Products and Services

International Banking and Finance Law Series#39 Digital Finance and Regulatory Competition Regulating Distributed Ledger Technology-Based Financial Products and Services Lucien J. van Romburg Governments, like people, compete against each other but do so in a bid to achieve their myriad socio-economic and political aims. In the operation of regulatory competition, governments may create rules with the intent of attracting capital and labour to their domains. In the twenty-first century, regulatory competition takes on a new dimension in the face of the rapid advancement of digital finance. The role of financial technology (fintech) as a tool through which governments achieve their aims cannot be overstated. The proliferation of distributed ledger technologies (DLT) marked a watershed moment for technological advancement and presented a ripe opportunity for governments to defend their competing claims for resources. In this context, this book tackles the question of whether the world''s leading financial centres - Hong Kong, London, and New York - engaged in regulatory competition against each other through their creation of rules to govern DLT-based financial products and services during the period 2008 until 2022. In answering this question, this book provides a cohesive framework for understanding the influence of regulatory competition on rule creation using a narrative lens based on a comparative study of legal, regulatory, and policy instruments. The lessons distilled from the analysis provide reasoned observations on the potential implications for the future regulation of financial products and services underlined by novel technologies. The topics covered in this book which concern the timely intersection of regulatory competition and fintech include the: emergence and impact of DLT, its core features, types, use cases and applications in the financial services industry; origins of regulatory competition, from Charles Tiebout to the regulatory races to the top and bottom; formulation of a definitional matrix which provides a cohesive framework for understanding regulatory competition; regulatory frameworks for DLT-based financial products and services in Hong Kong, London, and New York; and potential impact of regulatory competition on the future regulation of financial products and services underlined by novel technologies. This book represents one of the very few studies comprehensively tackling the topic of regulatory competition through the guise of fintech. It will deepen the understanding of lawmakers, policymakers, and regulators concerning the influence and significance of regulatory competition. The discussion surrounding the regulation of DLT-based financial products and services will also be of interest to practitioners, students, and general readers alike.

In this context, this book tackles the question of whether the world''s leading financial centres - Hong Kong, London, and New York - engaged in regulatory competition against each other through their creation of rules to govern DLT-based ...

Hukum acara perdata

teori, praktik dan permasalahannya di peradilan umum dan peradilan agama

Theory and practice of civil procedural law.

Theory and practice of civil procedural law.

Hukum Acara Perdata Indonesia

Tentang Penulis Prof Sudikno dikenal sebagai pakar hukum perdata sekaligus hukum acara perdata. Dikutip dari laman Wikipedia, Prof Sudikno dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924. Selain di UGM, Prof Sudikno juga mengajar di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta dengan mata kuliah teori hukum, penemuan hukum, hukum perdata dan hukum acara perdata. Latar belakang pendidikan Prof Sudikno dimulai dari HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), Fakultas Hukum UGM (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari UGM (1971) dengan disertasi “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia”. Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura. Deskripsi Produk Hukum acara perdata tidak hanya penting dalam praktek peradilan saja, tetapi juga mempunyai pengaruh yang penting dalam praktek diluar peradilan. oleh karena itu hukum acara perdata juga sangat perlu untuk mendapatkan perhatian yang layak, difahami, dan dikuasai bagi praktisi hukum yang sehari- harinya menemui kekacauan dalam praktek peradilan (perdata). Buku ini membahas secara detail tentang Pengertian Hukum Acara Perdata ; Kekuasaan Kehakiman ; Cara Mengajukan Tuntutan Hak ; Pemeriksaan di Persidangan ; Pembuktian ; Putusan; Pelaksanaan Putusan; Perwasitan ( Arbitrase). Jenis Cover : Soft Cover Jumlah halaman : 390 halaman Tanggal terbit : 3 Mei 2021 Penerbit : Cv Maha Karya Pustaka Berat : 0,48 kg Lebar : 15.5 cm Panjang : 23 cm Bahasa : Indonesia ISBN : 9786239006563

Pada buku ini membahas teori-teori hukum dan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku. serta membahas cara menangani perkara perdata, baik luar maupun di dalam siding pengadilan.

