Sebanyak 43453 item atau buku ditemukan

The Viabilities of Musyarakah as Social Protection Mechanism

Case Studies of Jogjakarta Earthquake 2006

The increasing occurrence of natural disaster nowadays has shifted the paradigm of disaster mitigation from government centric towards society-based mitigation. This book explores the financial aspects as crucial factors in determining better conditions in disaster situation by highlighting the viabilities of musyarakah as a social protection mechanism in time of disaster. As the oldest financial instrument in islamic economic system, musyarakah provides a financing framework which is potentially useful in disaster situations. Through field observation in Jogjakarta in the context of 2006 earthquake, it appeared that the practice of musyarakah by both social organization and financial institution has given a relief mechanism for the victims and at the same time carry out social resiliencies in responding to disaster frustration. In addition, musyarakah will remain as a mere potential without creativity and engagement of various elements in society as well as government support.

This book explores the financial aspects as crucial factors in determining better conditions in disaster situation by highlighting the viabilities of musyarakah as a social protection mechanism in time of disaster.

Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishah) Dalam Transaksi Muamalah Maliyah

Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman mengenai akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishah) yang mendapatkan perhatian karena berbagai keunggulannya. Pemahaman yang baik terhadap akad ini sangat penting agar penerapannya dapat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat para pembaca, baik dari kalangan akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam mengenai akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishah). Berikutnya membahas Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishah), termasuk definisi, konsep hybrid contract dalam MMQ, serta berbagai pendapat ulama mengenai akad ini. Selain itu, kami juga mengulas fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait akad MMQ, sebagai dasar hukum yang digunakan dalam praktik perbankan dan lembaga keuangan syariah.

Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman mengenai akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishah) yang mendapatkan perhatian karena berbagai keunggulannya.

Mendalami Akad Musyarakah Teori Dan Praktik

Kata Musyarakah berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikatan-syirkatan yang memiliki makna kerjasama atau kelompok. Bila merujuk pada definisi dari DSN MUI, Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sehingga dalam hal ini, Akad Musyarakah menekankan pada keterlibatan dua pihak (atau lebih) yang saling memberikan kontribusi berupa dana. Lain halnya dengan Akad Mudharabah yang mana satu pihak memberikan dana sedangkan pihak lain berkontribusi dalam bentuk tenaga dan atau keahlian.

Kata Musyarakah berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikatan-syirkatan yang memiliki makna kerjasama atau kelompok.