Sejarah Peradaban Islam

Agama yang disampaikan oleh Allah Swt. kepada manusia melalui Rasul-Nya Nabi Muhammad Saw., kini telah berusia lima belas abad yang tersebar luas dalam berbagai kawasan yaitu kawasan pengaruh kebudayaan Arab (Timur Tengah, Afrika Utara, dan Spanyol Islam), kawasan pengaruh kebudayaan Persia (Islam dan Negara-negara Islam di Asia Tenggara), kawasan pengaruh kebudayaan Turki, kawasan pengaruh kebudayaan India Islam, kawasan Asia Tenggara dan kawasan Afrika Selatan dan Afrika Tengah. Tentu saja menjadi suatu keharusan bagi umat Islam, khususnya mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN untuk mengetahui Sejarah Peradaban Islam di berbagai kawasan tersebut di atas. Dalam buku ini, agar pembahasannya lebih terfokus akan dibatasi pada kawasan Arab, meliputi Timur Tengah, Afrika Utara dan Spanyol Islam dengan pendekatan periodisasi yaitu pada masa periode klasik dan periode pertengahan sedangkan dalam periode modern membutuhkan buku tersendiri. Maka kajian dalam buku ini dimulai membahas tentang sejarah peradaban bangsa Arab pra-Islam yang pada awalnya masih rendah kemudian Rasulullah berhasil mengangkat mereka menjadi masyarakat yang berperadaban tinggi berakhlak mulia dalam rentang waktu yang relatif singkat dilanjutkan dengan usaha khulafa’ al-Rasyidin memperluas wilayah Islam ke fron utara, barat dan timur teristimewa keberhasilan Umar ibn Khattab menghancurkan kerajaan adikuasa Persia di Timur digantikan dengan negara Islam menjadi salah satu negara adikuasa di masa itu bersama dengan kerajaan Romawi di Barat.

Tentu saja menjadi suatu keharusan bagi umat Islam, khususnya mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN untuk mengetahui Sejarah Peradaban Islam di berbagai kawasan tersebut di atas.

Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan

Buku Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan karya Rusdiana, sangat direkomendasikan untuk para akademisi yang sedang mengenyam studi di bidang ekonomi sebagai bahan untuk belajar. Auditing adalah proses pengumpulan serta penilaian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang kompeten, untuk menentukan apakah informasi yang disajikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada beberapa tahapan audit yang dilakukan dalam pengauditan lembaga keuangan. Tahapan ini dimulai dari pengecekan bukti audit yaitu berupa kwitansi serta bukti keuangan yang lain. Untuk menyamakan antara laporan dengan bukti yang ada sama atau tidaknya. Dan adanya kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan yang disusun oleh akuntan internal suatu instansi atau tidak. Dalam pandangan islam, Auditing bukanlah suatu hal yang baru. Pada masa Nabi Muhammad SAW dan masa Khilafah terdapat sebuah lembaga yang mempunyai peran sebagai auditor, yaitu lembaga hisbah yang mempunyai tujuan agar membantu umat dalam beribadah terhadap Allah SWT dan memastikan bahwa hak Allah maupun hak asasi manusia lainya telah diperhatikan dan dilaksanakan dengan benar. Lembaga Keuangan Syari’ah merupakan lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir Di indonesia sendiri sudah sangat banyak lembaga keuangan syariah. Seperti lahirnya bank bank syariah, lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah lainnya. Meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah di indonesia ini menyebabkan beberapa lembaga keuangan syariah yang ada berlomba lomba untuk menjadi LKS terbaik. Untuk memastikan terjadinya lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah ini menimbulkan fungsi baru sebagai seorang pemeriksa laporan keuangan atau auditor yang berfungsi sebagai auditor syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memiliki fungsi yang sangat penting untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan terhadap aspek syariah. Audit yang ada saat ini adalah bagian dari sistem keuangan konvensional yang hanya berfungsi untuk menilai aspek laporan keuangan. Perbedaan praktik audit syariah dan audit konvensional terletak pada tujuan utama yaitu audit syariah yang bertujuan untuk memastikan internal kontrol sudah baik dan efektif dalam menjalankan kepatuhan syariah. Sementara tantangan terbesar dalam menerapkan audit syariah saat ini adalah kurangnya keahlian dan sumber ekonomi saja. Hal yang dibutuhkan oleh auditor syariah mempunyai lingkup yang cukup luas, yaitu selain memeriksa laporan keuangan, auditor syariah juga harus memastikan bahwa laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah, termasuk didalamnya laporan keuangan, produk yang dilaksanakan, penggunaan IT, proses operasi, pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis. Dalam pelaksanaanya sebagai audit, auditor syariah sangat perlu untuk memenuhi dua kriteria, yaitu mampu dalam bidang keuangan dan perbankan syariah. Bidang syariah yang dimaksud disini adalah mengenai fiqih muamalah. Lebih baik lagi jika menguasai ilmu akuntansi ataupun auditing syariah karena lebih komprehensif bagi seorang auditor syariah, sebab baik aspek syariah maupun aspek keuangan dipelajari keduanya. Sehingga auditor dapat langsung menguasai keduanya kualifikasi tersebut. Jika kedua hal tersebut dapat dipenuhi maka proses proses audit syariah dapat terlaksana secara tepat dan sesuai dengan prinsip syariah.

Buku Auditing Syariah Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan karya Rusdiana, sangat direkomendasikan untuk para akademisi yang sedang mengenyam studi di bidang ekonomi sebagai bahan untuk belajar.